Tugas, peran dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah semakin terarah dan tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
”Karena itu, sesuai pasal 6 PP 23/2011, antara lain bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan keanggotaan Forkopimda Provinsi adalah Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Panglima Daerah Militer atau pejabat TNI yang ditunjuk, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi,” ujar Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutannya saat membuka rapat Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTT di Hotel Kristal Kupang, Senin (22/8/11).
Mengenai peran Gubernur selaku Pemerintah Pusat di Daerah, lanjut Lebu Raya, maka sesuai pasal 3 PP 23/2011 menegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah melaksanakan tugas koordinasi urusan pemerintahan meliputi : penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal serta antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota; penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi RPJPD, RPJMD, RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD provinsi dan pusat; pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta menjaga dan memelihara kehidupan berbangsa dan bernegara, keutuhan NKRI, Pancasila, kebidupan berdemokrasi, stabilitas politik serta etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Lebih lanjut Lebu Raya menjelaskan bahwa dalam PP 23/2011 juga mengatur wewenang seorang Gubernur antara lain : mengundang rapat serta meminta bupati/walikota beserta perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting yang memerlukan penyelesaian cepat serta menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji dan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang wilayah kabupaten/kota; memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota DPRD kabupaten/kota, melantik bupati/walikota, melantik kepala instansi vertikal kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkautan.
Lebu raya juga meminta agar terjalin komunikasi dan kerjasama antara unsur Forkopimda yang ada, baik di provinsi dan kabupaten/kota serta instansi vertikal dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di NTT. ”Saya juga minta agar diinventarisir berbagai gangguan ketenteram dan ketertiban yang terjadi serta berbagai upaya penanggulangan yang telah dilaksanakan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah NTT yakni 8 agenda pembangunan NTT, 4 tekad provinsi yakni Provinsi Jagung, Provinsi Ternak, Provinsi Cendana dan Provinsi Koperasi, Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah serta Gerakan Pulang Kampung dan Gerakan Konsumsi Pangan Lokal,” pinta Gubernur. (by. Ferry guru)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar