Papa……. Cukup Papa!


“Papa….cukup papa, jangan sakiti mama”, begitu teriakan histeris Medi, anak sematawayang Nimus Buyanaya dan Ny Anni Dima ketika menyaksikan papinya melakukan tindakan kekerasan terhadap mamanya. Tapi, Nimus Buyanaya tak gubris. Puas menyakiti istrinya, Nimus pergi meninggalkan mereka begitu saja. Kini, dosen Fakultas Hukum Undana itu harus mendekam di Lapas Penfui.
Putra kelahiran Kedang, Lembata ini sudah terkenal temparamen sejak dahulu kala. Ia adalah pemain bola kaki hebat semasa mudanya, tetapi ia juga seorang akademisi di bidang hukum. Pendidikan terakhir ia raih dengan gelar Master Hukum (M.Hum). Sayang, karier yang sedang berkelap-kelip ini akhirnya hancur berantakan gara-gara tidak bisa menahan emosi hingga akhirnya menganiaya istri sendiri.
Ihwal ceritanya, pada 13 Agustus 2007, ketik ahari masih subuh, Nimus tiba-tiba saja berlaku kasar dengan istrinya. Sebelumnya, Nimus pernah berurusan dengan aparat hukum gara-gara perbuatan yang sama. Namun kasus pertama tidak membuat ia kapok. Mungkin ada sesuatu dibalik peristiwa rumah tangga pasangan dosen dan pegawai negeri sipil di Badan Infokom Provinsi NTT ini.
Konon kabarnya, waktu itu, pagi-pagi sekitar pukul 06.00, Nimus ke rumahnya di Kelurahan Penfui, RT.02, RW.03, Kecamatan Maulafa dan menemui istrinya karena sejak kasus pertama, Nimus tidak lagi serumah dengan istrinya. Ia tinggal di rumah lain, pisah ranjang dari istrinya. Setibanya di rumah, ia langsung membakar kain pintu dan jendela serta seprei, sarung bantal maupun selimut yang ada di kamar keluarganya. Ia juga sempat menjambak rambut istrinya, menendang di bagian perut, meninju ke bagian muka serta menusuk mata bagian kiri istrinya menggunakan jarinya.
Saat adegan itu berlangsung, Medi, anak dari kedua pasangan ini sempat berteriak memohon kepada papinya agar berhenti melakukan kekerasan itu lagi terhadap mami alias istri Nimus. Namun jeritan itu tidak dihiraukan sama sekali oleh Nimus. Setelah puas beraksi, Nimus pergi meninggalkan istri dan anaknya.
Hal ini diakui Ny. Anni di hadapan Hakim tunggal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis pekan lalu. Ny. Anni yang di persidangan mengenakan pakaian hitam bergaris putih ini menuturkan, kejadian itu berlangsung saat dirinya sedang berdoa di kamar. Tiba-tiba suaminya masuk dengan cara menendang pintu kamar dan menarik kain pintu dan jendela lalu membakarnya. Setelah itu ia berjalan ke dapur. Tak lama berselang, ia kembali lagi ke kamar, dan di tangannya memegang kompor berisi minyak tanah. Rupanya ia hendak membakar semua yang ada di atas tempat tidur keluarga, entah kenapa tempat tidur menjadi pilihan Nimus untuk dibakar. Tapi kemudian, ia mengurungkan niatnya dan menarik selimut, sarung bantal dan seprey ke belakang rumah dan membakarnya. Anna mengaku saat itu dirinya sempat berusaha mematikan api, namun tindakannya itu langsung dihentikan oleh sang suami. Rambutnya dijambak dan diseret ke dalam kamar. Setibanya di kamar, ia ditinju ke bagian muka dan diludahi, mata kirinya sempat ditusuk dengan jari, serta ia diancam dibunuh jika tidak meninggalkan rumah.
Meski diperlakukan kasar, ibu kelahiran Sabu ini mengaku masih sempat memeluk kaki suaminya, meminta agar menghentikan perbuatannya. Namun dibalas dengan tendangan ke arah perutnya. Nimus juga mengusir istrinya karena istrinya tidak berhak atas rumah tersebut dan mengancam akan membunuhnya. Setelah puas dengan semuanya itu ia pun pergi meninggalkan Ny. Anni dan anaknya.
Sekilas dari pertanyaan hakim tentang awal mula peristiwa itu, tersibak sedikit kisah dibalik peristiwa pemukulan ini. Menurut Ny. Anni, peristiwa itu berawal saat suaminya mengaku telah menghamili perempuan lain yang adalah istri orang. Namun sayang, hakim tak mau mendengar penjelasan tersebut karena penjelasan itu diluar konteks masalah hukum yang sedang disidangkan.
Nimus Buyanaya menyangga semua keterangan istrinya. Menurutnya, dirinya tidak pernah menjambak rambut istrinya, tetapi ia hanya menghindarkan diri dari pelukan sang istri dengan cara mendorong saat sedang marah. Ia juga mengaku tidak pernah menendang perut istrinya. Selain membantah keterangan istrinya, Nimus juga membantah keterangan saksi kedua, Viktoriano Fernandez yang mengatakan bahwa ia melihat Nimus sedang menjambak rambut istrinya. Asal tahu, Fernandez adalah tetangga dekat Nimus dan Ny. Anni. Saat kejadian ia sedang menimba air dengan jarak pandang tak seberapa jauh, dan ia melihat langsung Nimus menjambak rambut istrinya.
Kesaksian Fernandez membuat Nimus naik pitam. Dengan wajah memerah, Ia menunjuk ke arah saksi, sambil mengumpat kendati suaranya tidak terlalu keras, “Anjing lu… kau beri keterangan yang benar saja”.
Sementara dakwaan jaksa menyebutkan, pasangan yang menikah 18 tahun silam ini salah satunya akan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004, yakni Hyronimus Buyanaya sebagai pelaku kekerasan.
Akibat perbuatan terdakwa, Anni Dima menderita bengkak pada bagian kepala ukuran 5×3 cm, luka lecet dan bengkak pada susut mata sebelah kanan ukuran 1x½, bengkak pada bagian bawah hidung sebelah kiri ukuran 1×1 cm dan bengkak pada jari tengah bagian tangan kanan ukuran 1×1 cm.
Dr. Rieka Marpaung, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menerangkan bahwa penderitaan itu diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
“Saya Lihat Dia Bawa Laki-laki Lain Lewat Jendela”
Nimus Buyanaya tentu punya alasan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Usai sidang pekan lalu, Buyanaya mengaku suatu ketika melihat istrinya membawa laki-laki lain lewat jendela. “Adik (wartawan, red)….nanti ikut sidang hari Senin depan ya. Saya akan buka semua, biar persoalannya jelas,” kata Nimus Buyanaya.
Mengenakan celana Jeans Biru sedikit kusut dipadu baju kaos putih dan arloji hitam di tangan kirinya, Hyronimus Buyanaya tampak berapi-api berbicara dengan seorang rekannya sebelum persidangan dimulai. Namun perbincangan itu terhenti saat melihat kehadiran SERGAP NTT. Tatapan matanya seolah memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang hendak disampaikan ke wartawan.
Ia akhirnya beranjak meninggalkan rekan diskusinya lalu menghampiri SERGAP NTT sekaligus menyampaikan bahwa setelah persidangan ia hendak bertemu dan menyampaikan sesuatu. Namun sayang, setelah sidang, Nimus keburu digiring ke mobil tahanan dibawa pulang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui. Selama persidangan, Nimus terlihat tegang mendengar keterangan yang disampaikan istrinya selaku saksi korban dan saksi tambahan, Viktoriano Fernandez.
Ia serius mendengar sambil mencatat di kertas semua keterangan yang disampaikan kedua saksi. Maksudnya mau mempersiapkan sanggahan. Nimus yang adalah seorang dosen Hukum pasti mengerti tentang apa dan bagaimana yang ia harus lakukan dalam persidangan, hingga permintaan menghadirkan saksi dari  pihaknya ia tolak. “Saya tidak butuh saksi Pak Hakim,” ujar Nimus saat diminta hakim untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Ketika saksi kedua memberikan keterangan, Ny. Anni tampak serius mendengar. Sekali-sekali dengan wajah serius dia melirik suaminya. Tidak ada senyum bahkan tawa yang terpancar dari wajah Ny. Anni. Pengunjung yang mengikuti persidangan pun sangat sedikit, beda dengan persidangan kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan Vecky Lerik beberapa waktu lalu di ruang yang sama. 
Setelah sidang dinyatakan selesai, Nimus langsung beranjak meninggalkan ruang sidang melewati pintu samping kanan menuju ruang tahanan di belakang ruang sidang utama itu. Nimus tidak sedikitpun memberikan reaksi kepada sang istri yang berdiri di belakangnya. Ia nampak kesal, karena di hadapan hakim istrinya tega memberi keterangan bahwa kejadian itu bermula dari pengakuan Nimus kalau ia telah menghamili istri orang.
Sebaliknya Ny. Anni bersama saksi kedua meninggalkan ruang melewati pintu sebelah kiri. Beberapa saat kemudian Ny. Anni dengan sepeda motornya, sendirian meninggalkan halaman parkir Kantor PN Kupang.  
Setibanya Nimus di ruang tahanan, SERGAP NTT mendekat dan ingin meminta komentar terhadap semua keterangan yang disampaikan di persidangan sebelumnya. Namun Nimus keburu dibawa pergi oleh petugas Lapas ke mobil tahanan.
Pertemuan dengan SERGAP NTT hanya berjalan dramatis dengan sejumlah kisah dibeberkan secara transparan ke semua pengunjung yang ada di sekitar ruang tahanan PN Kupang. Dengan sangat emosional, Nimus blak-blakan melontarkan hujatan terhadap istrinya. “Saya akan buka mulut pada hari Senin nanti. Boleh tulis, dia (Ny Anni Dima) adalah perempuan…(maaf diedit). Dia pernah berhubungan dengan salah satu wartawan Kompas, berinisial FS. Dan saat itu istri FS datang dan berkelahi di rumah. Saat itu saya sempat mengatakan ke dia, kalau kau tidak bersalah lawan saja dia. Namun saat itu dia malah diam,” kata Nimus, geram.  
Nimus juga membeberkan, suatu waktu melihat istrinya membawa masuk laki-laki lain lewat jendela. “Adik… nanti ikuti sidang hari Senin depan. Saya akan buka semua, biar persoalannya jadi jelas. Dia bilang saya tinggalkan rumah, tetapi sesungguhnya, saudara dia yang polisi itu datang dan mengusir saya keluar dari rumah tersebut,” katanya, meyakinkan SERGAP NTT. Beberapa aparat Kejaksaan kemudian menenangkan Nimus dan mengajaknya ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas.
Apakah misteri broken home ini perlahan-lahan terkuak? Kedua pasangan saling menuduh. Istri menuduh suami punya Wanita Idaman Lain (WIL), suami juga menuduh istri memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Kita tunggu saja Senin pekan ini. (by. ray/frans)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.