Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Esthon L Foenay, M.Si, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi NTT, Johana Lisapaly, SH, M.Si, Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi NTT, John Hawula, SH. M.Si dan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Yantje Tuwera, SH mendatangi Gereja Betlehem Naikolan pada Rabu (20/7/11) untuk menyelesaikan penegasan hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi NTT dengan Gereja Betlehem Naikolan.
Salah seorang Majelis Jemaat Betlehem Naikolan, Nimbrod Banunaek mengaku, pihak gereja telah mengirim surat kepada Gubernur NTT, perihal permohonan penegasan hak atas tanah milik majelis jemaat Betlehem Naikolan untuk pembangunan Aula Serba Guna (ASG), karena sejak tahun 1987 sampai dengan saat ini belum diterbitkan hibah kepada Gereja Masehi Injili Timor (GMIT).
Lebih lanjut Nimbrod mengatakan, jemaat sudah terlalu lama menunggu, maka pihak gereja kembali mengirim surat kepada Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, tanggal 17 Januari 2011 lalu, untuk melakukan pengukuran batas tanah. Pada tanggal 1 Juli 2011, Pemerintah Provinsi NTT menindaklanjuti surat tersebut dan dilakukan pengukuran oleh Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT. Dari hasil pengukuran tersebut pihak gereja mendapat luas tanah 1090 M2 dari tanah seluas 1600 M2, gerejapun merasa keberatan karena sisa tanah di samping gereja itu akan dibangun Aula Serba Guna.
Oleh karena itu dengan kedatangan Wagub NTT guna menyelesaikan permasalahan dan keberatan jemaat gereja Betlehem Naikolan. Wagub NTT, meminta kepada BPN NTT untuk segera melakukan pengukuran, agar status tanah menjadi jelas kepemilikannya. +++verry guru+++
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar