SERGAP NTT -> Kehadiran proyek irigasi Mbay Kiri yang menelan dana APBN senilai Rp. 23.329.000.000 dan LOAN JICA – 547 Rp. 21.655.778.000 (total Rp. 44.984.778.000) itu benar-benar bikin masalah. Selain terus menuai protes dari masyarakat adat pemilik lahan, kini datang lagi protes dari warga yang kuburan keluarganya digusur oleh PT. Hutama Karya (HK) untuk dijadikan saluran irigasi. Akibatnya warga mengamuk dan melaporkan PT. HK ke polisi.
Jauh sebelum proyek irigasi dilaksanakan, masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan yang akan dijadikan daerah irigasi telah melakukan protes kepada pemerintah. Sadar akan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo yang diarsiteki Bupati Nagekeo, Drs. Yohanes S. Aoh alias Nani Aoh pun langsung melakukan pendekatan-pendekatan. Hasilnya, tanggal 4 Juni 2010 terjadilah kesepakatan antara Pemkab Nagekeo dan masyarakat. Bunyinya; pemerintah menyanggupi sembilan item tuntutan masyarakat, salah satunya mengenai dana kompensasi bagi warga yang terkena dampak proyek irigasi. Sayang, hingga hari ini kesepakatan itu belum juga diwujudkan oleh Nani Aoh.
Sudah begitu, PT. HK sebagai eksekutor proyek bikin ulah lagi. Tanpa minta ijin terlebih dahulu, operator alat berat PT. HK menggusur sejumlah kuburan yang terletak persis di jalur saluran irigasi. Kontan saja warga marah. Para pekerja PT. HK nyaris jadi sasaran amuk massa. Beruntung sejumlah tokoh masyarakat Mbay mampu meredam amarah warganya.
Salah satu kubur yang digusur adalah kubur milik almarhum Maksi Na’u yang terletak di Nggurusere, Towak, Mbay II. Ini disampaikan Yohanes Na’u, ayahanda almarhum saat B7 bertandang ke rumahnya di Kelurahan Mbay II pada Senin (13/6/11).
“Saya sakit hati,,,. Saya sedih,,,. Gara-gara proyek ini, kuburan anak saya digusur secara brutallllllll. Kuburan anak saya digusur tanggal 15 Juli 2010. Tanggal 20 Juli 2010, saya laporkan kasus ini ke Lurah Mbay II, Arkiles Aribapa. Tapi tidak digubris sama sekali,,,,” ujar Na’u, lirih.
Anehnya, 11 bulan berikut, tepatnya pukul 19.30 Witeng, 15 Mei 2011 lalu, Na’u didatangi Arkiles Aribapa ditemani Camat Aesesa, Muhayan Amir dan salah seorang staf PT. HK.
“Waktu mereka datang, benak saya langsung curiga. Pasti mereka mau omong soal kuburan. Dugaan saya benar! Ketika saya tanya; bapak-bapak datang kesini ada perlu apa? Pak Camat langsung jawab; kami datang kesini mau minta maaf atas kekeliruan kami, soal kuburan itu. Terus saya bilang ke mereka, ah,,,,, kenapa sudah hampir satu tahun ini baru datang minta maaf? Kemarin-kemarin kemana? Sudah terlambat pak! Kasus ini, saya dan keluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum. Tiba-tiba mereka sorong bingkisan, setelah saya geledah, di dalamnya ada isi kopi, gula, anggur dan amflop beisi uang. Saya tolak! Karena saya sadar, kuburan anak saya tidak bisa dihargai dengan cara seperti ini. Kami punya budaya. Kami punya adat istiadat. Saya sesal sekali, koq bisa ya,,,, masalah kuburan dianggap sepele. Padahal bagi kami, kuburan adalah tempat sakral, yang nilainya tidak bisa diukur dengan uang,” papar Na’u, geram.
17 Mei 2011 lalu, Na’u bersama keluarga besarnya telah mengadukan masalah penggusuran kuburan anaknya ke Polsek Aesesa.
Nani Aoh Tipu
Janji Nani Aoh akan memenuhi kewajiban pemerintah sesuai kesepakatan 4 Juni 2010 dianggap sebagai bentuk tipu muslihat oleh warga masyarakat adat Towak. Buktinya, hingga hari ini kesepakatan tertulis tersebut belum juga terwujud.
“Ini bukan baru pertama kali kami berhadapan dengan Nani Aoh. Dulu,,, saat dia masih menjabat sebagai Bupati Ngada, salah satu programnya adalah transmigrasi lokal (translok) Waemburung di Desa Waekokak. Pada awalnya, sesuai kesepakatan lisan antara Pemda Ngada dengan Kepala Desa Mbay II yang saat itu dijabat oleh Anton Aribapa dan beberapa tokoh masyarakat adat pemilik hak ulayat atas lahan translok bahwa yang akan mendiami daerah transimgrasi adalah warga Desa Mbay II. Karena kesepakatan itu, akhirnya beberapa tokoh adat menyerahkan tanah untuk kepentingan translok. Tapi,,, dalam pelaksanaannya, setelah proyek perumahan translok selesai, yang terjadi justru sebaliknya, warga Desa Mbay II yang ingin ke translok diharuskan untuk di undi terlebih dahulu. Hasilnya,,, yah,,,, hanya beberapa keluarga saja yang dapat rumah translok. Sedangkan sebagiannya gigit jari,” papar salah seorang tokoh masyarakat adat Towak, Stanislaus Mbu’u saat bincang-bincang dengan B7 di Kampung Nila, Mbay II.
Komentar Stanis diamini warga Mbay II lainnya yang mewanti-wanti agar nama mereka tidak ditulis. Menurut mereka, saat itu, salah satu persyratan untuk bisa mendiami rumah translok adalah keluarga baru yang belum memiliki rumah dan berprofesi sebagai petani, peternak atau nelayan. Tetapi yang terjadi adalah ada sejumlah rumah justru ditempati para PNS yang saat itu masih bujang.
“Sekarang PNS-PNS itu sudah jadi pejabat Nagekeo semua. Saat itu mereka dapat rumah dan tanah. Aneh tidak? Hm,,,,” ucap salah satu dari mereka.
Menurut Stanis, selain kompensasi kerugian buat warga yang terkena dampak proyek irigasi, butir kesepakatan lainnya adalah merevisi kembali pembagian lahan di translok Waemburung. Ironisnya, sampai saat ini juga belum ada kejelasan yang terang benderang.
“Kesepakatan itu kami buat bersama. Nani Aoh sendiri yang menandatangani kesepakatan itu. Lalu?????? Kenapa ada dusta diantara kita,” tohoknya.
Ketua Komunitas Maki Tonggung, Nila, Mbay II, Isak Tonga dengan tegas mengatakan tidak terima cara-cara Pemkab Nagekeo yang secara sengaja melecehkan hak-hak masyarakat adat. Kesepakatan lain, pelaksanaannya lain, ibarat lain gatal lain digaruk.
“Kesepakatan itu mesti dijunjung tinggi. Eksekusi di lapangan pun mesti pakai cara yang santun. Bukan asal gusur. Tanpa sepengetahuan pemilik lahan lagi. Itu namanya merampok hak orang,” timpalnya.
Kata Tonga, selama ini banyak tokoh siluman berkeliaran melakukan manufer konyol demi segepok uang yang tak patut. Padahal yang bersangkutan tidak berkompeten mengurusi masalah Mbay Kiri. Anehnya Pemkab Nagekeo justru percaya dengan para makelar tersebut. Tak heran bila masalah ini bukannya membaik, tapi tambah ruyam.
“Saya tidak perlu sebutkan namanya, tapi saya sarankan; kalau jadi tokoh, jadilah tokoh yang benar, sehingga bisa jadi panutan masyarakat, bukannya menjual problem masyarakat dan keluarga hanya demi uang. Terkait masalah Mbay Kiri, kami dari Komunitas Makitonggung telah membuat surat pernyataan tertanggal 20 Mei 2011 ditujukan kepada Bupati Nagekeo yang isinya menolak dengan tegas pembangunan Irigasi Mbay Kiri selama pemerintah tidak dapat merealisasikan kesepakatan yang telah disepakati pada 4 juni 2010,” tegasnya.
Tolak Irigasi
Proyek pembukaan lahan irigasi Mbay Kiri seluas 3.000 hektar ini hampir setiap tahap dihimpit masalah. Toh begitu terus dipaksa jalan. Pemkab Nagekeo tidak mau ambil pusing terhadap adanya protes masyarakat. “Bagaikan anjing menggonggong, kafilah berlalu”, deru mesin doser PT. HK terus merangsek masuk membuka saluran irigasi hingga ke daerah kuburan warga.
Jauh hari ketika Pemkab Nagekeo baru mewacanakan Irigasi Mbay Kiri, masyarakat adat Towak, sebagai pemilik hak ulayat atas lahan irigasi telah menolak kehadirannya. Alasannya, pelaksanaan proyek ini tanpa melalui pengkajian yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh.
Warga Towak telah berkali-kali melakukan protes secara langsung kepada Pemkab Nagekeo. Bahkan mereka juga sempat melayangkan tiga kali surat protes. Yang terakhir surat bernomor: 03/FMAT/3/2009 tanggal 2 Maret 2009. Aksi protes tersebut dimotori oleh Ketua Fungsionaris Masyarakat Adat Towak (FMAT), Anis Samparaja, Sekretaris FMAT, Mikhael Naga dan 14 Ketua Suku yang tergabung dalam FMAT, yakni Barnabas Marang (Suku Bhicu), Darius Jago (Suku Mbare), Antonius Jo (Suku Watu), Rovinus Rembo (Suku Ringo), Longginus Samu (Suku Gandung), Ferdinandus Toro (Suku Cila), Silvester Sile (Suku Dheru), Petrus Ngoba (Suku Kuku), Ferdinandus Saju (Suku Mbuang), Agus Rarang (Suku Mbaling), Bernadus Bhadho (Suku Dhangkang), Damianus Goa (Suku Tiwu Lengge), Yohanes Don Bosco Doko (Suku Lunge) dan Adrianus Nai (Suku Ngege). Tapi,,,, endingnya, protes tersebut tak pernah digubris.
“Karena hak kami diabaikan, maka dengan tegas kami menolak pembangunan irigasi Mbay Kiri,” tegas Ketua Suku Watu, Antonius Djo.
Protes FMAT hanya mendapat respon sejumlah Anggota DPRD Nagekeo. Namun keberpihakan DPRD ini ternyata tak mampu menggoyahkan niat Pemkab memuluskan Mbay Kiri.
“Ini soal kepentingan rakyat. Kalau itu hak ulayat orang Towak, maka harus dibicarakan dulu baik-baik. Jangan abaikan hak-hak rakyat. Jangan seolah-olah mau mengambil hak orang lain secara paksa. Selain soal tanah, tolong juga dicek secara baik, siapa-siapa yang tinggal di lokasi itu. Solusinya gimana terhadap mereka? Jangan maen seruduk aja,” pinta Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Thomas Tiba Owa, S.Ag.
Saat ini Irigasi Mbay hanya terdapat di Mbay Kanan dengan luas potensial 3.638 hektar dan luas fungsional 3.283 hektar yang telah beroperasi sejak tahun 1976. Pemkab Nagekeo berharap, dengan adanya Mbay Kiri, maka diharapkan Mbay, ibukota Nagekeo akan memiliki daerah irigasi seluas 6.638 hektar. Jika proyek Mbay Kiri sukses maka kedepan diharapkan ketahanan pangan Nagekeo akan selalu aman terkendali.
Hot Isue
Makin memanasnya kisruh Mbay Kiri disebut-sebut diprovokasi oleh sejumlah pejabat penting di lingkup Setda Nagekeo yang tak puas dengan pembagian fee proyek. Kelompok ini diam-diam turun ke rumah-rumah warga dan melakukan provokasi agar Mbay Kiri terus dihimpit pro dan kontra.
Bestek
Sejumlah bagian saluran irigasi Mbay Kiri kini mulai pecah-pecah. Diduga pengerjaannya tidak sesuai bestek. Kondisi ini diakui juga oleh sejumlah buruh PT. HK di Bhongaroda, “Ya,,,, ada beberapa yang sudah pecah-pecah. Kami hanya kerja saja pak, soal kuat,,, itu bukan tanggung jawab kami, itu urusan pengawas dan rekanan”. (by. chris parera)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar