Gerhan 2007 di Lembata, Lokasi Reboisasi Hingga Kawasan Tambang


sergapntt.com [LEWOLEBA] – Kendati sejumlah lokasi kawasan hutan direncanakan menjadi lokasi pertambangan yang menyulut reaksi pro-kontra di kalangan masyarakat, Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata tetap serius menata kelestarian lingkungan. Buktinya, mereka tetap akan melakukan rehabilitasi pada sejumlah lokasi yang digembar-gemborkan bakal menjadi areal pertambangan emas yang rencananya dikelola PT Merukh Enterprise milik Jusuf Merukh atau PT Pukuafu, baik di kecamatan Lebatukan, Omesuri maupun Buyasuri.
Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata mengusulkan kegiatan reboisasi di Kawasan Hutan dan pembuatan Hutan Rakyat sudah disetujui pelaksanaannya. Legalisasi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN atau GN-RHL) 2007 ini berdasarkan Permenhut No: P.82/Menhut/V/2007 dan disahkan pelaksanaannya dalam surat Pengesahan Daftar Pengisian Pelaksanaan Anggaran 2007 nomor 0204.0/069-03.0/-/2007. Gerhan 2007 berlokasi di delapan Kecamatan. Di Kecamatan Buyasuri, kegiatan reboisasi akan dilakukan di kawasan hutan Ile Papar, Desa Atulaleng seluas 50 Ha, Benihading I seluas 50 Ha, Benihading II seluas 50 Ha. Sedangkan, di Desa Kahua, Loyobohor, Roho, Tobotani kebagian jatah Hutan Rakyat masing-masing seluas 30 Ha, sedangkan Desa Tobotani seluas 10 Ha.
Di Kecamatan Omesuri, kegiatan reboisasi dilaksanakan di Kawasan Hutan Natu dan kawasan hutan Hadakewa-Labalekang, yang meliputi Desa Mahal I, Mahal II dan Tanjung Baja masing-masing seluas 50 Ha, dan 4 desa lainnya kebagian jatah Hutan Rakyat masing-masing seluas 30 Ha.
Di Leragere, Kecamatan Lebatukan, kegiatan reboisasi dilaksanakan pada kawasan hutan Hadakewa-Labalekang, yang meliputi Desa Balurebong, Seranggorang, Lodotokowa, Lamadale, masing-masing seluas 50 Ha, sementara Lodoblolong, Lewoeleng, seluas 75 Ha, Merdeka seluas 50 Ha, Baopana seluas 5 Ha.
Penetapan kawasan hutan ini, menurut Kepala Tata Usaha Dinas Kehutanan Lembata, Basilius Boli, SH dilakukan secara bertahap, mulai dari Granspal pada masa penjajahan Belanda, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dipaduserasikan dengan Tata Ruang wilayah propinsi. Lalu dalam UU 41 yang mengharuskan minimal 30% wilayah daratan sebuah pulau merupakan hutan. “Di Kabupaten Lembata, kawasan hutan kita sudah lebih dari 30%. Hal ini menjadi sebab pihak Kehutanan tidak main-main dalam menagani para perusak hutan. Ini dibuktikan dengan beberapa orang sudah dipenjarakan,” kata dia.
Menurutnya, Gerhan 2007 sudah berubah, terutama kegiatan dalam kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung. “Nah, kedua kategori itu pelaksanaannya oleh pihak ketiga dengan sisitem multy years. Jadi mulai dari droping bibit sampai dengan pemeliharaan tahun ke-2 dan addendum bisa dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran. Karena kegiatan ini sampai dengan pemeliharaan tahun ke-2, sementara T-0 itu sistimnya tahap pertama dan harus diluncurkan. Jadi 1 DIPA ini harus diluncurkan berarti pada T-0 itu memakan waktu sampai dengan 2 tahun, berarti perkiraan kita bukan 3 tahun tetapi sampai 4 tahun. Berarti kita tidak menyimpan. Ada kebutuhan, dana ditarik dan langsung terpakai sehingga begitu tersisa di kas, dia langsung kembali ke Kas Negara,” jelas Boli kepada Mingguan Berita Rakyat.
Survei dan pengukuran di wilayah Kedang dan Leragere ini sudah dilaksanakan oleh PT Rekon yang berpusat di Jakarta. Pelelangan dilaksanakan di BPDAS NTT di Kupang.
Menurut Boli, lokasi Gerhan 2007 ini tersebar di 8 Kecamatan. “Lahan di Lembata ini rata-rata kritis. Jadi undang-undang yang melindungi tentang Kehutanan itu harus ditegakkan betul-betul. Kalau kemarin-kemarin itu dari masyarakat biasa, tetapi kedepan siapa saja yang punya segala macam kalau dia terlibat dalam perkara kehutanan, kenapa tidak ditindak? Bagi saya semua orang sama di mata hukum,” tandasnya.
Ketika ditanya soal adanya perubahan fungsi hutan di Kawasan Leragere dan Kedang, Boli mengatakan bisa saja dilakukan oleh Menteri Kehutanan. Namun sampai saat ini kedua kawasan itu masih berstatus kawasan hutan. Dijelaskan, menurut fungsinya, di Lembata  baru 2 jenis hutan yakni hutan produksi dan hutan lindung.
Dalam PP No 6 Thn 2007, ada pengaturan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan propinsi sudah memberi signal dalam waktu dekat akan memfasilitasi pembentukan KPH. “Kita tinggal menunggu Keputusan Menteri untuk petunjuk operasionalnya. Sesuai PP No. 6 2007 ini, pemanfaatan dan pengelolaan hutan dari masyarakat dan pihak swasta harus melalui ijin dari KPH. Pemerintah cuma mengatur tentang fasilitas dan regulasi,” katanya.
Boli menegaskan, fungsi perlindungan itu pertama mencegah dan membatasi laju kerusakan hutan. “Orang yang masuk kalau punya niat lain dan tidak merusak kawasan hutan silahkan saja, tetapi kalau masuk dan merusak hutan tentu tidak boleh karena berdampak degradasi, dengan demikian fungsi lindung maupun produksinya akan menurun. Yang ditakutkan di Lembata terutama fungsi lindung karena ada sekitar 200 an mata air yang tidak produktif dan bisa mengalir sepanjang musim itu baru sekian saja. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa generasi mendatang orang Lembata juga masih membutuhkan air, kayu dll. Pemanfaatan hutan yang tidak memperhitungkan aspek perlindungan (mengeruk, merusak) sudah harus dibatasi.
Boli menegaskan masuknya GN/RHL di kawasan Leragere dan Kedang sudah memasuki tahap pelaksanaan bukan tahap perencanaan. Dalam proses managemen, tidak bisa berlaku surut. Soal lintas sektor, Boli mengatakan, tidak boleh tumpang tindih, karena dapat menimbulkan potensi kerugian negara. (by. salsa)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.