sergapntt.com [KUPANG] – Ada yang beda dengan penanganan kasus penghinaan melalui facebook yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Veki Lerik terhadap Walikota Kupang, Dan Adoe versus penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans yang melibatkan para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey. Jika Mekeng cs dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, maka tidak halnya dengan Dan Adoe. Walikota yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2012 itu justru didatangi dan diperiksa oleh tiga orang penyidik Polresta Kupang di ruang kerjanya pada Rabu (28/9/11) sekitar pukul 08.00 Wita.
“Tadi pagi saya didatangi tiga penyidik dari Polresta Kupang untuk memeriksa saya selaku saksi korban fitnah,” kata Adoe kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Dan Adoe tersebut terkait komentar Veki Lerik di acount facebook setelah media memberitakan kalau Dan Adoe kedapatan membawa uang satu koper (sekitar Rp. 3 miliar) ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Pekan lalu, kuasa hukum Dan Adoe, Hanhany Nggebu membawa sejumlah bukti print out laman facebook milik Veki Lerik yang memuat komentar tentang pemberitaan sejumlah media tentang tas yang berisi uang miliaran rupiah milik walikota pada 15 September 2011. Komentar Viktor di facebook menurut walikota merupakan penghinaan.
Usai diperiksa, walikota menyerahkan tas jinjing milik istrinya kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.
“Saya juga ditanya soal kepemilikan facebook dan saya jawab punya, tetapi selama ini saya tidak pernah menambahkan Viktor Lerik sebagai teman. Itulah yang ditanya penyidik soal penghinaan melalui facebook tersebut oleh Viktor Lerik,” ujar Dan Adoe.
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukannya bertujuan memberikan penyadaran dan pembelajaran bagi semua warga Kota Kupang untuk menghargai dan menjaga harkat dan martabat setiap individu.
“Negara ini, negara hukum, sehingga setiap tindakan penyimpangan hukum harus bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (by. cis/MI)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar