Derita Pengusaha Rumah Makan Di Kabupaten Nagekeo, Penghasilan Minim Pajak Mencekik


sergapntt.com [Nagekeo] -> pengusaha rumah makan di Kabupaten Nagekeo kini sedang gerah. Bagaimana tidak? Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nagekeo menetapkan wajib pajak seenak perut. Setiap pengusaha rumah makan diharuskan membayar pajak Rp. 10 – 75 juta per tahun. Padahal penghasilan mereka tak seberapa. Koq bisa?
Sore itu, (Senin,14/2/11) suasana di seputaran terminal Danga (Mbay) terasa sunyi tanpa penghuni. Di jalan protokol hanya terlihat beberapa kendaraan roda dua dan empat yang melintas. Sementara hampir di semua warung makan terlihat sepi pengunjung.
“Setiap hari beginilah pak kondisinya. Sepi pak! Kalau pun ramai itu hanya terjadi pada hari pasar,” ujar Roby Herlan, pemilik warung “Terus Jaya” saat menerima kunjungan Berita 7.
Tak seperti kota-kota pemekaran kebanyakan, Mbay saat ini masih tergolong sepi. Suasana desa masih sangat terasa di ibukota Kabupaten Nagekeo itu. Manusia yang hilir mudik di jalanan bisa dihitung dengan jari. Tentu saja ini berpengaruh pada usaha ekonomi kecil seperti warung makan dan lain-lain.
“Setiap hari paling hanya satu sampai lima orang yang datang berkunjung ke warung saya pak. Itu pun hanya sekali-sekali saja. Kebanyakan, sama sekali tidak ada pengunjung. Yah… tak apalah pak, yang penting bisa bertahan hidup,” ucap Roby, lirih.
Ironisnya, penghasilan yang didapat Roby tak sebanding dengan kewajiban pajak yang ia harus bayar. Untuk tahun 2010 ini, pengusaha asal Bandung itu diharuskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Nagekeo, Gaspar Jawa membayar pajak penghasilan sebesar Rp. 26 juta. Perhitungan pajaknya diambil 10 persen dari setiap porsi makanan.
“Kalau modal dan keuntungan kena pajak 10 persen, lebih baik kami tutup saja usaha ini. Selama ini kami bayar pajak 10 persen dari keuntungan. Tapi begitu Nagekeo mekar jadi kabupaten sendiri dan Dinas Pariwisata dipegang oleh pak Gaspar Jawa, kami disuruh bayar pajak 10 persen yang diambil dari modal dan keuntungan. Kalau begini sama dengan mau bikin mati kami…,” paparnya.
Selain 10 persen pajak porsi makanan, para pengusaha warung juga dikenakan iuran wajib, yakni Retribusi Pasar Rp. 1.620.00 per tahun, iuran kemanan untuk Pol PP Rp. 360.000 per tahun dan pajak reklame Rp. 25.920 per tahun.
“Kalau dulu pemerintah gunakan sistem jemput bola. Artinya, pajak dan iuran-iuran itu di tagih dan di ambil langsung dari warung-warung. Tapi sekarang kami yang harus mendatangi dinas untuk menyetor. Baru-baru ini para pengusaha warung, termasuk saya pernah dipanggil satu per satu ke dalam ruangan kerja Kadis. Disitu saya disuruh setor pajak sesuai angka yang telah ditetapkan oleh dinas. Saya protes! Karena saya protes, saya lalu ditanya bisanya setor berapa? Saya bingung! Koq pajak yang punya fondasi hukum tetap koq bisa pakai tawar menawar. Maksudnya apa ini,” papar Roby.
Untuk itu Roby meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo untuk mengkaji ulang ketetapan pajak yang dibebankan kepada para pengusaha warung makan. Sebab penghasilan rumah makan tidak sama dengan yang didapat oleh restoran maupun hotel. Setidaknya pajak diseimbangkan dengan penghasilan yang didapat per hari.
“Jangan jadikan kami sapi perahan. Itu kami tidak mau. Kalau begini sama dengan pemerintah ditopang oleh pengusaha. Bukan pengusaha ditopang oleh pemerintah. Kami tidak akan bayar pajak. Lebih baik tutup usaha, daripada ladeni permintaan yang tidak masuk akal itu. Karena yang saya tahu, pajak ditarik 10 persen dari keuntungan usaha, bukan dari modal dan keuntungan,” timpalnya.
Hal yang sama juga disampaikan Mas Agus, pemilik rumah makan “Handayani” yang terletak di Kecamatan Boawae, Nagekeo. Menurut Agus, dagangan baksonya setiap bulan dikenakan pajak sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan warung makannya dikenakan pajak sebesar Rp. 750 ribu per bulan. Untuk itu setahun Agus harus menyiapkan uang sebesar Rp. 27 juta.
“Itu belum termasuk uang keamanan untuk Pol PP Rp. 480.000 per tahun dan lain-lain sebagainya. Berat pak. Kami tidak mungkin bisa bayar. Karena keuntungan yang kami dapat per tahun tidak sebanyak itu. Jangankan 27 juta, setengahnya saja belum tentu kami dapat pak,” sergahnya.
Tak ada yang tahu apa yang memotivasi Kadis Gaspar Jawa hingga ia tega menetapkan pajak melampaui kemampuan pengusaha warung makan, hotel dan restourant. Padahal Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi yang dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2010 tentang pajak hotel dan restourant mengamanatkan pajak di pungut berdasarkan omset penjualan. Artinya, pajak dikenakan apabila ada keuntungan setelah terjadi transaksi antara subyek pajak dan obyek pajak.
“Kalau inikan tidak pak. Pokoknya dia (Gaspar Jawa-Red) tetapkan sesuka hati dia. Lihat saja; dia mengharuskan Hotel Sinar Kasih membayar pajak sebesar Rp. 75 juta per tahun, pedagang bakso Rp. 10 juta per tahun, pedagang gorengan Rp. 10 juta per tahun, pedagang Mie Kuah Rp. 10 juta per tahun, warung makan “Nusantara” Rp. 38 juta per tahun. Masih banyak lagi. Tidak masuk akal. Seharusnyakan dia survei dulu, kaji dulu, baru tetapkan berapa kewajiban pajak yang harus disetor oleh pengusaha. Penetapan pajak juga mesti dipilah, jangan pukul rata. Warung makan seperti apa, usaha pedagang kaki lima seperti pedagang bakso dan gorengan seperti apa, hotel dan restourant seperti apa. Kami mau hidup bagaimana pak, kalau penghasilan minim tapi pajak mencekik seperti ini,” ujar Dula, si Padagang Bakso. +++sherif+++

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.