Warga Bentrok, Pemilukada TTU Diulang


SERGAP NTT -> Sengketa Pemilukada TTU berujung bentrok.  Entah siapa yang memulai, namun pada Senin (22/8/11) kemarin, antara pendukung Paket Esa (Edy Meol-Saijo Dominggus) dan paket DUBES —Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes yang saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati TTU— terlibat baku hantam di halaman depan Kantor DPRD TTU.
Kisruh pemilukada ini mulai memanas semenjak turunnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Paket Esa terhadap KPUD TTU. Suasana di luar gedung DPRD tak beda jauh dengan yang terjadi di dalam gedung DPRD. Hujan interupsi mewarnai Rapat Paripurna Khusus  dengan agenda Dengar Pendapat DPRD TTU dengan KPUD TTU soal sengketa pemilukada TTU. Sidang yang sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi, molor hingga pukul 13.00 siang. Penyebabnya, sejak pagi sudah terjadi keributan antara dua massa pendukung. Baik yang berada di dalam ruang sidang, maupun di luar ruang sidang.
Awalnya, massa paket Esa menolak kehadiran puluhan massa Dubes yang terlebih dahulu menduduki gedung DPRD. Namun massa DUBES bersikeras tak mau keluar dari ruang sidang. Keributan ini nyaris memicu baku pukul. Untungnya aparat Polres TTU sigap mengamankan situasi. Massa Dubes akhirnya dipaksa keluar oleh polisi.
Namun pada pukul 14.00 wita, tidak jelas siapa yang memulai, di luar gedung DPRD tiba-tiba kedua kubu terlibat saling serang. Hujan batu mewarnai perkelahian tersebut. Pemicunya hanya karena saling ejek. Beruntung aparat Polres TTU bersikap tegas. Perkelahian pun berhasil diredam.
Sebelumnya, pada Kamis (18/8/11), Garda TTU yang dimotori paket ESA mendesak DPRD TTU untuk segera menggelar paripurna istimewa untuk membebastugaskan Bupati dan Wakil Bupati TTU dari tanggung jawab pemerintahan dan pembangunan di TTU. Sehingga pemilukada TTU bisa segera dilaksanakan. Karena putusan Mahkamah Agung (MA)  telah menolak upaya kasasi yang dilakukan KPUD TTU.
Selain meminta membebastugaskan Bupati dan Wakil Bupati, Garda TTU juga mendesak DPRD TTU untuk segera menyita dan mengamankan seluruh aset negara yang sementara ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, mendesak DPRD TTU merekomendasikan seluruh peristiwa di TTU secara lengkap pasca keluarnya salinan putusan MA ke Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam agar Mendagri segera memcabut SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2010-2015.
Ketiga,  mendesak DPRD TTU merekomendasikan ke Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyiapkan pemerintahan caretaker melanjutkan kepemimpinan dan pembangunan di TTU saat ini, sekaligus mempersiapkan proses pemilukada ulang di Kabupaten TTU sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MA RI Nomor: 119K/TUN/2011 tertanggal 19 Mei 2011.
Keempat,  meminta DPRD TTU dalam tempo 1 x 24 jam segera merekomendasikan ke KPK untuk mengaudit KPU TTU tentang penggunaan dana pemilukada yang belum dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Kelima, meminta DPRD TTU mendesak KPUD TTU agar dalam waktu sesingkat-singkatnya menjalankan putusan MA nomor: 119K/TUN/2011.
“Apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan, KPUD TTU dianggap lalai dan tidak taat azas hukum sekaligus pengadilan rakyatlah yang mengeksekusi putusan tersebut,” teriak Garda TTU.
Pernyataan sikap Garda TTU ini didasari pertimbangan, antara lain, berdasarkan aspek Putusan MA RI pada Kamis 19 Mei 2011 dan salinan putusan Kasasi MA RI  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Selasa  16 Agustus 2011 dengan nomor putusan: 119 K/ TUN/2011 yang amar putusannya berbunyi; Menolak Semua Memori Kasasi KPUD TTU dan Memerintahkan KPUD TTU mencabut SK KPUD Nomor: 18 dan 19 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai peserta Pemilukada Kabupaten TTU periode  2010-2015 dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten TTU tahun 2010.
Menanggapi tuntutan para pendukung Paket ESA itu, DPRD TTU berjanji akan mengawal semua pelaksanaan eksekusi putusan MA. (by. fred/chris parera)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.