sergapntt.com [Ba’a] – Kejaksaan negeri (Kejari) Ba’a mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sumur gali yang dikelola oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2007 yang pernah diusut sebelumnya. Kali ini, tim panitia PHO proyek tersebut atas nama Yusuf Pandie dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pada tahun 2009 lalu, Mantan Kadis Pertabangan dan Energi Rote Ndao, Wilhelmus Rohi dan Direktur CV Viarye, Helmin Melkianus pernah dihukum penjara dalam kasus yang sama dan saat ini telah bebas.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Noven Bulan, S.H mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2011) siang. Menurut Noven, setelah penyidik kejaksaan memperlajari berkas putusan perkara majelis hakim PN Rote Ndao terhadap mantan Kadis Pertambangan dan Energi Rote Ndao, Wilhelmus Rohi dalam kasus korupsi yang sama, ternyata proyek pengadaan sumur gali itu dinyatakan seratus persen oleh tim panitia PHO padahal tim panitia PHO tersebut tidak pernah turun dan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
“Jadi ada dugaan kesalahan dari kerja tim panitia PHO yakni tersangka Yusuf Pandie dkk yang ikut menyebabkan terjadinya kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan proyek sumur gali itu. Makanya, kasus ini kami angkat lagi dan tim panitia PHO ditetapkan sebagai tersangkanya,” kata Noven.
Dikatakan Noven, proyek pengadaan sumur gali di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao dikerjakan tahun anggaran 2007 dengan dana sebesar Rp 203.060.000,00 (Rp 203 juta lebih). Pelaksanaan proyek ini bermasalah sehingga merugikan negara sebesar Rp 104.379.000,00 (Rp 104 juta lebih). Kasus ini kemudian diusut pihak penyidik kejari Ba’a pada tahun 2009 dan dua orang yang bertanggung jawab saat itu yakni Wilhelmus Rohi dan Helmin sempat diproses hukum.
“Untuk melengkapi berkas BAP tersangka tim panitia PHO, Yusuf Pandie dan kawan-kawannya yang berjumlah empat orang, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini bisa berjalan lancar sehingga para tersangka bisa segera dibawa ke pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Noven. (danny panie)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar