SERGAP NTT ONLINE : Nurani sebagian besar masyarakat Sikka sedang bergejolak dengan berbagai pertanyaan, apakah KPK dapat mengam-bil alih kasus dana bansos yang sedang ditangani kejaksaan?
Apakah dibenarkan KPK melakukan penyidikan bersamaan dengan kejaksaan? Apakah tugas dan tanggung jawab DPRD Sikka hanya sampai mengantar rekomendasi ke KPK?
Korupsi ada jika seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita me-nurut sumpah akan dilayani. Korupsi me-nyangkut penyalahgunaan instrumen-ins-trumen kebijakan, untuk menguntungkan diri pribadi, orang lain serta korporasi. Ka-rena kekuasaan memiliki sisi/kecenderu-ngan yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk menyalagunakannya atau “power tends to corrup.” Sehingga ko-rupsi bagaikan virus atau epidemi meliputi semua sendi kehidupan masyarakat, semua sendi lembaga negara, lembaga yudikatif.
Sudah menjadi rahasia publik bahwa dugaan penyalagunaan wewenang telah pula meracuni proses peradilan pidana. Sering kita membaca pemberitaan media masa, terdakwa yang jelas- jelas melaku-kan tindak pidana korupsi sanksi yang didapat sangat ringan bahkan tidak tertu-tup kemungkinan bebas, pejabat (atasan) yang diduga melakukan tindak pidana ko-rupsi justru bawahan yang menjadi sasaran “tembak” aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Tim Prenzler dan Janet Ransley, Police Reform, Annandale:
Hawkins Press, 2002 yang dikutip oleh OC Kaligis, S.H, M.H. dalam bukunya Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam pemberantasan korupsi, halaman 75-76, mengatakan korupsi di kalangan pene-gak hukum dapat berupa korupsi proses, misalnya dalam hal aparat penegak hukum dapat memilih siapa-siapa yang ingin dituntutnya dan siapa yang tidak akan dituntut atau dihadirkannya sebagai saksi.
Kejaksaan Obyektif dan Transparan
Sehingga ketika pelapor yang mengatas-namakan Pemerintah Kabupaten Sikka membawa masalah dana Bansos ke Kejak-saan Negeri Maumere, maka masyarakat Kabupaten Sikka kaget dengan berbagai pertanyaan dalam benak, apakah pelapor tidak bisa dijadikan tersangka?
Memang di dalam logika hukum pelapor/pemohon adalah orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain/korporasi. Tetapi para jaksa Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Tinggi NTT adalah orang- orang profesional/berpengalaman sehingga akan selalu berpikir “skeptis” artinya tidak sertamerta mempercayai sepenuhnya pelapor/pemohon yang mengatasnamakan Pemkab Sikka sebagai pihak korban.
Oleh karena itu, dengan adanya laporan tersebut, maka intel (jaksa) Kejaksaan mulai bekerja me-ngumpulkan bukti permulaan yang cukup dengan memanggil dan/atau memeriksa saksi- saksi, dan tidak tertutup kemungkin-an meminta keterangan Drs. Sosimus Mitang sebagai penanggungjawab tunggal pengelolaan keuangan daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah itu akan ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan siapa tersangka dana Bansos.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Sikka sangat berharap agar Kejaksaan Ne-geri Maumere/Kejaksaan Tinggi NTT, ob-yektif, transparan, tidak berlarut-larut atau tertunda-tunda serta kalau perkenan me-makai rekomendasi DPRD Sikka atas dana Bansos sebagai alat bukti (surat) agar membantu proses pemeriksaan.
Sebab perlu diketahui terbentuknya Pansus dana Bansos DPRD Sikka bukan kehendak sepi-hak dari Dewan tetapi atas persetujuan/rekomendasi Pemkab Sikka agar masalah dana Bansos 2009 terang benderang se-hingga aneh dan lucu ketika Pansus DPRD Sikka merekomendasikan ke KPK, malah Pemkab Sikka berinisiatif melaporkan da-na Bansos ke Kejaksaan Negeri Maumere.
KPK Dapat Ambil alih Dana Bansos
Jujur saja masyarakat Kabupaten Sikka sangat berharap agar KPK segera memang-gil dan memeriksa para elit dan PNS Kabu-paten Sikka yang direkomendasikan oleh DPRD Sikka bertanggung jawab atas raup-nya dana Bansos Rp 11 miliar lebih terse-but. Apakah KPK dapat mengambil alih pena-nganan dana Bansos yang sedang ditangani kejaksaan? Apakah boleh KPK melakukan penyidikan bersamaan kejaksaan?
Setir pendapat OC Kaligis, S.H, M.H dalam bukunya “Pengawasan Terhadap Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi” halaman 148, me-ngatakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah tidak dapat lagi diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian dan Kejaksaan semata- mata, tetapi harus juga dilaksanakan oleh lembaga khusus dan dengan cara- cara yang khusus dan spesifik asal pemben-tukannya melalui undang- undang. Oleh kerena itu, dibentuklah Undang- Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU KPK, bahwa dalam melaksanakan tugas super-visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap ins-tansi yang menjalankan tugas atau wewe-nangnya yang berkaitan dengan pembe-rantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) bahwa da-lam melaksanakan wewenang sebagaima-na dimaksud pada ayat (1), Komisi Pembe-rantasan Korupsi berwenang juga meng-ambil alih penyidikan atau penuntutan ter-hadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Ke-jaksaan. Pasal 9 (c) disebutkan pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagai dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, jika penanganan oleh institusi Kejaksaan diduga oleh masyara-kat Kabupaten Sikka melindungi pelaku tindak pidana korupsi tertentu, maka ma-syarakat Sikka terlebih DPRD Sikka segera melaporkan agar KPK ambil alih pena-nganan dana Bansos, hal ini sesuai keten-tuan Pasal 8, 9 dan 15 UU KPK.
Dana Bansos 2009, sedang dalam tahap penyelidikan oleh intel Kejaksaan Negeri Maumere/ Kejaksaan Tinggi NTT dan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, pertanyaannya apakah boleh penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan bersamaan dengan KPK?
Pasal 50 ayat (1) UU KPK, bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan se-dangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Ayat (2) bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.
Ayat (3) disebut dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepo-lisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sedangkan ayat (4) disebutkan dalam hal penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Oleh karena itu, DPRD Sikka yang meru-pakan representasi masyarakat Kabupaten Sikka, tidak boleh puas dan berbangga te-lah mengantar rekomendasi ke KPK, tetapi tugas dan tanggungjawab Anda sekalian yang diminta masyarakat adalah terus me-ngkawal dan melakukan komunikasi de-ngan KPK agar jelas arah penanganan ma-salah dana bansos 2009 ini oleh KPK. Kalau bukan anggota Dewan yang terhormat ini, siapa lagi yang menjadi tumpuan harapan masyarakat Kabupaten Sikka. (Ditulis Oleh: Marianus Yohanes Gaharpung /Putra Tarunggawang- Sikka, tinggal di Surabaya)*
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar