sergapntt.com [Ba’a] – Penyidik Kejari Ba’a menahan tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P pada Selasa (2/8/2011) sore, dan menitipkan tersangka itu ke Rutan Ba’a. Sugeng Raharjo, S.P adalah kontraktor atau supplier dalam pengelolaan proyek pengadaan PLTS menggunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan.
Sebelum ditahan, tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Eddy Wansen, S.H di ruang kerja Kasi Intel Kejari Ba’a. Pemeriksaan terhadap tersangka ini berlangsung mulai siang dan pada sore hari usai diperiksa tersangka Sugeng dibawa penyidik Kejari Ba’a ke Rutan Ba’a untuk ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Noven Bulan, S.H ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2011) sore, perihal penahanan terhadap tersangka korupsi proyek PNPM Mandiri itu, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan baik dan tersangka bisa segera dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Sebelum ditahan memang tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik Kejari Ba’a. Pertanyaan yang diajukan seputar pelaksanaan proyek pengadaan PLTS yang menggunakan dana PNPM Mandiri di Desa Dodaek Kecamatan Rote Selatan. Saat diperiksa penyidik kejari Ba’a, Eddy Wansen, S.H, tersangka Sugeng didampingi penasihat hukum, Yesayas Dae panie,S.H,” kata Noven.
Dikatakan Noven, untuk melengkapi berkas BAP tersangka Sugeng ini, selain memeriksa tersangka sendiri, penyidik kejari Ba’a juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan pengelolaan proyek PNPM Mandiri tersebut.
Penyidik Kejari Ba’a juga akan tetap serius dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini, kata Noven, berawal dari adanya proyek pengadaan 20 unit PLTS untuk desa Dodaek menggunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan spesifikasi modul surya SW180WP sesuai perencanaan yang ada. Setelah dilakukan proses lelang, CV Pengharapan Karya Abadi dipercaya sebagai supplier yang melakukan pengadaan PLTS tersebut.
Namun yang terjadi, kata Noven, dalam pelaksanaannya kontraktor CV Pengharapan Karya Abadi mengadakan dan melakukan pemasangan PLTS yang tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak yakni modul photovoltage PS890 yang berkapasitas 55WP. Sehingga kasus ini ditangani aparat Kejari Ba’a. Selain tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P, dalam kasus dugaan korusi ini penyidik Kejari Ba’a juga menetapkan Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) PNPM Mandiri Desa Dodaek, Steven Pello sebagai tersangka. (danny panie)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar