Kacab Bank NTT Rote Ndao Belum Jadi Tersangka


sergapntt.com [Ba’a] – Siapa bilang Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc sudah jadi tersangka dalam kasus pengaduan Dikson Suwongto, seorang pengusaha di Rote Ndao, 25 April 2007. Kapolres Rote Ndao Kompol Juventus Seran melalui Kasat Reskrim Iptu Nikhodemus Ndoloe, SE menandaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang saya katakan tersangka waktu itu berdasarkan pernyataan dari pelapor bahwa Maubanu itu tersangka, sedangkan kita dari pihak Kepolisian belum meningkatkan status Maubanu dari terlapor ke tersangka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?” ujar Ndoloe, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terdahulu.
Dijelaskan, perkara ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao, antara lain Hendrik Sau (Satpam), John Sine (staf bagian kredit). Penyidik Polres Rote Ndao pun sudah mengumpulkan sejumlah data terkait kasus tersebut.
Uniknya, sampai saat ini Maubanu belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ndoloe menuturkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran dari apa yang dilaporkan. Termasuk memahani makna “cacad karakter” sebagaimana yang dimaksud Maubanu dalam suratnya kepada pelapor terkait penolakan permohonan pinjaman kredit dari pelapor.
Ya, “Setelah ada cukup data dan bukti-bukti kuat baru terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dari situ baru kita bisa tahu apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Ndoloe, seraya menambahkan bahwa dengan belum dipanggilnya Maubanu maka statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sebelumnya beritakan bahwa pada tanggal 25 April 2007 lalu, Dikson Suwongto melaporkan Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc ke Polres Rote Ndao karena merasa difitnah dan dibuat perasaan tidak enak sehubungan dengan jawaban Kepala Bank NTT terkait alasan penolakan permohonan pinjaman yang diajukan oleh Suwongto pada tanggal 27 April 2007 lalu.
Dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Suwongto mengenai penolakan pemberian pinjaman dengan alasan penilaian prosedur dan karakter, Kepala Bank NTT menyebut, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit namun pengangsurannya tidak tepat waktu bahkan terdapat tunggakan dalam mengangsur, sehingga sering dilakukan penagihan/jemput setoran oleh petugas Bank NTT.
Selain itu, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta untuk membiayai usaha budi daya ikan hias tapi dana tersebut malah digunakan untuk membangun rumah makan. Pernah juga diberikan pinjaman Rp 30 juta untuk membiayai rumah makan Pantai Tulandale, tapi dana tersebut dipakai untuk melunasi tunggakan pinjaman pada pihak ketiga.
Suwongto juga dinilai kurang terbuka dengan Bank NTT Cabang Rote Ndao sehubungan dengan penjualan rumah makan Pantai Tulandale, padahal obyek yang dijual itu masih dalam pembiayaan Bank NTT Cabang Rote Ndao. Disebutkan juga bahwa penjualan rumah makan tersebut merupakan spekulasi untuk menutup tunggakan pinjaman pada Bank Mandiri Cabang Kupang. 
Menanggapi jawaban/klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut, Suwongto dalam surat tanggapannya tertanggal 25 April 2007 menyebutkan bahwa surat klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao itu sangat subyektif dan sudah mengarah pada tindakan pemfitnahan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan tunggakan selama memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank NTT Cabang Rote Ndao. Dia malah mengaku melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Demikian pula pada Bank Mandiri Cabang Kupang. Dia mengaku tidak pernah menjamin sertifikat tanah dan rumah makan Pantai Tulandale kepada Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Akibatnya, surat klarifikasi pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut dinilai sebagai suatu fitnahan dan mencampuri urusan orang perorang yang merupakan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (!) huruf (a), (b), (c) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (by. usu)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.