Muktar (30) dan Sumiyati (25), Suami Istri Yang Dipaksa Bercerai


sergapntt.com [KUPANG] – BAK hidup di jaman Siti Nurbaya. Sungguh dramatis kisah cinta Muktar Male dan Sumiyati Binti Burhan. Kendati telah menikah dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, namun ternyata akad nikah mereka itu tidak diakui oleh orang tua Sumiyati dan Pengadilan Tinggi (PT) Agama Kupang.
Ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang terletak di bilangan Kota Baru, Kota Kupang, pada Kamis (31/5) lalu tampak ramai dikerubuti warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan cerai antara Muktar dan Sumiyati.
Namun persidangan yang dipimpin Drs. Khamidmudin, MH, Dra. Wija Astuti dan Drs. Syamsul Hadi itu terkesan aneh dan dipertanyakan Muktar dan Sumiyati. Sebab Muktar dan Sumiyati mengaku mereka tidak pernah berniat atau ingin bercerai. Apalagi sampai gugat menggugat di pengadilan.
“Saya dan Sumiyati sudah menikah. Kami bahagia dengan pernikahan kami ini. Kami sudah tinggal serumah. Tapi yang ribut justru bapaknya Sumiyati. Beliaulah yang gugat kami agar kami cerai. Alasannya hanya karena dia ingin Sumiyati jadi PNS dulu baru boleh menikah,” papar Muktar.
Ironisnya, Majelis Hakim justru meluluskan permintaan Burhan Harun, ayah kandung Sumiyati. Palu hakim memutuskan, pernikahan Muktar dan Sumiati yang telah disahkan KUA Amanuban Selatan tanggal 13 Maret 2007 lalu dibatalkan demi hukum. Toh begitu, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari agar Burhan menimbang ulang gugatan yang ia ajukan. Majelis Hakim berharap Burhan mau berubah dan bersedia menjadi Wali Nasab (orang tua wali nikah), sekalian merelakan Muktar dan  Sumiyati menikah ulang. Sayang, permintaan Majelis Hakim ini tidak digubris oleh Burhan. Burhan tetap pada pendiriannya bahwa Muktar dan Sumiyati harus dipisahkan. 
Putusan Majelis Hakim tentu saja membuat Muktar radang. Sebab menurut dia, dalam ajaran Islam ada Hadits Nabi yang menyebutkan tiga perkara yang tidak bisa ditunda, yakni pertama; orang yang meninggal harus segera dikubur, kedua; orang yang punya utang harus segera dibayar, dan ketiga; orang yang sudah punya kemauan nikah segera dinikahkan.
“Itu artinya, secara Syariah Islam sudah sah, hanya secara hukum negara saja yang dibatalkan. Syariah Islam itu kan kata Tuhan, apa kita manusia bisa melebihi Tuhan. Mestinya, selain keputusan pembatalan nikah, harus ada item putusan lain yakni segera menunjuk KUA Kecamatan untuk ulang menikahkan kami. Tidak perlu tunggu Wali Adhol,” tandasnya.  
Menurut Muktar, sebelum menikah ia dan Sumiyati sempat berpacaran selama enam tahun. Itu dimulai sekitar awal tahun 2001.
“Selama pacaran saya biasa keluar masuk di rumah orang tua istri saya. Bahkan waktu saya sampaikan niat saya dan Sumiyati untuk menikah, orang tua Sumiyati tidak keberatan. Hanya waktu itu mereka minta agar saya bersabar hingga Sumiyati selesai kuliah. Ya…saya setuju. Anehnya setelah Sumiyati selesai kuliah dan saya menyampaikan lagi niat untuk menikahi Sumiyati, orang tuanya mulai onar. Alasan mereka bahwa Sumiyati baru selesai kuliahlah, belum punya pekerjaanlah, belum punya SK CPNS-lah. Sangat tidak realistis. Kenapa? Lain halnya kalau Sumiyati sudah pernah ikut test CPNS dan dinyatakan lulus tinggal tunggu SK, itu berangkali saya bisa terima, tapi ini kan test saja belum. Sementara saya dan Sumiyati sudah sepakat untuk segera menikah. Tapi, walaupun begitu waktu itu saya dan Sumiyati tetap berusaha sabar. Apalagi waktu itu saya juga belum punya pekerjaan tetap,” tandasnya.
Ditengah kepanikan dan keinginan untuk naik pelamin pernikahan, Muktar dan Sumiyati mulai berusaha kesana kemari untuk mendapat pekerjaan. Muktar berpikir, mungkin dengan cara ini orang tua Sumiyati mau menerimanya sebagai menantu. Hasilnya, Muktar diterima sebagai guru honorer di SMA Muhamadyah Kupang.
 
“Setelah dapat kerja, saya pendekatan lagi. Dengan begini barangkali bapanya Sumiyati bisa berubah pikiran dan mau menikahkan kami. Ternyata apa yang saya perkirakan itu benar. Saya diterima. Bahkan lamaran keluarga saya diterima secara adat oleh pak Hasan Kikong mewakili keluarga Sumiyati pada tanggal 27 Mei 2006. Tapi karena terjadi salah paham soal jumlah orang saat omong adat, urusan selanjutnya jadi berantakan. Waktu itu bapaknya Sumiyati minta utusan keluarga saya untuk bicarakan adat cukup tiga orang. Tapi yang datang waktu itu delapan orang. Itu yang membuat bapaknya Sumiyati tersinggung. Ketersinggungan itu juga yang dibawa terus oleh Bapaknya Sumiyati hingga sekarang,” paparnya.
XXX
 “Seharusnya orang tua itu tidak egois”
SIKAP besar kepala yang ditunjukan Burhan Rahman ternyata membuat Sumiyati kecewa berat. Srikandi jebolan FAPERTA Undana Kupang itu mengaku tak tahu motivasi apa hingga orang tuanya terus berusaha menghalang-halangi niat dan tekadnya untuk sehidup semati dengan Muktar Male, pria idamannya. Berikut penuturan Sumiyati;
Bapak masih berprasangka bahwa semua yang terjadi ini adalah rekayasa bapak pung kakak, Hasan Kikong. Padahal ini terjadi murni karena kita tidak mau terjatuh dalam lembah yang seperti bapak bilang zinah di pengadilan itu.
Terus terang saya sangat kecewa dengan Bapak.  Karena sikap bapak itu, saya sempat lari ke Larantuka dan tinggal di rumah teman. Beberapa hari disana, lewat HP (hand phone), saya disuruh pulang, katanya mereka mau urus saya nikah. Tapi ternyata tidak juga.Saya benar-benar kecewa. Karena itulah makanya pada hari Sabtu, 24 Februari 2007, saya memutuskan minggat dan pergi ke rumah keluarganya kak Muktar.
Sudah berulang kali saya dan kak Muktar melakukan pendekatan dengan orang tua saya, tapi selalu tidak berhasil. Ya…karena bapak saya tetap pada pendiriannya. Saya capek. Oleh karena itu saya dan kak Muktar akhirnya nekad ambil jalan pintas mendaftar diri dan nikah di KUA Amanuban Selatan.
Ketika bapak tahu bahwa saya dan kak Muktar sudah menikah, bukannya senang, malah bapak lapor polisi untuk tangkap kami. Waktu itu kami hampir diciduk polisi. Syukurnya kami bawa bukti buku nikah, sehingga polisi tidak jadi tangkap kami. Tapi waktu itu saya dan kak Muktar sempat tidur di sel polisi. Waktu itu juga bapak dan mama rayu saya untuk pulang rumah, tetapi saya tetap tidak mau. Saya bilang ke mereka, saya mau pulang asalkan pulang sama-sama dengan kak Muktar.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami ini saya perlu nyatakan sikap, pertama;saya tidak bisa menghadiri persidangan karena akan mengalami beban psikologi yang cukup berat bila Majelis Hakim memutuskan membatalkan pernikahan kami. Toh demikian, saya tetap menghormati dan menaati keputusan tersebut. Kedua; bila pernikahannya dibatalkan karena kelemahan prosedur hukum, maka demi hukum pula saya memohon Majelis Hakim agar pernikahannya diperbaharui berdasarkan aturan yang berlaku. Ketiga; memohon kepada ayah saya selaku Wali Nasab yang sah untuk menikahkan saya kembali dengan suami saya di hadapan Majelis Hakim setelah persidangan.  Keempat; apabila ayah kandung saya menolak, maka saya mengajukan permohonan Wali Hakim kepada Pengadilan Agama Kupang selama rentang waktu empat belas hari (berlakunya keputusan berkekuatan hukum tetap) untuk menikahkan kembali saya dengan suami saya berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kelima; selama saya mengajukan permohonan Wali Hakim untuk menikah, saya mohon ayah dan siapapun yang pernah mengganggu saya, untuk tidak lagi menghalangi saya menuju nikah pembaharuan, karena sesuai aturan perempuan dewasa (21 tahun) mempunyai hak asasi untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk menikah. Usia saya saat ini sudah 25 tahun. Keenam; selama menunggu proses persidangan penetapan Wali Hakim untuk pernikahan, saya memohon perlindungan pada Polresta Kupang dari segala gangguan yang dapat membatalkan pernikahan saya dengan kak Muktar.
Saya dan kak Muktar pada prinsipnya mau berdamai dengan orang tua, tapi orang tua saya yang tidak mau. Yah mau bilang apa lagi. (by. rdy)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.