sergapntt.com [KUPANG] -> Tak hanya melapor ke Kejaksaan Negeri Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, SE juga bakal mengadukan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah (DPPID) sebesar 13,5 miliar rupiah dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lerik mengatakan, dugaan korupsi tersebut terindikasi saat Pemerintah Kota Kupang menggunakan dana tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Kota Kupang. Lerik juga mensinyalir sejumlah paket proyek bernilai kontrak belasan juta rupiah ditenderkan secara diam-diam, serta tidak jelasnya sumber dana sekitar Rp 1 miliar yang dipakai Walikota Kupang ke Denmark.
“Tanggal 28 September (2011) saya akan ke KPK terkait dana DPPID itu,” ujar Lerik seperti yang dilansir KBR68H pada Jumat (16/9/11).
Lerik menambahkan, Kemenakertrans mengucurkan dana lebih dari 14 miliar rupiah ke pemerintah Kota Kupang untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah. Sebagian besar dana dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang dan sisanya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Kamis (8/9/2011) lalu, Lerik melaporkan Dan Adoe ke Kejaksaan Negeri Kupang yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada, S.H. Pihak kejaksaan pun langsung menelaah laporan Lerik guna disampaikan ke Kejati NTT untuk memperoleh petunjuk.
“Tidak ada dendam politik. Tidak ada urusan. Saya sebagai anggota dewan hanya menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Kupang,” tegas Lerik usai melaporkan dua kasus itu di kantor Kejari Kupang, Kamis (8/9/2011) siang. (sumber: KBR68H/poskupang)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar