sergapntt.com [KUPANG] – Pantaskah Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang dirubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Jawabannya, sangat pantas. Sebab, sejumlah persyaratan wajib agar dapat menjadi BLU telah dapat dipenuhi rumah sakit milik Pemerintah NTT itu.Benarkah?
Menurut Direktur RSU Prof. W. Z. Johannes Kupang, dr. Yovita Anike Mitak, M.PH, tiga persyaratan yang dapat dipenuhi tersebut, yakni Persyaratan Substantif, Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif. Oleh karena itu, kata dokter yang akrab disapa dr. Niken itu, RSU Kupang sangat layak untuk dijadikan BLU.
Dijelaskan, persyaratan substantif meliputi suatu lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan persyaratan administratif meliputi beberapa persyaratan yang sudah dipenuhi, seperti pernyataan senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan, pernyataan siap diaudit pihak independen dan pola tata kelola RS (AD/ART). Sedangkan persyaratan teknis adalah RSU Kupang siap dijadikan BLU dan dijamin akan mampu menujukkan peningkatan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan.
Toh begitu, dr. Niken mengakui sejauh ini kinerja pelayanan RSU Kupang belum maksimal. Namun dia optimis, kedepan dari waktu ke waktu akan ada peningkatan. Sementara tentang kinerja keuangan, pihaknya telah membuat neraca keuangan dan menurut konsultan independen, neraca keuangan RSU Kupang cukup sehat.
“Jadi, kita sudah persiapkan diri, dan pada saat ini persiapan-persiapan internal untuk memenuhi 3 prasyarat wajib itu sudah dapat kita selesaikan. Minggu depan mungkin kita sudah bisa ajukan ke gubernur,” ujar dr. Niken saat ditemui Mingguan Berita Rakyat di rumah dinasnya di kompleks RSU W.Z Yohanes Kupang pada Kamis, 14 Juni 2007 lalu.
dr. Niken optimis tidak lama lagi RSU W.Z. Johannes Kupang bakal ditetapkan menjadi BLU berdasarkan keputusan Gubernur. Apalagi isyarat pembentukan BLU ini telah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana RS dinyatakan boleh menjadi BLU. Bahkan dalam Permendagri Nomor 13/2006, pemerintah memperkenankan unit-unit pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RS untuk menjadi BLU.
“Dari aspek hukum sudah memberikan lampu hijau agar rumah sakit kita ini bisa menjadi BLU dan kita sudah menangkap itu. Pemerintah Daerah juga memberikan restu untuk kita menyiapkan diri,” ucapnya.
Jika sudah berbentuk BLU, RSU W.Z. Johannes Kupang tetap menjadi milik pemerintah daerah, namun dalam hal pengelolaan keuangan mempunyai unsur fleksibilitas. Artinya, setiap penerimaan RS langsung dikelola oleh pihak RS untuk memenuhi kebutuhan operasional RS tanpa harus disetor dulu ke Pemerintah Daerah.
RS menjadi BLU sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Kita tidak bisa memperkirakan berapa pasti jumlah pasien yang akan dirawat dalam setahun. Kalau sudah begitu, kita juga tidak bisa memastikan berapa jumlah obat yang harus dibeli dan makanan yang harus disiapkan dalam setahun. Termasuk jenis-jenis penyakit yang harus diantisipasi. Kan unpreditable. Tiba-tiba bisa muncul satu keadaan penyakit dalam satu tahun. Ini yang saya katakan bahwa RS banyak hal-hal yang unpreditable, sehingga sulit jika disamakan untuk sistem pengelolaan keuangan dengan satuan unit kerja lain. Misalnya, tiba-tiba ada pasien sesak nafas, lalu alat hirup oksigennya kurang, pasien sudah di depan mata, kita mau beli, tapi uangnya masih harus tunggu perencanaan untuk stock tahun depan. Nah kalau begini bagaimana? Itulah kerja birokrasi. Oleh karena itu, maka jalan keluarnya adalah menjadi BLU, yakni suatu badan layanan umum yang cukup ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tegasnya.
Jika RS ditetapkan menjadi BLU, maka RS bisa menata pengelolaan keuangan secara profesional demi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, isue bahwa RS menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sudah dapat dihindari.
“Usulan resmi pembentukan BLU belum, tapi kita sudah sosialisasikan/wacanakan bahwa kita ingin menjadi sebuah BLU dalam kapasitas untuk peningkatan pelayanan, dan kita sudah mendapat warning untuk mempersiapkan diri. Jadi, kita sudah dalam taraf persiapan internal,” imbuhnya.
Kata dr. Niken, selama ini RS disetarakan dengan satuan perangkat kerja lain, dalam arti ada kesamaan dalam pengelolaan keuangan maupun sistem penerimaan pegawai. Padahal jika ditilik lebih jauh, sesungguhnya RS mempunyai specifikasi tersendiri. Karena kebutuhan-kebutuhan RS boleh dikatakan unpreditable. Artinya, tidak bisa direncanakan terlebih dulu. Kita tidak bisa perkirakan berapa pasti jumlah pasien yang akan dirawat. Kita juga tidak bisa memastikan berapa jumlah obat yang harus dibeli dan makanan yang harus disiapkan. Tiba-tiba bisa muncul satu keadaan penyakit dalam perjalanan satu tahun. Kalau sudah begini tentu dengan sendirinya dalam waktu yang singkat kita harus sediakan obat-obat dan alat untuk penanganannya. Ini yang saya katakan RS banyak hal-hal yang unpreditable sehingga sulit disamakan dengan unit kerja lain. Jadi, saat kita butuh barang sesuai dengan kasus atau penambahan jumlah pasien, kita langsung bisa realisasikan. Tentu tetap ada rambu-rambunya dalam pengelolaan keuangan, seperti transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pelayanan
dr. Niken mengakui sejauh ini masih banyak keluhan terhadap pelayanan RSU Kupang, walaupun secara obyektif mulai berkurang dari waktu ke waktu. Belum optimalnya pelayanan RS tidak terlepas dari berbagai keterbatasan prasarana, alat dan SDM.
Kondisi ruang rawat inap di RSU Kupang sejauh ini jumlahnya masih sangat terbatas. Contoh bangsal kelas III, ruangnya terbatas tetapi jumlah pasien hari demi hari terus meningkat.
“Pemakaian tempat tidur untuk bangsal kelas III ini bisa mencapai lebih dari 100 persen. Sehingga kadang kita sisip-sisipkan tempat tidur di situ, biar pasien bisa masuk semua untuk bisa mendapat perawatan. Bahkan karena keterbatasan ruangan, kadang kita titipkan pasien di ruang IGD. Jadi, dari aspek fisik, kita kekurangan bangunan. Apalagi kualitas bangunan di bangsal III itu cukup membuat kita cemas. Karena bangsal itu dibangun pada tahun 1940-an. Sekarang temboknya mulai rapuh, termasuk rumah dinas ini. Jadi, di rumah sakit ini banyak bangunan yang sudah berusia tua,” papar dr. Niken.
Soal alat kesehatan, diakui belum semua alat terpenuhi untuk berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan saat ini.
“Kita tahu bahwa kebutuhan pelayanan terkait peningkatan jenis dan jumlah penyakit dari hari ke hari terus bertambah. Ini seharusnya diimbangi dengan percepatan pemenuhan jenis pelayanan termasuk ketersediaan alat untuk pelayanan kepada masyarakat. Ini yang belum kita siapkan secara penuh, sehingga banyak kasus yang terpaksa kita rujuk ke luar NTT,” bebernya.
Sedangkan aspek tenaga (SDM), ada beberapa dokter specialisasi yang belum dimiliki RS W.Z. Kupang, seperti tenaga specialis untuk pemeriksaan pathologi anatomi (untuk melihat, menilai jaringan yang dioperasi apakah merupakan jaringan ganas atau tidak), tenaga bedah saraf, Ahli Bedah khusus tulang dan Ahli bidang forenshik. Sedangkan dokter umum, hingga saat ini terbilang cukup. Namun jumlah perawat masih sangat kurang jika dibandingkan dengan standar pelayanan rumah sakit yakni satu tempat tidur sua perawat.
“RSU ini punya 284 tempat tidur, itu berarti membutuhkan 568 perawat. Tapi yang kita punya sekarang baru sekitar 400 perawat,” katanya.
Kualitas SDM, khususnya perawat di RSU Kupang pun belum memadai. Dari 400 perawat, 150 diantaranya hanya berpendidikan SPK atau sejajar SMA. Padahal, idealnya untuk RS Kelas B seperti RSU Kupang, perawat minimal setingkat D3 (Ahli Madya Kesehatan/Keperawatan).
“Selain itu, untuk beberapa jenis keperawatan khusus seperti pelayanan keperawatan di ruang ICU, anestesi dan IGD, ini yang masih terbatas jumlahnya, sehingga beberapa pelatihan spesifik untuk pelayanan keperawatan itu masih sangat diperlukan,” tandasnya.
Sejauh ini, jelas dr. Niken, untuk pemenuhan kebutuhan dokter-dokter specialis di RSU Kupang, ada beberapa strategi yang sedang ditempuh Pemerintah NTT, antara lain Pemerintah NTT bekerjasama dengan beberapa RS untuk penempatan calon dokter specialis yang akan lulus sebagai dokter specialis agar praktek di RS di NTT, termasuk RSU Kupang. Sedangkan untuk Jangka menengah, Pemerintah NTT mengembangkan Program Pendidikan Dokter Specialis Non Reguler bekerjasama dengan Universitas Hasanudin, Udayana, Airlangga dan Brawijaya Malang.
“Bentuk kerjasamanya antara lain, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT menyiapkan bantuan pendidikan bagi calon dokter untuk anak asli NTT. Ini dibuat pernyataan di muka notaris, bahwa selesai pendidikan, dia harus bekerja di NTT. Sedangkan Universitas menyiapkan alokasi khusus penerimaan anak-anak dari daerah ini untuk mengikuti pendidikan specialis di 7 bidang yang kita prioritaskan, yakni kebidanan dan kandungan, bedah, anak, penyakit dalam, anestesi, radiologi dan pathologi klinik. Program ini sangat membantu, dan saat ini kita sudah mengirim kurang lebih 28 dokter dari NTT, termasuk dari RSU ini, dan mungkin mulai tahun depan mereka sudah bisa praktek,” tambahnya. (by. frs)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar