sergapntt.com [SOE] – Gara-gara tidak mampu membayar utang, Anggota DPRD TTS, Vinsen Tamonob menangis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) SoE, Senin (3/12). Tangisan Vinsen adalah simbol kekesalannya karena tidak mampu membayar uang milik korban Drs. Samuel Manu, M.Pd.
Vinsen mengeluarkan air mata usai mendengar keterangan korban Samuel Manu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin,SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin pekan lalu.
Dalam keterangan korban Samuel Manu yang dibacakan JPU Herry C. Franklin,SH, pada tanggal 17 Mei 2006 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah korban Samuel Manu meminjamkan uang milik korban Rp 6,5 juta.
Uang yang diminta terdakwa Vinsen Tamonob sebagai uang pelicin untuk melobi proyek pekerjaaan kepada CV. milik adik korban atas nama Yohanes Manu sebanyak 2 proyek yaitu, proyek rehabilitasi fisik gedung SD Yaswari Fatuhilik dan SD GMIT Nenu tahun 2005/2006 dari sumber DAK.
Dihadapan saksi korban kala itu, terdakwa berjanji, apabila tidak berhasil dalam lobinya maka uang milik saksi korban akan dikembalikan dalam jumlah 10 kali lipat atau Rp 65 juta.
Karena tergoda dengan rayuan terdakwa, korban menyerahkan uang dengan rincian Rp 3 juta untuk melobi pekerjaan fisik SD Yaswari Fatuhilik dan Rp 3,5 juta untuk melobi pekerjaan fisik SD GMIT Nenu. Tapi dalam pelaksanaannya lobi terdakwa tidak berhasil, sehingga korban menuntut uangnya dikembalikan.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Simon D. Tunmuni,SH dalam eksepsinya menjelaskan, surat dakwaan JPU tidak jelas atau tidak memenuhi syarat-syarat dalam pasal 143 ayat 2 sub B KUHAP sehingga harus dibatalkan demi hukum.
”JPU ragu-ragu untuk menguraikan dan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Apakah benar terdakwa sebagai penerima uang ataukah terdakwa yang memberikan uang,” tulis Simon dalam eksepsinya.
”JPU ragu-ragu untuk menguraikan dan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Apakah benar terdakwa sebagai penerima uang ataukah terdakwa yang memberikan uang,” tulis Simon dalam eksepsinya.
Ia mengatakan, jika paparan surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP. Selanjutnya masalah yang dituduhkan kepada terdakwa bukan masuk dalam ruang lingkup pidana, melainkan perdatan karena menyangkut masalah utang piutang dan dalam kuitansi tidak ada batas waktu. (by. siprianus atok)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar