Saat bertatap muka dengan masyarakat Kecamatan Riung di Aula Kesenian Riung pada Senin (25/01/10), Pit Nuwa —begitulah Drs. Pit Jos Nuwa Wea biasa disapa— mengatakan, dirinya tidak ingin rencana tambang menjadi penyebab retaknya kebersamaan masyarakat Riung. Apalagi belum ada sebuah hasil riset pun yang memastikan bahwa di Riung terdapat kandungan emas, biji besi, timah hitam dan batu bara.
“Sampai sekarang belum ada satu pun investor yang bisa membuktikan bahwa di Riung ada biji besi, emas, batu bara atau timah hitam dalam jumlah deposit yang besar yang kalau dieksploitasi bisa mambawa kesejahteraan untuk kita semua. Fenomena terakhir, gara-gara tambang, tercipta konflik di masyarakat. Saya tidak mau. Stop. Tambang kita hentikan,” ujar Pit Nuwa.
Kata Pit Nuwa, Pasal 33 UU 1945 mengatakan semua kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi cara mengelolahnya mesti diatur dengan baik. Kalau tidak, emas diambil, biji besi diambil, tapi meninggalkan lingkungan yang buruk yang kemudian berdampak jelek terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu dibuatlah peraturan pertambangan. Regulasi dibuat agar pertambangan yang diharapkan bermanfaat bagi kesejahteraan tidak menjadi penyebab yang merugikan rakyat. Dengan dasar itu maka para investor diberikan hak untuk melakukan pertambangan. Semua tata cara diatur, minta ijin ke bupati, bupati mengevaluasi permohonan ijin, karena bupati juga punya kewajiban untuk melayani mereka. Ini saya jelaskan agar jangan sampai ada yang berpikir ada kecurangan yang dilakukan oleh Bupati. Bupati hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, memberikan ijin sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dulu PT. Lisindo pernah meminta 10 ribu hektar untuk kepentingan penyelidikan ada tidaknya kandungan biji besi, emas, timah hitam dan batu bara. Lokasinya di Mbokok (Riung) dan Nggolonio (Nagekeo). Tapi di Riung, masyarakat tidak menghendaki adanya tambang. Karena itu saya putuskan kuasa pertambangan penyelidikan umum dikeluarkan hanya untuk Nggolonio. Sedangkan di Riung tidak. Ini yang disebut dengan demokrasi pembangunan. Apa yang masyarakat kehendaki, kita layani. Saya tidak ingin menyakiti hati rakyat.
Kembali ke soal tambang di Riung. Ada yang punya modal dan mau berinvestasi di pertambangan, selamat datang. Mengapa saya mengatakan selamat datang? Karena Ngada ini ketergantungan fiskal kepada pemerintah pusat sejak tahun 2005, 2006, 2007 masih 96, 4%. Kita punya PAD tahun 2005 ditargetkan 9 Miliar, tapi realisasinya hanya 8 Miliar. Ini latar belakang kenapa saya mengatakan investasi selamat datang. Karena dari investasi itu akan terjadi pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat. Namun proses investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya tidak suka loncat-loncat, apalagi mengabaikan aturan. Kalau masyarakat setuju, kalau masyarakat menghendaki, kita lanjutkan. Kalau masyarakat tidak mau, maka stop. Berhenti. Sekali lagi itulah demokrasi pembangunan.
Tambang di Riung tidak. Tapi investasi pariwisata selamat datang. Untuk permintaan itu, saya kebetulan punya sepupu Pastor di Amerika. Dia menghubungkan saya dengan satu group yang kaya di Amerika. Bagaimana mengembangkan pariwisata. Dia kirim orang ahlinya ke sini untuk lihat potensi pariwisata di Riung. Dia bilang potensi luar biasa, tapi kami tidak bisa datang. Prasarana disini sangat-sangat terbatas. Hotel tidak ada yang bagus, telponnya sebentar ada, sebentar tidak. Listriknya sebentar hidup, sebentar mati. Nyamuk malaria banyak sekali di Riung dan kami paling takut malaria. Karena itu kita harus tingkatkan kita punya puskesmas dengan pelayanan yang tinggi, dokter spesialil dan lain sebagainya. Setelah dia kemukakan kepada saya, maka saya bilang, kalau itu yang diminta, maka dalam waktu cepat kami tidak mungkin bisa memenuhi semua tuntutan itu. Karena kami punya pembangunan harap dari DAU/Dak. Kami punya PAD kecil sekali. Akhirnya berhenti.
Walaupun begitu saya minta tolong kepada tokoh masyarakat Riung. Kalau kita mau kembangkan pariwisata, saya minta kejelasan status pulau–pulau itu (17 pulau Riung-Red). Itu ada dalam cagar alam laut, ada di dalam taman wisata alam laut, yang dengan keputusan menteri, itu masuk dalam cagar alam wisata, pulau-pulau itu tentu sudah diserahken kepada negara. Sehingga negara tinggal atur. Karena saya takut, begitu investor datang, kita ribut lagi soal pulau itu, ini saya punya, pulau ini suku ini punya. Tolak tarik kiri kanan, investor kecewa dan akhirnya dia pulang.
Usaha saya sudah sejauh itu. Dan saya tidak tahu status pulau-pulau itu seperti apa, saya minta agar ada kejelasan. Sebab saya tidak berhenti mencari investor. Terakhir saya dengar ada yang sudah mau mengelolah restoran di Pulau Tembang. Tapi pulau ini masih ada persoalan, ya itu tadi, pulau ini masih milik suku ini dan sebagainya. Rumitnya seperti ini. Begitu ada persoalan seperti ini maka investor kita akan mengatakan kami lebih baik mundur. Nah disini bukan seperti di Labuan Bajo, jual pulau. Tidak pernah boleh terjadi di siini.
Kembali tentang pertambangan. Karena investasi tambang menaruh harapan positif, saya keluarkan Kuasa Pertambangan (KP) penyelidikan umum untuk Mbokok. Tapi karena masyarakat menolak, kita stop. Kita keluarkan KP untuk Nggolonio. Juga akhirnya terbentur masalah tanah. Runding terus menerus dengan bupati. Akhirnya sepakat serahkan kepada bupati dan tanah semuanya akan ada kompensasi sekian besar dan seterusnya.
Rupanya yang mau bikin itu tambang, orang yang punya uang tapi dia belum pernah tau bikin tambang seperti apa, maka dia ambil ahli tambang dari Cina. Bikin podok di situ, beli dengan rumah manado dari kayu untuk orang–orang itu tinggal. Tau-taunya itu bukan ahli tambang, itu pekerja tambang. Datang sini, kupas sedikit, mereka bilang wah ini tidak ada biji besi. Tapi… kok orang bilang ada juta-juta ton di dalam. Kupas lagi nol. Malahan sudah siap mau buat pelabuhan tongkang supaya memperlancar distribusi. Tau-tau yang bikin survei ini pekerja tambang. Sekarang PT. Lisindo itu, menurut Pak Kadis Pertambangan, telepon juga sudah tidak dijawab, kantor sudah pindah. Nah kalau begini, tidak jelas, lalu kita cek-cok. Kita yang rugi besar. Kita punya persaudaraan, kebersamaan, kekerabatan jadi rusak gara-gara ini barang yang belum pasti. Khusus Mbokok, pertama kita kasih KP penyelidikan umum kepada PT. Karisma Inti Persada, sementara KP kita kasih keluar mereka bilang mengundurkan diri karena mereka punya PT. Mengalami masalah keuangan akibat krisis global. Datang lagi PT. Graha Kencana Perkasa, dia juga melakukan penelitian KP penyelidikan umum, dia buat laporan ini potensi besar pak Bupati, karena itu kami serius mau eksplorasi. Saya bilang baik, kalau begitu kasi keluar itu ijin eksplorasi. Tapi sebelum itu saya bentuk tim investasi. Secara teknis oleh dinas pertambangan, tapi kordinasi administrasi oleh bagian ekonomi. Tim investasi itu terdiri dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Dinas Kehutanan, Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Saya beritahu kepada teman–teman ini. Kalau ada orang mengajukan permohonan pertambangan, kamu bahas baik-baik.
Kehadiran Dinas Kehutanan, saya minta, kau harus kasi tahu di situ hutan cagar alam atau hutan lindung atau hutan produksi atau hutan produksi yang bisa di konversi. Harus jelas. Kalau di situ ada cagar alam atau hutan lindung, kita tidak boleh keluarkan ijin. Karena itu bukan kewenangan bupati. Kalau mau disitu, minta ijin Menteri. Tapi tim mengatakan ijin yang di kasi itu bukan kawasan hutan lindung, menurut peta satelit, itu bukan cagar alam, bukan hutan lindung. Baik.
BPN, kau harus kasi jelas bahwa tanah itu layak atau tidak. Tanah negara atau tanah ulayat atau tanah perorangan. Kau harus kasi tau. Kalau ulayat berhubungan dengan ulayat, kalau negara berhubungan dengan bupati, kalau perorangan berhubungan dengan perorangan. Itu gunanya taro BPN disitu.
BPMD, periksa itu PT. Graha Kencana Perkasa. Dia punya akte benar atau tidak, sebab banyak calo yang datang dan bilang saya ini investor. Bagian Ekonomi, perhitungan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dari aspek Hukum, tim ini bekerja. Mereka menyarankan kepada bupati, ini boleh, itu tidak boleh. Mbokong ini tim bilang bolah, jadi saya bilang kalau boleh dari semua aspek maka kasih keluar KP penyelidikan umum. Setelah PT. Graha Kencana Perkasa lapor beres, saya bilang, kasi keluar itu KP eksploirasi.
Di Riung Barat saya sudah ditanya, koq ijinnya keluar tanggal 21 Juni 2009, tapi tanggal tiga baru sosialisasi. Ini kita salah mengerti. Ijin ekslorasi ini ada langkahnya. Satu, sosialisasi dulu kepada masyarakat, omong dengan masyarakat mau atau tidak. Kalau masyarakat bilang mau silakan lanjut langkah kedua, bor sedikit, ambil contoh. Bikin parit uji, ambil contoh untuk dihitung depositnya berapa banyak. Setelah dihitung, dia harus melakukan studi kelayakan. Layak atau tidak. Sebab tidak hanya omong soal gali biji besi. Pelabuhannya di mana, tenaga kerjanya berapa banyak, untuk energi pabrik itu listrik berapa ribu kilo wath. Bagaimana kalau kita reklamasi, dengan medan seperti ini kita gali, kita harus reklamasi. Hitung dengan deposit yang ada, bisa untung atau tidak. Setelah studi kelayakan kalau dia bilang layak maka berikutnya adalah AMDAL. Itu yang kita omong itu. Masyarakat harus terlibat. Bagaimana dengan lingkungannya, bagaimana dengan pembangunan sosial masyarakat, bagaimana dengan kewajiban reklamasi kembali setelah gali. Jangan sampai seperti di Warulembu, gali-gali itu tima hitam, begitu deposit kurang, dia lari kasi tinggal itu lubang. Saya mendapat laporan. Terus saya minta Dinas Pertambangan pergi lihat, dinas bilang kami sudah pergi lihat. Saya tanya sudah timbun, dinas bilang sudah. Ternyata di Riung Barat tadi masyarakat bilang belum di timbun, masih lubang. Orang pung kambing jatuh ke dalam dan mati.
Soal tenaga kerja. Jangan seperti di PT. Lisindo dulu. Masyarakat tuntut harus pakai masyarakat sebagai tenaga kerja tambang. Terus dibuatlah spesifikasi tenaga kerja, kepala ini harus ijasah teknik ini, kepala ini harus ijasah teknik ini, cari-cari tapi ternyata orang Nggolonio hanya sopir dan konjak.
Langkah–langkahnya seperti itu. Kalau AMDAL sudah oke, baru kita kasi keluar ijin eksploitasi. Setelah itu kita baru kasi keluar ijin Usaha Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian. Di olah di sini, jangan kau bawa kami punya tanah, habis itu kau ra’u bawa ke Surabaya terus olah di sana, kami tidak tau, biji besi memang ada, tapi ternyata ada emas, ada juga mangan, ada timah, kau sudah untung. Tapi kami, kamu hanya bayar royalti biji besi, kau untung besar. Jadi, olah di sini. Supaya kami bisa tahu. Kalau sudah olah disini, baru kita kasi ijin pengangkutan dan penjualan. Itu ada langkah-langkah. Itu jelas sekali menurut peraturan perundang-undangan.
Jadi, jangan kira karena kita kasi keluar ijin, lalu minggu depan sudah ada uang. Sudah ada biji besi. Ini perlu saya jelaskan supaya kita jangan salah tafsir. Untuk itu saya sudah minta tim susun bahan sosialisasi, kehutanan bilang apa, BPN bilang apa, hukum bilang apa, ekonomi bilang apa, pertambangan bilang apa, jadikan sebuah buku sosialisasi. Sehingga apabila dinas kehutanan tidak ada, ekonomi omong atau dinas pertambangan omong yang sama.
Setelah itu mereka lapor saya, bahwa standar sosialisasinya sudah kami buat. Oke! Kalau begitu kamu turun sosialisasi. Turun sosialisasi tanggal 3 Juni 2009. Saat sosialisai, tim lapor saya bahwa masyarakat tidak setuju. Kalau masyarakat tidak setuju, stop. Jangan kau paksa. Tiba-tiba saya dilaporkan lagi oleh staf bahwa ada dua desa dan kelurahan bikin surat minta supaya eksplorasi tambang dilanjutkan. Bahkan ada 16 point tuntutannya. Saya bilang, ini yang betul yang mana, waktu sosialisasi bilang tidak mau, tapi ada dua desa dan kelurahan lagi minta supaya diteruskan. Saya lalu memahami pikiran mereka. Eksplorasi dulu. Supaya kita tahu ada atau tidak itu biji besi. Lalu keluarlah surat tanggal 21 Desember 2009 kepada investor untuk melakukan eksplorasi. Tapi begitu saya pulang dari Jakarta, saya baca koran bahwa di Mbokok di blokir. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju.
Kerisauan saya bukan soal tambang, tapi saya tidak mau biji besi yang belum jelas, mas yang belum jelas, mangan yang kita tidak tahu ada atau tidak, merusak kita punya kebersamaan, kekerabatan, kekeluargaan, persatuan kita. Karena itu saya mau minta PERISAI memfasilitasi semua persatuan kesatuan ini. Melakukan mediasi sehingga kita tidak resah satu sama lain. Itu saya punya harapan. Karena kalau masih ada perbedaan pendapat, maka saya tegaskan lagi bahwa saya tidak akan keluarkan ijin. Saya tidak mau mengorbankan kebersamaan masyarakat hanya untuk barang yang tidak pasti, masih lama dan belum jelas. Memang ceritanya kalau tambang jadi dan deposit bagus, wah kita ini uang banyak, pasti setiap desa ada bagiannya, itu resmi. Dapat royalti dan macam-macam lagi. Tapi ini semua tidak akan ada guna kalau nanti kita dapat uang tapi kita hanya pakai untuk ketemu, baku runding, baku damai.
Fenomena konflik itu ada. Untuk itu saya minta kita segera rekonsiliasi. Supaya hubungan kemasyarakatan kita normal kembali.
Kalau tentang pertambangan seperti yang saya katakan tadi, ada aturannya, ada prosedurnya. Saya tidak mau langgar-langgar. Disini yang ribut, koran bilang bupati ada di belakang. Karena bupati mau maju jadi Calon Bupati. Aduh minta ampun…! Tuhan dengar dia itu, ampuni dia itu. Karena apa yang dia omong, dia tidak mengerti. Janganlah….! Omong politik itu nanti lain kali. Saya lebih penting ini barang. Terus terang saya sangat prihatin, gara–gara ini tambang hubungan kekerabatan kita menjadi renggang satu sama lain. Saya resah, prihatin kalau kebersamaan kita ini terputus, terganggu hanya karena biji besi, mangan atau apapun yang belum jelas itu.
Ijin eksolorasi itu sudah jelas langkah-langkahnya. Saya sudah sosialisasi untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Begitu masyarakat bilang tidak, maka waktu mereka lapor, maka saya bilang berhenti. Jadi itu bukan pemutarbalikan. Memang prosedurnya seperti itu. Ijin keluar, kau silakan melakukan kegiatan. Ini langkah-langkahnya. Langkah pertama adalah sosialissasi. Tim melapor tidak ada persetujuan masyarakat. Kemmudian kita berhenti. Saya dengar perusahaan itu menggunakan tim advokasi, itu upayanya. Syukur kalau itu bisa disepakati bersama, kita tindak lanjut. Kalau tidak, ya tetap tidak. Itu prinsip. Tadi juga bapak Niko mengatakan sejak awal menolak. Karena itu saya tidak keluarkan ijin. Yang saya prihatin, gara-gara barang yang belum jelas, bukan hanya renggang, bukan hanya putus hubungan satu sama lain, tapi juga bisa bentrok fisik. Karena itu saya berkesimpulan tambang ini tidak ada manfaatnya.
Yang terhormat bapak Ahmad Lezo. Terima kasih untuk informasinya, khusus mengenai PT. Meruk Iterprise. Saya juga perlu kasi tau bahwa sampai sekarang dia masih minta ijin eksploitasi. Saya bilang tidak. Karena hasil penyelidikan umum, dia copy dari hasil penelitian Depertemen SDM. Dia tidak lakukan penelitian di lapangan. Saya punya staf tegur, kasi tau dia. Dia tiak pernah datang langsung di sini. Dia copy supaya ongkos murah, lalu dia lapor deposit batubara sebesar seribu limaratus juta. Padahal laporan Depertemen SDM Pertambangan hanya lima juta. Minta eksplorasi. Pada waktu itu Dinas Pertambangan kita belum punya pegangan. Masih baru. Jadi pikir ini boleh locat. Ini yang saya bilang bajing loncat. Tiba-tiba kasi eksplorasi. Tapi dia harus bor, tarik uji segala macam. Dia tidak buat itu. Dia hanya pake sumur yang orang gali. Disitu dia temukan batu bara. Jadi dia bilang, ini ada isi di dalam. Karena itu dia minta KP ekssploitasi. Sampai hari ini saya belum keluarkan. Saya bilang tidak. Waktu Pak Meruk datang, saya bilang masyarakat tolak, kau pulang. Kalau masyarakat sudah bilang tidak, jangan bikin konflik. Tapi dia berkeras untuk eksploitasi. Saya tidak mau. Sampai saudara saya yang Mantan Menteri Nakertrans, Yakob Nuwa Wea bilang, bapa Pit kasi saja. Karena mereka berteman. Saya bilang tidak. Kalau tidak sesuai dengan aturan, saya katakan tidak. Mau saudara ke.. apa ke… tidak ada urusan . Yang saya mau itu. Jadi fenomena yang saya tangkap sekarang pak Ahmad, saya minta segera rekonsiliasi. Kalau semua bersepakat bahwa tambang tidak. Oke! Tetapi persoalan yang terjadi akibat tambang diperbaiki. Sebab kita tidak hanya perlu bersatu untuk tambang, tapi masih perlu persatuan untuk urusan-urusan yang lain. Itu harus dijaga. Ada yang bilang belum setuju, ada yang bilang harga mati, kalau itu mau didiskusikan silahkan, tapi tidak boleh menyebabkan keretakan, kerenggangan hubungan antara kita.
Pak Markus tadi bilang tolak tambang harga mati, silahkan. Barangkali tolong diformulasikan secara baik. Sebab tambang itu tidak hanya tambang biji besi pak Markus. Gali air sumur itu juga tambang, gali pasir di Naru itu juga tambang. Jadi kalau bilang tolak tambang, berhenti gali pasir, kamu berhenti bangun rumah batu. Tolak tambang, tidak boleh gali sumur. Jadi kasi eksplisit. Itu hak masyarakat. Cuma ada resiko. Saya kasi bayangan saja, sekarang ini Ngada terima yang namanya PBB lepas pantai, itu sumbangan dari daerah lain yang punya tambang minyak di laut, dia bagi dengan kita. Kita tidak punya sumber apa-apa. Tambang tidak ada, apalagi minyak, itu dia kasi. Nah, dengan kita bilang tolak tambang, dia bilang o.. kalau begitu sumbangan untuk mereka kita perkurang. Sementara saya bilang tadi, kita punya ketergantungan terhadap pusat itu 96,4% dan tahun ini kita sudah kurang menjadi 95,54% ketergantungan. Tapi masih sangat besar, lebih dari sembilan puluh persen. Ada implikasi-implikasi seperti itu. yang tentu harus kita pertimbangkan. kalau memang kita sudah yakin bahwa ini barang bisa membahayakan kita, kita stop.
Pa Anis, terima kasih pak Anis. Kalau tetap tidak sepakat. Tambang kita stop. Pa Anis bilang kami belum ada kesepakatan, sabar dulu. Pak Markus lebih tegas, pokoknya tidak. Oke. Kita akomodir itu dan akan saya laporkan kepada dewan untuk menanggapi aspirasi itu.
Tambang Sengsarakan Rakyat
Pengamat Ekonomi asal Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Dr. Thomas Ola Langoday, SE. MSi mengatakan, tambang tak pernah mensejahterakan rakyat. Yang ada hanya mengsengsarakan rakyat.
“Ini yang harus diingat oleh pemerintah dan masyarakat. Bukan saja di Indonesia, bukan saja di Lembata, di seluruh dunia ini, tambang tidak pernah mengsejahtrakan tuan tanah. Yang berkuasa adalah pengusaha sendiri. Dimanakah tuan tanah? Terpingirkan, bahkan ada yang sampai ditransmigrasikan dan diemigrasikan ke negara lain. Sayang betul kita ini. Tambang bukan tidak boleh, tapi yang harus jadi pemiliknya adalah tuan tanah, dia harus memiliki itu sampai ke anak cucunya. Karena yang mendiami bumi ini adalah tuan tanah, bukan investor,” ujar Langoday.
Emas Ada Di 9 Kabupaten
Kandungan emas di NTT terdapat di sembilan (9) kabupaten, yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Lembata, Sikka, Ngada, Nagekeo, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Sumba Timur.
“Potensi emas di NTT sedang diincar investor dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk PT Merukh Enterprises yang sedang berinvestasi di Lembata,” kata Asisten Administrasi Keuangan Setda NTT, Partini Hardjokusumo, SH, di Kupang.
Menurut Hardjokusumo, potensi emas di TTS terdapat di Desa Bijeli, Kecamatan Mollo Selatan. TTU di Desa Noel Toko, Kecamatan Miomafo Barat. Lembata di Kecamatan Buyasuri, Omesuri dan Lebatukan. Ngada dan Negekeo di daerah Papang, Pulau Lainjawa, Wolo Besi, Lodo, Wae Teo, semenanjung Ontok dan Hunut, Nenganumba, Poselik, Kuli Boko dan Mbay. Sumba Barat dan Timuir terdapat di Tanah Darru, Kecamatan Umbu Ratunggai dan Lamboya dan Kecamatan Walakaka, pegunungan Masu, Kecamatan Nggongi.
Kini para investor dari dalam negeri maupun luar negeri sudah mengetahui penyebaran kandungan emas itu. Mereka juga berkeyakinan di kabupaten lain di Pulau Flores seperti Ende, juga memiliki emas.
“Saat ini, investor dalam negeri yang berasal dari Jakarta sedang menyelidiki potensi emas di Ende. Proses penyelidikan kandungan bahan galian bernilai tinggi itu tidak mesti dibekali kuasa penambangan (KP). Investor itu sudah di lapangan dan sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan. Kewenangan mengeluarkan KP itu ada di kabupaten,” paparnya. (*)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar