Tujuh Anggota DPRD Flotim plesir ke Surabaya


Perjalanan dinas  para wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah sejauh ini telah banyak menguras uang rakyat. Selalu saja ada alasan pembenaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak perlu. Misalnya yang dilakukan tujuh anggota DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), yakni Mikael Betawi Tokan, Markus Suban Betan, Theodorus Wungubelen, Bactiar Lamawuran, M. Ibrahim Dasi, Batholomeus Dores dan Rofin Geroda Helan. Berdalih membela kepentingan rakyat, tujuh orang wakil rakyat itu plesir ke Surabaya. 
Ratusan juta rupiah yang dianggarkan dalam APBD Flores Timur untuk urusan Turba, Bimtek, Sosialisai dan lain sebagainya seakan tidak memuaskan tujuh wakil rakyat Flotim. Berdalih mendampingi Pemkab Flores Timur melakukan gugatan banding terhadap kelompok Andreas Ratu Kedang, cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, DPRD Flotim merekomendasikan tujuh orang wakilnya ke Surabaya. Kini perjalanan dinas tujuh anggota DPRD itu menuai protes Drs. Azab Raya Buang. Dia menilai, keberangkatan tujuh DPRD ke Surabaya itu merupakan bentuk penggunaan keuangan yang tidak efisien.  ”Sidang gugatan itu kan urusan Eksekutif, tidak ada kaitan dengan DPRD. Karena DPRD bukan yang tergugat. Seharusnya DPRD mendesak Pemkab dan PNS yang menggugat  itu untuk segera menyelesaakan persoalan dan bukan gugat menggugat ke Surabaya. Itu urusan eksekutif murni, ada urusannya DPRD dengan perkara banding itu?”tandas Raya Buang
Mekanisme perjalanan memang kewenangan pimpinan dewan. Toh begitu, lanjut Raya Buang, penentuan dan penugasan untuk perjalanan dinas DPRD seharusnya melalui rapat pleno dewan. ”Tapi yang terjadi di lembaga ini justru yang pintar cari muka dengan Ketua DPRD, maka dialah yang akan terus melakukan perjalanan dinas. Pimpinan DPRD itu kan sifatnya kolektif kolegial, ko ketua merasa diri lebih berwenang”, tohoknya.
Protes Raya Buang bisa benar. Sebab perjalanan dinas yang dilakukan tujuh anggota DPRD tersebut sama sekali tidak memiliki makna ataupun manfaat. DPRD bermitra dengan Pemerintah, bukan berarti DPRD melakukan perjalanan dinas semaunya.  Hal itu yang perlu dicermati. Itu adalah kecerobohan DPRD Flotim. Apalagi keikutsertaan Rofin Geroda Helan dan Bartholomeus Dores yang keberangkatannya mewakili Fraksi masih dipertanyakan. Diduga, keikutsertaan Bartolomeus Dores dari Fraksi Partai Pelopor ini merupakan taktik pimpinan DPRD Flotim untuk membungkam Dores lantaran ia dikenal vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah maupun DPRD yang salah.
Sementara itu, pantauan wartawan Mingguan Berita Rakyat menyebutkan, kegiatan di DPRD Flotim pasca penutupan masa sidang I Tahun 2007 nampak sepi. Ada sinyalemen yang berkembang di “Bale Gelekat”——–julukan gedung DPRD Flotim—–, para anggota DPRD yang tidak ikut ke Suarabaya sedang mempersiapkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD. Karena mereka menilai, keberangkatan tujuh anggota DPRD Flotim bersama Pemerintah itu merupakan bentuk konspirasi untuk menghabiskan uang rakyat.
Kekesalan soal perjalanan dinas ke Surabaya itu disampaikan juga Wakil Ketua DPRD Flotim, Drs. Silvester Demon Sabon. Menurut dia, ”refresing” ke Surabaya itu sangat tidak relevan dengan tugas dan kewajiban lembaga DPRD. 
”Jika perjalanan  dinas itu menjadi keharusan bagi lembaga DPRD atas undangan Pemerintah maka yang berkewajiban adalah  Komisi yang membidangi urusan pemerintahan, yakni Komisi A, bukan utusan Fraksi yang jelas-jelas bukan sebagai alat kelengkapan Dewan. Saya kira Ketua Dewan harusnya lebih tahu soal ini dan bukannya mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan aturan,” kritiknya. (by. hans)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.