SERGAP NTT -> Warga adat Towak dan warga Kelurahan Mbay I dan II saling berebut tanah di wilayah Towak. Tak ada yang mau mengalah. Warga Towak mengklaim kalau tanah tersebut merupakan hak ulayat mereka. Itu artinya mereka yang paling berhak atas tanah itu. Sementara sebagian warga Mbay I dan II mengaku daerah tersebut merupakan bekas kebun nenek moyangnya, jadi mereka yang paling berhak. Sengketa ini tak kunjung selesai. Akibatnya proyek pembangunan irigasi Mbay Kiri terhenti.
Upaya penyelesaian sengketa tanah ini sudah difasilitasi Camat Aesesa, Muhayan Amir. Bertempat di aula kantor Camat Aesesa (Senin,17/1/11) kedua kubu dipertemukan. Tapi hasilnya nol. Tak ada penyelesaian. Warga adat Towak tetap ngotot kalau tanah itu hak mereka. Sebab dulu tanah tersebut hanya dipinjamkan untuk warga Mbay I dan II untuk bisa berkebun. Bukan memiliki. Tapi warga Mbay I dan II enggan mengakui itu.
Toh begitu di pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa sebelum masalah ini selesai kedua belah pihak dilarang untuk beraktivitas di daerah sengketa. Tapi sayang larangan itu hanya berlaku bagi warga Towak. Sedangkan warga Mbay I dan II yang juga family sang Camat Muhayan tetap melakukan aktivitas seperti membangun pondok, rumah dan berkebun. Bahkan di hari minggu dan hari raya natal mereka tetap beraktivitas.
Dalam pertemuan yang dipantau langsung oleh Kapolres Ngada, AKBP. Slamet D.A beserta puluhan personil Polres Ngada itu, salah seorang tokoh Mbay I, Yunus Manetiwa bertanya kepada Camat Muhayan; apakah kepemilikan tanah di republik ini berdasarkan hak ulayat atau bekas kebun. Camat tak menjawab. Pertanyaan Yunus justru ditanggapi peserta rapat lain bernama Sukur Manatima. Menurut Sukur, bekas kebun tentu berada dalam wilayah tanah ulayat. Tapi yang ingin diselesaikan camat adalah masalah bekas kebun. Ironis! Kontan saja komentar Sukur menyulut protes Sius Tibo, salah seorang tokoh Mbay II. Tibo menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan pernah selesai kalau para pemilik bekas kebun belum mengerti apa itu tanah ulayat dan bagaimana status kepemilikan bekas kebun yang berada di atas tanah ulayat orang. Sebab sebelum ada kebun atau bekas kebun sudah ada tanah ulayat lebih dulu.
Tiba-tiba Camat Muhayan angkat bicara. Sang Camat ngotot kalau agenda rapat adalah penyelesaian sengekata bekas kebun yang endingnya meminta pengakuan kepemilikan tanah berdasarkan bekas kebun. Sontak saja alur pikir ini ditentang oleh warga Towak. Salah satunya dari Anton Djo. Kata Djo, jika bicara soal bekas kebun, maka bicara dulu soal hak ulayat. Siapa yang berhak atas hak ulayat itu. Setelah itu baru bicara soal bekas kebun. Karena kebun berada di dalam wilayah tanah ulayat yang disengketakan oleh para pemilik bekas kebun. Penjelasan Anton Djo akhirnya diamini oleh tokoh Mbay II lainnya bernama Anton Ari Bapa. Kepada sang Camat, Ari Bapa bersuara lantang, “ Jika omong tentang hak ulayat, maka warga Towak mesti dihadapkan dengan suku-suku yang berbatasan dengan Towak, bukan dengan kau Sukur atau kau Haji Kadir. Karena kamu tidak ada hubungannya dengan suku Towak”.
Penjelasan Ari Bapa diakui oleh Haji Kadir. Kepada forum rapat Kadir mengaku kalau ia dan keturunannya berasal dari (kerajaan) Goa. “Kami punya ketua suku itu pak (camat) Muhayan”.
Dari pengakuan Kadir setidaknya terkuak sedikit kenapa Muhayan getol menyelesikan masalah bekas kebun ketimbang masalah hak ulayat. Informasi yang direkam Berita 7 menyebutkan sengketa tanah Towak diarsiteki Camat Muhayan dan Anggota KPU Nagekeo, Niko Daeng. Muhayan termotivasi ingin memiliki sebagian tanah di wilayah Towak. Sedangkan Niko Daeng, selain ingin memiliki tanah yang bukan miliknya, sengketa ini dijadikan ajang unjuk kekuatan sekaligus membalas sakit hati terhadap warga Towak yang beberapa waktu lalu membongkar aibnya kala ia mengahamili ponakannya sendiri, sebut saja Bunga (23). Bisa benar, bisa juga tidak. Tapi yang pasti akibat perseteruan masalah tanah itu, proyek pembukaan lahan irigasi Mbay Kiri seluas 3.000 hektar kini stop total.
Masalah tanah sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum proyek irigasi senilai 44 miliar lebih ini masuk ke Mbay. Kala itu Fungsionaris Masyarakat Adat Towak (F-MAT) dimotori oleh Anis Samparaja (Ketua F-MAT), Mikhael Naga (Sekretaris F-MAT) dan 14 Ketua Suku yang tergabung dalam FMAT, yakni Barnabas Marang (Suku Bhicu), Darius Jago (Suku Mbare), Antonius Djo (Suku Watu), Rovinus Rembo (Suku Ringo), Longginus Samu (Suku Gandung), Ferdinandus Toro (Suku Cila), Silvester Sile (Suku Dheru), Petrus Ngoba (Suku Kuku), Ferdinandus Saju (Suku Mbuang), Agus Rarang (Suku Mbaling), Bernadus Bhadho (Suku Dhangkang), Damianus Goa (Suku Tiwu Lengge), Yohanes Don Bosco Doko (Suku Lunge) dan Adrianus Nai (Suku Ngege) menolak kehadiran proyek irigasi Mbay Kiri. Sebab, lahan yang dijadikan daerah irigasi Mbay Kiri merupakan hak ulayat F-MAT.
Kini proyek Irigasi Mbay Kiri terancam gagal. Dana Rp. 44.984.778.000 yang dialokasikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 23.329.000 dan LOAN JICA – 547 sebesar Rp. 21.655.778.000 bakal sia-sia jika pemerintah tidak pro aktif menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.
Sumpah Adat
Karena warga pemilik bekas kebun belum juga mau mengakui hak ulayat warga Towak, maka kepada Camat Muhayan, Anton Djo mengusulkan agar dilakukan sumpah adat. Biarlah leluhur yang menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Sayang usulan ini ditanggapi dingin oleh Muhayan. Ia justru mengalihkan pembicaraan ke masalah bekas kebun yang tak ada juntrungannya.
Usulan tentang sumpah adat disetujui juga oleh Kapolres Ngada, AKBP. Slamet D. A. Menurut Slamet, dari pengalamannya selama bertugas di Ngada yang juga membawahi Nagekeo, sengketa tanah selalu diakhiri dengan sumpah adat. Solusi ini selalu berhasil dan lebih ditaati oleh warga.
“Seharusnya ini peran bupati untuk selesaikan kasus ini. Tapi solusi sumpah adat ada baiknya juga. Saya ambil contoh masalah tanah antara warga Desa Tarawaja, Kecamatan So’a dengan warga Desa Pape, Kecamatan Bajawa. Itu akhirnya selesai dengan sumpah adat. Kenapa di Nagekeo tidak buat seperti itu. Kenapa harus takut. Kalau takut mati ya… hak orang akui itu hak orang. Jangan main serobot aja,” tegas Slamet saat ditemui Berita 7 di ruang kerja Kapolsek Aesesa, Senin (17/1/11).
Pertemuan Gelap
Pertemuan yang difasilitasi oleh Muhayan di aula kantor camat Aesesa pada Senin (17/1/11) itu boleh dibilang sebagai pertemuan gelap. Sebab pertemuan itu tidak diketahui oleh Bupati Drs. Yohanes S. Aoh, Wakil Bupati Drs. Paulus Kadju Maupun Sekda Kabupaten Nagekeo, Drs. Jhon Elpi Parera. Saat ditemui Berita 7 di Kantor Bupati Nagekeo, Paulus Kadju mengaku tidak tahu menahu kalau pada Senin (17/1/11) itu ada pertemuan antara warga Towak, Mbay I dan II.
“Pertemuan itu saya tidak tahu. Saya baru tahu justru setelah pertemuan itu selesai. Seharusnya ada kordinasi dari camat ke bupati. Tapi ini tidak ada,” tegas Kadju.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Elpi Parera, “Sebelum pertemuan itu tidak pernah ada laporan dari camat. Saya baru tahu ketika pulang kantor saya lihat ada polisi banyak di kantor camat. Lalu saya tanya. Ada apa ini? Lalu orang kasi tahu oh… ini pak ada rapat soal sengketa tanah. Wah… saya kaget. Kenapa camat tidak beritahu saya. Seharusnya ada pemberitahuan. Minimal lewat surat tembusan. Tapi yang ini tidak ada”.
Kadju mengaku dirinya akan segera memanggil Muhayan guna meminta klarifikasi Muhayan soal pertemuan yang ia rancang itu. (by. chris parera)
2 Komentar
Comments RSS TrackBack Identifier URI


saya rasa mekanisme ini benar dan setiap warga negara mengakui hak ahli waris tanah dr nenek moyangnya berdasarkan hak ulayat bukan hak numpang seperti bekas kebun tersebut dan persoalan ini tidak boleh redup oleh rekayasa politik yg ingin mementingkan sandiwara untuk memiliki atau mengggolkan suatu kepentingan yg merugikan warga towak itu sendiri…
saya dukung diadakannya sumpah adat. kalau pemerintah tidak bisa membedakan mana yang lebih berhak antara tuan tanah ulayat dengan penggarap tanah/orang yang bekerja diatas tanah orang lain. kalua otak tidak mampu berpikir dengan bijak dan nurani sudah buta dengan nafsu…solusinya sumpah adat. yang takut artinya dia hanya mau merampas apa yang menjadi hak orang lain. harus dieksekusi…