SERGAP NTT -> Pemerintah Pusat (Pempus) terus melakukan langkah nyata pengentasan kemiskinan di desa-desa tertinggal melalui Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PU No. 82/KPTS/M/2011 tanggal 31 Maret 2011, Tahun Anggaran (TA) 2011 ini Kabupaten Nagekeo mendapat jatah PPIP untuk empat desa, yakni Desa Renubutowe dan Desa Langedhawe di Kecamatan Aesesa Selatan serta Desa Wea Au dan Desa Wolowea di Kecamatan Boawae.
Kepala Dinas PU Nagekeo, Michael Padi mengatakan, maksud dan tujuan PPIP adalah mengurangi angka kemiskinan, serta mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas, terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Michael Padi berkomitmen menyukseskan pelaksanaan PPIP. Sesuai rencana, pelaksanaan PPIP dimulai pada minggu pertama Juni dan berakhir di minggu ke 2 November 2011.
“Jika PPIP ini sukses, maka hasil yang kita dapat adalah angka kemiskinan di Nagekeo berkurang. Untuk itu kami komit dan bertekad bahwa pelaksanaannya akan rampung sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dengan para Camat dan Kepala Desa penerima dana PPIP,” ujar Michael Padi.
Untuk memuluskan pelaksanaan PPIP 2011, Rabu (25/5/11) lalu, bertempat di Aula Kantor Dinas PU Nagekeo, Michael Padi melakukan sosialisasi PPIP 2011 yang dihadiri Camat Boawae, Camat Aesesa Selatan, Kepala Desa (Kades) dan BPD Wea Au, Sekertaris Desa (Sekdes) dan BPD Woloewa, Kades dan BPD Rendubutowe, Sekdes dan BPD Langedhawe, tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh masyarakat, instansi terkait dan para pegawai Dinas PU Nagekeo.
Dalam sosialisasi itu, Michael Padi membawakan materi Kebijakan PPIP Nagekeo Tahun Anggaran (TA) 2011. Ketua Tim Pelaksana PPIP Nagekeo 2011 yang juga Kepala Bidang Cipta Karya, Darius Dema Wea memberikan arahan Pelaksanaan PPIP Nagekeo 2011, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan, Marianus Elphianus Jawa,ST menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan PPIP 2011. Sedangkan sesi dialog dan penyusunan jadwal pelaksanaan PPIP Nagekeo 2011 dipandu oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten, Yohanes A.R. Sakawatu, ST.
Menurut Michael Padi, jumlah dana untuk setiap desa sasaran adalah Rp 250 juta. Dana ini sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp 5 Juta untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
Michael Padi menjelaskan, PPIP merupakan salah satu program penguatan dalam pelaksanaan program pembangunan perdesaan berbasis pemberdayaan. Tahun 2009 PPIP terlaksana di lima desa, yakni Desa Utetoto (Kecamatan Nangaroro), Desa Wajo (Kecamatan Keo Tengah), Desa Solo (Kecamatan Boawae) serta Desa Jawapogo dan Desa Wolotelu (Kecamatan Mauponggo). Total dana BLM senilai Rp 1.250.000.000 dan BOP senilai Rp 75 juta. Hasilnya; meningkatnya kualitas jalan desa dengan konstruksi beton K-175 (rabat beton); total panjang ± 4 km dan bangunan pelengkapnya. Sebelumnya merupakan jalan tanah.
Sedangkan tahun 2010, tiga desa sasaran PPIP, yaitu Desa Nataute dan Desa Kotakeo (Kecamatan Nangaroro) dan Desa Rowa di Kecamatan Boawae yang menghasilkan terbangunnya jalan tani (jalan inspeksi) sepanjang ± 5 km dan jalan desa dengan konstruksi beton K-125 (rabat beton) ± 1,5 km beserta bangunan pelengkapnya.
Komponen PPIP 2011 meliputi; (1) Penguatan kapasitas perencanaan dan pengembangan masyarakat melalui Pendampingan Fasilitator , Pendampingan TAMK dan Pembinaan Daerah. (2). Peningkatan pelayanan infrastruktur desa (Jalan dan Jembatan Desa , Air Minum dan Sanitasi, irigasi sederhana). (3). Peningkatan kapasitas pelaku program (pelatihan FM dan TAMK, pelatihan Satker, monitoring dan evaluasi).
PPIP akan dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Proses pemberdayaan ini ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan dan ketertinggalan desanya melalui peningkatan dan pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat dan pengorganisasian masyarakat, serta pendampingan fasilitator dan Tenaga Ahli Konsultan Kabupaten menjadi kunci dalam peningkatan kualitas kapasitas perencanaan dan pengembangan masyarakat.
“Untuk sukses, diperlukan komitmen oleh semua pelaku program, termasuk masyarakat, yakni komitmen untuk berpartisipasi aktif pada setiap tahapan program, komitmen pelaksanaan sesuai pedoman, komitmen melaksanakan program secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta komitmen untuk tidak melakukan atau memberikan pungutan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun,” tegas Michael Padi.
Pedoman PPIP adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Mekanisme pelaksanaan program akan dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Program harus dilaksanakan secara transparan/terbuka. Kegiatan pembangunan infrastruktur tidak boleh dikontraktualkan, tetapi dilaksanakan sendiri oleh masyarakat secara swakelola. Musyawarah Desa (Mudes) merupakan keputusan tertinggi dalam program. Mudes dilaksanakan sebanyak empat kali, disamping akan dilakukan rembug-rembug secara rutin. (by. chris parera)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar