SERGAP NTT -> Untuk mengatasi kekurangan air bersih di Desa Nggolonio, Tedakisa dan Waekokak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo melalui Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP3KP) memberikan bantuan berupa proyek pengadaan sumur air bersih. Ironisnya, proyek tersebut terbengkalai lantaran uang proyek ditilep panitia proyek.
Pengerjaan proyek dengan pagu dana Rp. 75 juta itu tak lagi berlanjut. Itu karena panitia proyek mencairkan dana sebesar Rp. 25 juta tanpa sepengetahuan Kuasa Direktur CV. Amar, Nyoman Wangge. Sebagai kontraktor yang ditunjuk untuk menyelesaikan proyek, Nyoman tentu tak mau ambil resiko. Sebab, jika Rp. 25 juta itu tidak dikembalikan, maka ia tak akan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kepada B7, Nyoman mengatakan, “Awal sampai saya menjadi kuasa direktur itu atas permintaan Seli Ajo (Anggota DPRD Nagekeo besutan PDIP). Ketika itu, Seli datang bersama temannya bernama Teri. Singkat cerita saya pun ikut dalam group yang di motori oleh Seli Ajo itu. Tidak ada dalam benak saya, rasa curiga sedikitpun bakal terjadi sesuatu di kemudian hari seperti sekarang ini. Kata Seli, nanti kau dan Teri kerja proyek sumur air bersih. Nyoman, kamu saja yang jadi Kuasa Direktur. Tawaran tersebut saya terima mengingat saat itu saya lagi butuh kerja. Akhirnya, saya dan Teri berangkat ke Ende untuk mengurus semua kelengkapan perusahaan. Setiba di Ende, kami langsung menemui Tinus Riwu yang adalah Direktur Utama CV. Amar. Setelah semua urusan administrasi selesai, kami berdua pulang kembali ke Boawae. Pada keesokan harinya kami melakukan survei lapangan. Selanjutnya, Teri mengurus penggalian sumur di Desa Tedakisa, saya di Desa Waekokak. Suatu ketika saya dapat laporan dari warga desa Tedakisa bahwa sumur yang di gali di Desa Tedakisa dipasang waterpom (pompa air). Saya kaget. Sebab, di dalam dokumen tidak dinyatakan demikian. Dalam hati timbul tanda tanya besar, koq bisa ya, dalam speck tidak dinyatakan harus dipasang waterpom, kenapa Teri pasang alat itu. Yang saya lebih kaget lagi, pada saat saya ke bank untuk melakukan pencairan tahap pertama, koq uangnya berkurang Rp. 25 juta. Setahu saya, bila ada pencairan keuangan proyek seharusnya ada tandatangan direktur atau kuasa direktur, tapi yang ini saya tidak dilibatkan. Kecurigaan saya berubah menjadi sebuah tuduhan bahwa saya telah di tipu oleh Teri, ini diperkuat ketika saya telpon handphonnya tidak aktif. Mau marah salah, mau diam tambah parah. Pernah sekali saya telpon, dia angkat HP-nya. Saya tanya dia, Teri kau dimana? Jawab dia, saya masih di Batam. Saya tanya lagi, kamu di Batam sampai kapan? Tapi eh,,, jawabannya selalu bikin kita sakit hati, bilang besok, besok, besok. Begitu terus. Saya masih punya tekad untuk menyelesaikan proyek itu hingga tuntas, tapi mau ambil uang darimana lagi. Yang masih belum di gali ada dua unit, yakni di Desa Nggolonio”.
Nyoman menduga uang tersebut dicaikan oleh panitia proyek. Sebab Teri tak mungkin bisa mencaikan dana itu sendiri. Santer terdengar kalau sebagian dana tersebut telah diberikan kepada Seli Ajo sebagai fee. Sedangkan sebagiannya lagi ditilep oleh panitia proyek.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Tomas Tiba Owa, S.Ag ketika dimintai tanggapannya mengatakan, “Kalau hal ini benar terjadi untuk apa di tutup-tutupi. Bagi kontraktor yang merasa di rugikan, sebaiknya melaporkan hal ini pada pihak yang berwajib. Sehingga persoalan ini bisa terselesaikan. Bila terbukti bersalah, ya,,, terima saja resikonya”. (by. sherif goa)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar