Reformasi? Rakyat Tidak Percaya Dengan Elite Politik!


sergapntt.com [MAUMERE] -> Sejak lengsernya Soeharto, masa reformasi dijalankan jauh dari harapan. Reformasi yang kebablasan ini membuat orang rindu terhadap figur Soeharto. Era reformasi, partai politik tumbuh bak jamur di musim hujan. Kemudian hilang, lalu muncul, lalu hilang lagi. Kisruh pun sering mewarnai interen partai politik. Bahkan membuat situasi negara menjadi labil. Teror bom dimana-mana, aliran sesat bermunculan, bahkan organisasi yang doyan membuat kekacauan seperti FPI dibiarkan beraksi sesuai kehendaknya.
Sejumlah analis menyebut, reformasi tidak bedanya dengan keterpurukan yang membuat kemiskinan bertambah dan korupsi merajalela. Demokrasi berubah menjadi demokritis. Kaum kecil dibungkam dengan aturan. Sementara koruptor dilayani bak raja laki kesakitan. Mayoritas rakyat pun bertanya, apa manfaat reformasi? Partai politik yang diyakini bisa mengamankan kepentingan konstituennya justru lebih sering terlibat konflik interen. Gesek-gesekan di tubuh partai memicu rasa pesimis rakyat jelata. Kondisi inilah yang membuat rakyat tidak percaya lagi elit politik.
Bahkan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si menilai, pelaksanaan demokrasi di era reformasi menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap elite politik.
Dalam seminar bertopik Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Maumere, Sabtu (17/9/11), Esthon Foenay mengatakan, semenjak reformasi; demokrasi yang diusung mengarah pada demokrasi partisipatif atau langsung yang menyebabkan banyak pejabat politik yang tidak melakukan tanggungjawabnya dengan baik.
Karena itulah, politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota DPR RI, Ganjar Pranowo menyarankan agar partai politik segera direformasi sehingga partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan menghindari praktek oligarki dalam internal partai. “Undang-undang perlu memaksa partai politik untuk mengatur mekanisme pengelolaan partai secara demokratis dan pengaturan mekanisme itu harus dituangkan dalam AD/ART partai,” kata Pranowo.
Bilamana terjadi konflik di internal partai, lanjut Pranowo, maka seharusnya penyelesaian konflik itu harus dilakukan oleh internal partai itu sendiri. “Sebisa mungkin konflik internal partai tidak dicampuri oleh pihak luar terutama pemerintah. Oleh karena itu, setiap partai politik harus memasukan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik dalam AD/ART-nya,” tegas dia seraya menyarankan agar perlu diatur secara spesifik mengenai materi pendidikan politik yang akan dilaksanakan partai politik. Agar ada standar yang baku mengenai kualitas kader partai politik serta nilai-nilai perjuangan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai perjuangan partai politik itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si menilai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada telah memunculkan sejumlah persoalan, ekses dan implikasi negaratif yang sungguh-sungguh menjadi keprihatinan bersama. “Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, lebih-lebih Pemilukada, telah memunculkan sebuah realitas bahwa untuk memperoleh posisi politik dalam Pemilu memerlukan biaya yang amat besar,” kata Putu.
Menurut Putu, saat ini berkembang varian wacana menyangkut penataan ulang sistem Pemilu di Indonesia. Wacana pertama, kata dia, tetap sistem Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang berlangsung sekarang. Penataan hanya dilakukan terhadap Pemilukada. “Ada tiga varian soal ini, pertama Pemilukada Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dan Pemilukada Kabupaten / Kota tetap dilakukan secara langsung oleh DPRD kabupaten/kota. Varian kedua, baik Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Varian ketiga, dengan tetap melaksanakan Pemilukada langsung baik di itngkat provinsi/kabupaten/kota,” jelas dia.
Wacana kedua, kata Putu adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dalam Pemilu Nasioanl jelas Putu, dilaksanakan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan Pemilu Presiden dalam satu waktu yang sama. Selanjutnya satu atau dua tahun kemudian dilakukan Pemilu Lokal yakni memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Gubernur/Bupati/Walikota, kata dia.
Selanjutnya wacana ketiga, papar Putu, adalah Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif. “Dalam Pemilu legislatif dilakukan pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam Pemilu Eksekutif dilakukan Pemilihan Presiden, Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota dalam hari yang sama,” ucap dia dan menambahkan, “Upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis seharusnya pemahamannya diletakan dalam perspektif pemerintahan tersebut dipilih melalui kualitas demokrasi substansial yang bermutu.” (by. chris parera/ferry guru)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.