sergapntt.com (Jakarta) -> Ini kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memiliki rumah. Sebab, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum – PNS) akan menambah bantuan uang muka dan bantuan biaya membangun rumah bagi PNS sebesar Rp.15 juta. Kebijakan ini mulai berlaku September 2011 dan seterusnya.
“Bantuan uang muka tersebut diharapkan bisa meringkankan PNS untuk memiliki rumah,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Jakarta, Sabtu (3/9/2011).
Suharso memaparkan, jumlah PNS yang belum mempunyai rumah saat ini sekitar 1,3 juta orang. Tambahan bantuan uang muka ini nantinya akan diikuti dengan kenaikan iuran Bapertarum–PNS. Namun jumlah iurannya belum ada kesepakatannya hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Tetap Bapertarum–PNS, Mohammad Yasin Kara mengatakan, dana yang terkumpul dari iuran PNS yang dikelola oleh Bapertarum–PNS saat ini berjumlah sekitar Rp. 6,2 triliun. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dari bunga hasil pengelolaan dana tersebut setiap 12 bulan Bapertarum–PNS bisa membantu pembiayaan perumahan bagi PNS sebanyak 40 ribu unit rumah.
“Salah satu kendala PNS dalam membeli rumah adalah minimnya uang muka yang dimiliki. Oleh karena itu, saya harap bantuan dari Bapertarum – PNS ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan,” pintanya.
Tambahan Bantuan Uang Muka dan bantuan Biaya Membangun, lanjut Yasin Kara, merupakan tambahan bantuan dana yang bersumber dari iuran Taperum – PNS yang terkumpul dari seluruh PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen.
PNS yang mengajukan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu membayar iuran Taperum – PNS, PNS Golongan I, II, III memiliki masa kerja paling singkat lima tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum – PNS, belum memiliki rumah, khusus untuk permohonan biaya sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan serta persyaratan lain yang berlaku di bank pelaksana.
“Kami juga akan melakukan kerja sama dengan bank-bank lain, khususnya bank yang telah bekerja sama dengan Kemenpera untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sehingga bisa lebih luas menjangkau PNS di daerah,” paparnya.
Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Biaya Membangun untuk Golongan I Rp. 13,8 juta, Golongan II Rp. 13,5 juta, Golongan III Rp13,2 juta. Sedangkan Bantuan Biaya Membangun rumah untuk Golongan I Rp. 1,2 juta, Golongan II Rp. 1,5 juta dan Golongan III Rp. 1,8 juta. (by. eka taufik)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar