Kadis PPO Ngada Jadi Calo Proyek ?


sergapntt.com [Bajawa] – Proses pengadaan Alat Peraga Pendidikaan, Buku Perpustakaan dan Mesin Ketik Manual yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di Kabupaten Ngada dan Nagekeo masih menyimpang masalah. Disinyalir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Ngada, Drs. Petrus Tena bermain mata dengan empat kontraktor pelaksana, dan terkesan melakukan intimidasi kepada para kepala sekolah penerima dana tersebut.
Ikhwal ceritanya berawal dari sosialisasi DAK 2007. Ketika itu, Kadis PPO Ngada menginstruksikan agar sekolah hanya boleh berhubungan dengan distributor yang mengantongi surat rekomendasi darinya. Namun, saat pelaksanaan, para distributor justru dibagi wilayah garapan tanpa dibekali surat rekomendasi. Sehingga ada distributor yang mengalami kesulitan membangun relasi dengan kepala sekolah, karena para kepala sekolah meminta distributor menunjukkan Surat Rekomendasi Kadis PPO Ngada. Saat distributor tersebut kembali meminta surat rekomendasi, Kadis PPO Ngada tidak bersedia mengeluarkannya. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di kalangan distributor.
Diam-diam staf Dinas PPO Ngada, Marianus Pala malah terjun langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK untuk melakukan Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan. Ia seolah-olah bertindak sebagai perpanjangan tangan distributor CV. Benteng Gading – Kupang. Perjanjian itu termasuk proses pengiriman barang ke sekolah. Tindakan Marianus Pala jelas bertentangan dengan SK Menteri No. 11 tahun 2006, karena staf Dinas PPO dilarang bertindak demikian.
Namun apa lacur? Marianus menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah. Ya, “Saya hanya menjalankan perintah Pak Kadis. Pimpinan yang perintah, kita anak buah tahu ikut saja,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata sehari sebelum sosialisasi BOS Buku Tahun Anggaran 2007, Kadis PPO Ngada mengundang para distributor untuk mengikuti rapat pada tanggal 19 Desember 2006  tepat pukul 18.00 di ruang kerjanya. Dalam rapat tersebut Kadis PPO Ngada membagi-bagi wilayah kepada para distributor untuk menjual buku.
Pada saat yang sama juga dibahas fee kepada sekolah, kancab dan Kadis. Namun pembagian dan alokasi fee tersebut tidak diterima beberapa distributor dengan alasan tidak ada alokasi dana untuk komisi atau fee dari atasan mereka. Menurut mereka, keikutsertaan mereka lebih dilatari keinginan untuk berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas terhadap dunia pendidikan yang lebih berkualitas dari segi tersedianya fasilitas buku yang memadai bagi anak didik. Alasan lainnya, menurut para distributor yang menolak mengalokasikan fee, karena para kepala sekolah sudah mengetahui Juknis pelaksanaan BOS Buku.
”Kita lihat dan dengar dulu gimana sosialisasinya esok di aula SMAK Regina Pacis. Sehingga dengan sendirinya tidak terjadi kesepakatan pada saat itu. Pada saat itu pula para distributor diminta untuk membatu biaya konsumsi yang disepakati sebesar Rp 300.000 per distributor,” ungkap sumber Mingguan Berita Rakyat.
Pelaksanaan sosialisasi BOS Buku di aula SMAK Regina Pacis yang dipimpin manajer BOS berjalan aman dan lancar, karena berpedoman pada Juknis dan Juklak BOS Buku 2006. Namun implementasinya di lapangan justru membuat para kepala sekolah kelimpungan. Pasalnya, Kadis PPO Ngada tetap melakukan intervensi dengan mewajibkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit atau distributor yang ditentukan. Padahal, saat sosialisasi, sekolah justru diberi kebebasan membeli buku di toko buku/penerbit yang sesuai SK Mendiknas 455 dan 505 untuk SD/MI dan SK Mendiknas No. 26 untuk SMP/MTs, Pembelian Buku tidak dari satu Penerbit, Rekomendasi Pencairan dapat diberikan setelah buku berada di sekolah dan harga per buku senilai Rp 20.000.
Tak ayal lagi, sikap Kadis PPO yang menunjuk empat distributor diprotes ramai-ramai oleh para kepala sekolah. Mereka bahkan melayangkansurat protes kepada Bupati Ngada. Distributor yang tidak diakomodir pun ikut protes. Anggota DPRD Ngada, Sil Pati Wuli dan anggota Golkar DPRD NTT, Yuli Frouk pun menyatakan keberatan. Ketua DPRD Ngada, Thomas Doloradho malah berjanji akan memanggil Bupati dan Kadis PPO untuk klarifikasi. Diharapkan agar pelaksanaannya berpedoman pada Juknis dan Juklak DAK 2007.
”Jangankan itu yang nilainya ratusan juta, komputer rongsokan yang katanya barang hibah masih juga dijual oleh Kepala Dinas ke sekolah-sekolah, yang selayaknya komputer-komputer tersebut sudah ditimbang kilo alias barang rongsokan,” ungkap seorang Ketua Komite Sekolah yang minta namanya tidak dikorankan.
Seorang Kepala Selokah yang juga minta tidak dikorankan identitas dirinya mengaku heran mengapa Kadis PPO sibuk mengintervensi pekerjaan pengadaan buku. Ya, ”Mengapa hanya pengadaan alat peraga pendidikan, buku-buku perpustakaan dan sarana multi media yang getol diurus oleh Kadis, padahal masih ada komponen lain yang merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan yang bersumber dari dana DAK 2007 bagi 70 Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada dan Nagekeo,” ungkap kepsek tersebut.
Celakanya, para kepala sekolah dipaksa dan diintimidasi oleh keempat distributor “binaan” Kadis untuk segera menandatangani Surat Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan tanpa dilengkapi dengan spesifikasi barang.
Muncul pertanyaan: barang apa yang mau dikontrak? Apa spesifikasinya? Sesuai Petunjuk Teknis atau tidak? Dalam verifikasi fisik buku oleh para pengawas sudah relevan dan obyektif atau tidak? Apakah BSNP tidak berfungsi lagi sehingga pengawas yang melakukan verifikasi mutu buku? Poin atau syarat-syarat manakah yang dijadikan dasar penilaian oleh para pengawas sehingga produk yang ditawarkan keempat distributor tersebut dinyatakan bermutu dan yang lainnya tidak bermutu?
Sayangnya Buku yang diverifikasi hanya 148 buku. Bahkan, ada yang kurang dari 50 buku. Dari daftar buku yang diverifikasi terlihat baru sebagian kecil saja, padahal masih banyak buku yang harus diperiksa jika berpedoman pada spesifikasi penawaran distributor kepada sekolah. Terkesan para kepala sekolah dikelabui dari Berita Acara Verifikasi oleh para pengawas serta sanksi dan tanggungjawab.
Dalam pengelolaan DAK yang terbagi dalam dua bagian, yaitu Rehab Fisik dan Meubelair senilai Rp 150.000.000 dan pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Buku Perpustakaan dan Referensi serta Sarana Multi Media Senilai Rp 100.000.000. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa hanya komponen pengadaan sarana perpustakaan yang harus mengetahui Kadis, sedangkan  rehab fisik dan meublair tidak.
Sementara dalam MOU Penerima Bantuan pada pasal Sanksi dan Tanggungjawab jelas bahwa sepenuhnya tanggungjawab Pihak Kedua (Kepala Sekolah) bukan Kadis sebagai Pihak Pertama. “Masalah sanksi dan tanggung jawab adalah masalah hukum. Salah mengelola bisa masuk asrama pordeo, tidak melakukan tetapi dijebak juga  bisa masuk asrama pordeo,” ungkap seorang kepala sekolah di wilayah Golewa dengan nada kesal.
Dari praktek yang terjadi di lapangan, mestinya sanksi dan tanggungjawab lebih tepat  pada Pihak Pertama karena Kadis yang menentukan distributor atau kontraktor. Sehingga jangan sampai “Enaknya di Kadis Susahnya di Kepala Sekolah”.
Setelah protes menentang intervensi, Kadis PPO Ngada dalam kunjungan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Nagekeo lebih banyak berbicara tentang DAK 2007. Ada Kepala Sekolah yang mengaku kecewa karena tidak sesuai agenda kunjungan. “Beliau (Kadis PPO Ngada-Red) seolah-olah mau klarifikasi terhadap pemberitaan di koran-koran. Kenapa tidak klarifikasi di koran juga sebagai bentuk sanggahan?” ucap seorang Kepsek lainnya, seraya menambahkan bahwa Kadis PPO juga membantah kalau dirinya telah menentukan empat distributor yang boleh berhubungan dengan sekolah. “Dia hanya katakan bahwa sampai dengan saat ini hanya empat distributor saja yang melapor kepadanya,” tambah Kepsek tersebut menyitir pernyataan Kadis PPO Ngada.
Ketika ditanya apakah pak guru sudah punya distributor? “Kami sudah punya distributor yang sudah kami percaya dan penawaran DAK dari distributor yang tidak diakomodir malah lebih lengkap dan jelas. Dan buku-buku yang ditawarkan jelas dengan judul-judulnya yang bagi kami sangat cocok dengan lingkungan, sosial, budaya kita,” katanya.
“Dari mana pak guru tahu itu cocok?” kejar Mingguan Berita Rakyat. “Saya ini seorang guru, seorang pendidik anak manusia dari yang bodoh jadi pintar, dari yang tidak tahu menjadi tahu. Sehingga guru lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik, bukan mereka yang duduk di belakang meja, lalu mereka klaim lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik. Bukan saja intervensi yang kami rasakan tetapi sampai ancaman  dan intimidasi dari distributor yang direkomondasi Kadis. Kalau kau tidak pesan via kami maka sekolah akan mengalami kesulitan pencairan dana dan kemungkinan dana bisa dialihkan ke sekolah lain. Ada pula yang mengatakan bahwa di belakang kami ada pak Kadis, dari fraksi yang menggolkan Bupati Ngada Piet Yos Nuwa Wea,” tangkis Kepsek tersebut.
Seorang distributor yang dihubungi Mingguan Berita Rakyat soal apa yang disampaikan Kadis saat kunjungan ke sekolah-sekolah di Nagekeo, mengatakan, “Aneh bin ajaib. Penawaran dan katalog produk yang akan saya tawarkan ke sekolah sudah ada di dinas. Sejak tanggal 14 Mei 2007 hingga sekarang disposisi penawaran saya belum ada jawaban. Bahkan sesuai sosialisasi kami mau lapor diri atau konsultasi selalu ditolak dan diarahkan ke bagian Dikdas. Pada tanggal 14 Mei 2007, Kadis melakukan rapat dengan keempat distributor. Pada saat itu hadir pula kedua distributor yang hendak ikut rapat, tapi Kadis mengusir kedua distributor karena beliau hanya mau rapat dengan keempat distributor saja. Ketika kami temui sdr Frans Lena (Kasi Sarana Prasana) untuk berkonsultasi sekaligus mau melapor jawabannya sangat irasional dan dangkal.”
Dikisahkan, Frans Lena hanya mengatakan: “Kami tidak bisa ambil keputusan karena DAK ini diatur oleh Pak Kadis, kami tidak bisa bantu. Silahkan kamu hadap lansung pak Kadis”. Dia menambahkan, “budaya pingponglah yang kami alami.”
Distributor lain yang juga tidak diakomodir meminta agar Mingguan Berita Rakyat langsung kepada 70 kepala sekolah penerima DAK 2007. Ya, ”Silahkan tanyakan kepada 70 Kepala Sekolah penerima DAK 2007 yang ikut sosialisasi. Kalau tanya kepada kami nanti dibilang kami punya kepentingan. Semua yang hadir dengar, catat dan bahkan ada yang merekam. Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Kadis berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kasubdin Pendidikan Dasar. Kadis mengatakan: Khusus Pengadaan Alat Peraga, Sarana Perpustakaan dan Sarana Multi Media hanya boleh berhubungan dengan empat distributor saja.”
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ngada, Yosep Dopo Bebi, S.Pd yang ditemui seusai mengikuti Musdasus Partai Golkar Kabupaten Ngada di aula St. Yosep Bajawa, meminta agar pelaksanaan DAK 2007 itu hendaknya dilaksanakan sesuai Juknis. Tanggungjawab pengelolaan sepenuhnya ada pada sekolah dan komite. Apabila di kemudian hari ada masalah atau penyimpangan-penyimpangan juga sepenuhnya tanggungjawab Kepala sekolah bukan Kadis.
Komisi C DPRD Kabupaten Ngada sudah  mengagendakan untuk memanggil Kadis PPO Ngada untuk klarifikasi bersama para distributor.
Untuk diketahui bahwa keempat Distributor yang diundang Kadis PPO Ngada adalah  CV. Benteng Gading, CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, dan CV. Erlangga. Sementara distributor yang diusir pada tanggal 15 Mei dari ruangan Kadis yaitu CV. Surya Indah dan PT. Intan Pariwara.
Distributor melapor tetapi tidak ada tanggapan dari Kadis antara lain PT. Niaga Swadaya, PT. Intan Pariwara, CV. Surya Jaya, CV. Sarana Inti Mulia, CV. Delta Prima. Jadi sangat disayangkan pernyataan Kadis yang beralasan kalau hanya keempat distributor saja yang melapor dan yang lainnya tidak melapor sehingga tidak diakomodir. (by. herse’07)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.