Pemutihan Rujab Harus mengacu pada UU Perbendaharaan Negara


sergapntt.com [KUPANG] – Pemutihan Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kupang yang saat ini tengah dipolemikkan, harus tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan lain yang secara tegas mengaturnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang, Ir. Harry Teofilus saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Juni 2007.
Menurut Teofilus, berdasarkan UU No.1/2004, pasal 47 ayat 2, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan yang bernilai diatas Rp 5 miliar, dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur. Artinya, pemindahtanganan tanah atau penghapusan bangunan harus atas persetujuan gubernur.
Aturan lain, lanjut Teofilus, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pembangunan Gedung Negara, maka standar luas bangunan Rujab Walikota Kupang  Rujab masuk dalam tipe khusus.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa Rujab Walikota Kupang itu tidak bisa diputihkan, karena luas bangunan itu mencapai 700 meter persegi dengan luas lahan mencapai dua hektar. Jika Rujab dapat diputihkan, perlu langkah-langkah, yakni walikota harus mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar tipe bangunan dan lahan yang selama ini masuk kategori khusus diturunkan menjadi kategori tiga yang merupakan standar bangunan atau lahan C,” tegasnya.
Setelah Mendagri menyetujui, lanjut Teofilus, baru walikota membentuk tim penaksir harga bangunan dimaksud. Dalam menaksir harga, tim melibatkan badan pertanahan dan kimpraswil. Selanjutnya mendapat persetujuan Dewan untuk proses pemutihan atau sewa beli.
“Jadi, bukan soal pantas tidaknya, boleh atau tidaknya bangunan itu diputihkan. Bagi saya, kita harus tetap berpedoman pada aturan di atasnya,” ujar Teofilus.
Melihat masa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kupang terpilih dalam hitungan hari, Teofilus yakin bahwa proses pengajuan usulan ke Mendagri hingga mendapat jawaban dari sana bakal tersandung.
“Aturan di atasnya tidak bisa dikalahkan oleh aturan di bawahnya. Kalau pun ada Perda, tidak bisa mengalahkan Undang-Undang. Payung hukum kita kan jelas,” timpalnya.
Teofilus memahami perasaan hati Walikota Kupang, SK Lerik yang menginginkan agar rujab itu diputihkan. Namun aturan tidak memungkinkan. Jika ingin menghargai jasa-jasa SK Lerik, maka sebaiknya pemerintah membangun sebuah rumah yang pantas untuk ditempati SK Lerik.
Teofilus menganalogikan jika UU meloloskan keinginan SK Lerik, maka Presiden Soeharto pun bisa mengajukan pemutihan terhadap istana negara. Ketika ditanya bahwa SK Lerik mengacu pada pemutihan Rujab Bupati Kupang di masa Paul Lawa Rihi, Teofilus berdalih, “Kita perlu lihat dulu luas lahan dan bangunan itu. Jangan sampai masuk kategori bangunan kelas C”.
Teopilus mempertanyakan mengapa Pemkot tidak memproses pemutihan rujab jauh-jauh hari sebelum Pilkada Kota Kupang. Ia menilai, jika keinginan SK Lerik ini diluluskan, maka bawahan atau staf di Pemkot Kupang telah berupaya mempermalukan SK Lerik. “Saya kasihan kalau ulah staf, lalu Pak Lerik dipermalukan. Saya sangat hormat Pak Lerik,” katanya.
Tolak pemutihan
Sikap menolak juga ditunjukan Mantan Sekretaris Kota Administratif Kupang, Drs. Gaspar Parang Ehok, MRP. Alasannya, rujab Walikota Kupang itu memiliki nilai historis sepanjang sejarah perjalanan Kotamadya Kupang.
 “Kalau saya, sangat manusiawi keinginan Walikota SK Lerik untuk menempati rumah jabatan itu. Apalagi, rumah jabatan itu telah ditempati Lerik sekian lama sehingga ia sangat sulit untuk meninggalkannya. Tapi dari aspek sejarah, rumah jabatan Walikota Kupang itu sangat monumental. Rumah jabatan tersebut sudah ada sejak dahulu sebelum kota administratif terbentuk. Memperhatikan aspek itu maka sangat diharapkan agar walikota sekarang mempertimbangkan benar untuk tidak memutihkan Rujab itu. Seperti saran banyak orang, masih ada cara lain untuk memberikan ucapan terima kasih kepada SK Lerik,” tegas Ehok.
Menurut mantan Bupati Kabupaten Manggarai dua periode itu, kehadiran rumah jabatan seperti sekarang tentu bukan serta merta, tetapi melalui proses panjang. Pembangunannya pun dilakukan secara bertahap hingga akhirnya menjadi seperti itu.
“Kemudian, khusus untuk lembaga DPRD Kota Kupang sudah saatnya untuk tidak mengakomodir keinginan itu. DPRD Kota Kupang sebaiknya jangan memikirkan bahwa memutihkan rumah jabatan walikota sekarang merupakan cara terbaik untuk memberi penghargaan atas jasa SK Lerik. Masih ada segudang cara lain memberi penghargaan kepada SK Lerik atas pengabdiannya selama ini,” ucap Ehoh, mengingatkan. (by. on)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.