SERGAP NTT -> Usai sudah petualangan Direktur PT. YOKES, Yohanes Siu Doy. Gara-gara kepala batu alias mangkir dari panggilan polisi dan ogah membayar kerugian negara, kotraktor yang akrab disapa Siu itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak Jumat (29/4/11). Siu diduga melakukan korupsi saat mengerjakan proyek Perumahan rakyat di Kurubhoko, Kecamatan Wolo Meze, Kabupaten Ngada pada tahun 2006.
Upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus dilakukan Polres Ngada. Tak ada ampun bagi koruptor, apalagi jika enggan mengembalikan kerugian negara. Lihat saja nasib Direktur PT. YOKES. Karena enggan mengembalikan kerugian negara dan mangkir dari panggilan polisi, sang kontraktor itu akhirnya ditangkap dan dijebloskan polisi ke dalam sel Mapolres Ngada. Siu diduga melakukan korupsi sebesar Rp. 58 juta dari proyek pembangunan perumahan rakyat yang dikelola Dinas Nakertrans Kabupaten Ngada Tahun Anggaran (TA) 2006.
Selain menahan Siu, penyidik Polres Ngada juga tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap panitia proyek yang juga merangkap sebagai panitia PHO (serah terima) proyek.
Saat ditemui B7 di kantornya, Kapolres Ngada AKBP Drs. Mochamad Slamet, MM. MBA yang didampingi Wakapolres Ngada, Kompol. Anthon CN, SH, MHum, Kasat Serse Polres Ngada, AKP. I Gede Sucitra dan Kabag Humas Polres Ngada, Iptu. Martinus Meman membenarkan kalau Direktur PT. Yokes telah ditahan. Sedangkan panitia masih menjalani pemeriksaan.
Slamet menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan karena Siu bersikap tidak korporatif.
“Kami sudah memberikan tenggang waktu selama tiga bulan bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi dia tidak penuhi itu. Itu berarti tidak ada itikad baik dari dia. Makanya kita tahan,” ujar Slamet, mantap.
Indikasi KKN pada proyek ini telah tercium sejak proses pelelangan dimulai. Sebab, proses tendernya tidak memakai mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Seharusnya proyek ini ditender, tapi oleh Dinas Nakertrans Ngada proyek ini dibuat menjadi PL alias penunjukan langsung. Parahnya lagi, mutu pekerjaan tidak sesuai dengan rencana proyek. Pondasi bangunan yang seharusnya dikerjakan 70 sampai 90 cm, tapi hanya 50 – 60 cm. Kayu yang seharusnya jenis kayu kelas dua, tapi dipakai kayu tidak berkelas.
“Kerugian negara bisa bertambah. Kami masih menunggu hasil. Sebab kami telah meminta dan mendatangkan saksi ahli untuk mengaudit sekaligus mengecek mutu pengerjaan,” paparnya.
Selain mutu proyek yang bermasalah, lanjut Slamet, proses pencairan dana juga bermasalah. Sebab, uang telah dicaikan 100 persen, sementara fisik proyek belum selesai.
“Batas waktu pekerjaan jatuh pada 28 Desember 2006. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan itu, proyek belum selesai. Anehnya, kontraktor sudah mencairkan uang 100 persen. Lalu,,, untuk menutupi keadaan tersebut, kontraktor mengajukan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan, dan disetujui oleh panitia dan dinas selama 180 hari kelender hingga Maret 2006. Tapi, lagi-lagi tenggang waktu addendum tersebut tidak berguna. Sebab proyek tidak kunjung selesai juga. Setelah kita sita dan pelajari dokumen, ternyata berita acara serah terima PHO tidak ada sama sekali, sementara pada berkas PHO semua panitia menandatangani,” tandasnya.
Selain Siu, panitia juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. “Panitia tender itu, juga panitia PHO. Proses tender bermasalah, begitupun proses PHO–nya. Berarti panitia terlibat dalam satu konspirasi. Apalagi saat itu, tidak semua panitia memiliki sertifikat seperti yang diamanatkan aturan. Setelah kita cek, ternyata hanya satu orang saja yang mempunyai seritifikat. Dalam waktu dekat, kita akan limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bajawa untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seorang kontraktor di Bajawa yang meminta namanya tidak ditulis memuji dan mengacungkan jempol atas sikap dan tindakan Kapolres Ngada. Menurut dia, sikap tegas Kapolres tersebut bisa membuat efek jera bagi kontraktor lain. Sehingga ketika dipercaya mengerjakan proyek pemerintah, benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan proyek, kelengkapan adminitrasi dan mutu proyek.
“Kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara itu seharusnya disikapi secara positif. Itu artinya ada kelunakan dari polisi. Setidaknya polisi masih mempertimbangkan harkat dan martabat sang kontraktor. Misalnya, bagaimana anggapan lingkungan kalau seseorang yang disangka melakukan tindak korupsi ditahan, dan lain sebagainya. Tenggang waktu tiga bulan itu tidak sedikit loh. Nah,, kalau tidak ada itikad baik, maka wajarlah polisi tahan. Biar kapok,” tohoknya. (by. chris parera)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar