Perkosa Cucu, Mantan Anggota DPRD Divonis 8 Tahun Penjara



Mantan anggota DPRD Pamekasan divonis 8 tahun penjara. Said Rifai (62), anggota DPRD periode 2004-2009 menjadi pesakitan di kursi pengadilan karena memperkosa cucu angkatnya yang berusia 14 tahun. Pria yang juga tinggal di Jalan Jokotole juga membayar denda Rp 60 juta.

Atas putusan sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar DP, Said langsung mengajukan banding.

“Karena terdakwa banding, maka saya harus menyusun berkas banding juga,” kata jaksa penuntut umum, Anis Sugiarti, ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (5/11/2010).

JPU mendakwa Said Rifai dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang perkosaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, kalau kakek 5 orang cucu itu dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, menyebutkan, perkosaan atas FF (14) berlangsung lama. Perkosaan dengan tipu daya itu dilakukan Said sejak FF duduk di kelas 2 SD atau berumur 8 tahun.

Perkosaan terakhir dilakukan dilakukan Said pada tanggal 5 Maret 2010 lalu. Aksi biadab terdakwa itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu Rokhyatun, gurunya di SMP. Sang guru kemudian melaporkan aksi amoral Said dilaporkan kepada Umi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pamekasan.

Umi kemudian melaporkan Said Rifai kepada PPA Polres Pamekasan. Polisi akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya sekaligus menggeledah barang bukti karena rumah Said sebagai TKP perkosaan selama 5 tahun itu.

Pengunjung sidang banyak yang bersyukur atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. “Mestinya dihukum maksimal. Tapi biarlah meski dihukum 8 tahun. Biar kapok. Sudah bau tanah kok masih melakukan perbuatan biadab,” tutur pengunjung sidang. (*)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.