Mantan Damkar Kota Kupang Jadi Tersangka


sergapntt.com [KUPANG] -> Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kupang, Ricard Taulo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional pada dinas Damkar Kota Kupang tahun anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011. Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik kejaksaan negeri mendapat bukti kuat tentang keterlibatannya dalam menggunakan dana operasional yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada. Menurut Risma, Ricard Taulo ditetapkan sebagai tersangka setelah status kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan.
“Untuk sementara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Risma H Lada. 
Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejari KUpang, Shirley Manutede, “Penanganan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsure-unsur tindak pidana korupsi di dinas itu. Beberapa unsure itu diantaranya pengadaan barang yang semestinya dikontrakan kepada pihak pihak ketiga, namun pelaksanaannya dilaksanakan sendiri.  Jaksa penyidik juga menemukan penggunaan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukannya. Sehingga dana ratusan juta itu tidak dapat dipertanggung jawabkan,´ jelas Shirly. 
Saat ini, kata Shirly, jaksa terus mendalami aliran dana ratusan juta rupiah itu. Semua yang terkait dalam penggunaan dana operasional pada kantor Pemadam Kebakaran itu dimintai keterangannya dan sudah  ada sebagai saksi, serta mantan kepalanya ditetapkan sebagai tersangka. 
Sampai dengan hari ini, kata Shirly, sudah delapan orang sebagai saksi telah dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. pemeriksaan tersangka Ricard Taulo, baru akan dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik setelah semua saksi sudah dimintai keterangannya. 
Dugaan penyalahgunaan dana  operasional di Damkar Kota Kupang itu masih dilakukan investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT untuk memastikan jumlah kerugian Negara, kata Shirly.  (by. SP)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.