Warga NTT Gugat Pemerintah Australia


SERGAP NTT -> Sejumlah peneliti asal berbagai Perguruan Tinggi (PT) dan pensiunan birokrat serta LSM asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menggugat Pemerintah Australia. Gugatan tersebut  untuk meminta tanggung jawab Australia yang saat Perang Dunia (PD) ke II menggunakan Pulau Timor dan sekitarnya sebagai basis pertanahan Australia.

“Kami akan menggugat Pemerintah Australia, baik secara moril dan finansial, karena banyak masyarakat yang meninggal akibat Perang Dunia II,” ucap Ir. Ferdi Tanone saat bertatap muka dengan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si di ruang kerja Wagub NTT, pada Jumat (26/8/11).
Menurut koordinator warga NTT gugat Australia itu, pihaknya telah membentuk sebuah forum untuk memperjuangkan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan dampak PD II di Pulau Timor dan sekitarnya.
“Kami telah membentuk forum dan berencana melakukan survey dari Kota Kupang hingga Kota Atambua untuk mengecek kerusakan-kerusakan bangunan sebagai akibat dari PD II,” paparnya.
Di tempat yang sama, pakar sejarah dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. DR. Mia Patinoach mengaku, hubungan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sangat baik.
”Tetapi hubungan antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah Provinsi NTT sangat tidak bagus. Hal ini yang perlu diperbaiki sehingga Australia jangan anggap enteng NTT,” tegas Prof. Mia.
Dia menambahkan, pihaknya juga berencana bertemu dengan kalangan DPRD NTT untuk bersama-sama memperjuangkan nasib dan keberadaan masyarakat Timor dampak PD II.
 ”Saya minta kalangan DPRD NTT juga peduli dengan hal-hal seperti ini. Pemerintah Australia harus tahu dan kita akan mintai pertanggungjawaban mereka,” ucapnya.
Sedangkan pakar hukum internasional asal Universitas Kristen Artha Wacana (UNKRIS) Kupang, Yanto Ekon, SH, M.Hum menandaskan, kalau benar ada fakta sejarah bahwa benteng pertahanan Pemerintah Australia ada di Pulau Timor, maka ada kejahatan perang yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan.
”Dalam perspektif hukum internasional maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta bisa menggugat Pemerintah Australia, baik secara pidana maupun secara perdata,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Jogyakarta itu.
Setelah mendengar berbagai informasi yang disampaikan para peneliti, Wagub Esthon Foenay mengulang kembali kata-kata keramat yang pernah dilontarkan sang proklamator RI, Ir. Soekarno, yakni JAS MERAH. ”Bung Karno pernah mengatakan, jangan sekali-kali melupakan sejarah atau JAS MERAH. Karena itu, saya minta para peneliti segera membuat proposal tertulis sehingga kita bisa cari moment yang baik untuk dibicarakan bersama dengan Dewan Riset Daerah (DRD) NTT,” ucap Wagub seraya menambahkan, ”Secara geografis, NTT berada di gerbang selatan NKRI yang berdekatan atau berbatasan dengan Australia.”
Wagub juga meminta kepada tim peneliti mengkomunikasikan berbagai hal yang berkaitan dengan perjuangan tersebut dengan hasil-hasil penelitian terdahulu.

”Dokumen-dokumen tentang sejarah republik dan daerah ini bisa diperoleh di Belanda, New Zeland dan Sekolah Tinggi Filasafat Katolik (STFK) Ledalero Maumere Flores,” pintanya. (by. Ferry guru)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.