sergapntt.com [ENDE] – Penanganan kasus dugaan KKN dalam proses tender proyek air bersih yang menelan dana miliaran rupiah dinilai masih simpang siur. Buntutnya, DPRD Ende mendesak aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar menyingkap kasus pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Ende tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Yohanes Bade Oda yang ditemui Mingguan Berita Rakyat, Jumat (15/6/2007), menyatakan bahwa pihaknya tetap meminta pihak penyidik Kepolisian Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan KKN dalam proses tender tiga paket proyek air minum di Dinas Kimpraswil Ende. Dia memastikan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia juga meminta agar kontraktor pemenang tender menghentikan pengerjaan proyek sepanjang kasus ini belum diselesaikan. “Dewan berharap agar seluruh kebijakan teknis yang berkitan langsung dengan kepentingan rakyat harus dibicarakan dengan baik kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat tidak dibodohkan dan sampai pada akhirnya masyarakat jadi korban dari kebijakan itu, apalagi kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Hendaknya proses tender ini tidak lahir atas dasar konspirasi politik dan penuh dengan muatan KKN, agar semua orang merasa puas dan tidak dirugikan oleh pihak tertentu,” tandas Bade Oda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Ende, Agustinus Naga SH, kepada Mingguan Berita Rakyat menuturkan bahwa tiga paket proyek air bersih yang sudah diumumkan pemenangnya tidak akan dibatalkan dan tidak akan dilakukan pelelangan ulang. Menurut dia, tiga proyek tersebut akan dilanjutkan pengerjaan fisik di lapangan, karena proses tendernya sudah sesuai prosedur berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003.
Dikatakan, seharusnya pada saat rapat penjelasan (Anwinsjing) para kontraktor yang merasa tidak puas mesti melakukan keberatan. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan peserta tender.
Agus Naga mengaku sudah dipanggil Kajari Ende pada tanggal 12 Juni lalu untuk dimintai keterangan tentang tender tiga paket proyek air bersih itu. Namun sekalipun dari pihak Dinas Kimpraswil sudah menyampaikan klarifikasi baik melalui media massa maupun lewat penjelasan kepada Kajari, tetapi masih banyak kejanggalan yang ditemukan terkait dengan peristiwa tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan dimaksud adalah: (1). proses pembentukan panitia pelelangan dilakukan sebelum adanya SK penunjukkan pejabat pembuat komitmen; (2). tidak adanya tanda tangan pejabat pembuat komitmmen dan Kadis Kimpraswil atau dinas terkait pada dokumen lelang yang dibagikan kepada para kontraktor peserta pelelangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total dana ketiga paket proyek air bersih itu sebesar Rp. 2.189.000.000, dengan rincian: Kecamatan Lio Timur Rp. 1.045.000.000, Kecamatan Kota Baru Rp. 1.100.000.000, Kecamatan Ndori Rp 950.000.000, Kede Bedu Rp 45.000.000 dan Mautenda Rp 49.500.000.
Sebelumnya, CV. Mitra Jaya, dan Novel Al Habsyi melayangkan surat sanggahan yang intinya menolak proses tender tersebut. Pihak Kimpraswil sendiri sudah membahas dan memberikan klaririkasi. Sedangkan, klarifikasi kepada DPRD Ende akan dilakukan langsung oleh Bupati Ende. (by. bal)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar