sergapntt.com [KUPANG] – FT (16), warga RT 02/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diadukan ke polisi karena diduga mencabuli Mawar (14-bukan nama sebenarnya). Kasus ini sementara diselidiki polisi.
Kapolres Kupang Kota AKBP, Bambang Sugiarto melalui Kasubag Humas, Iptu. Simon Satu di ruang kerjanya, Sabtu (1/10/2011) membenarkan peristiwa itu.
Menurut Simon Satu, kasus tidak bermoral yang dilakukan anak yang masih di bawah umur itu pada bulan Juli 2011, namun korban baru melaporkan ke polisi saat ini.
“Peristiwa ini berawal dari korban yang sedang mengasuh adiknya yang sedang bermain di rumah FT, namun tiba-tiba adik korban masuk ke kamar FT. Korban yang hendak mengambil adiknya di dalam kamar itu, namun kondisi itu digunakan FT untuk menarik dan memaksa korban untuk tidur,” ujar Simon Satu.
Simon Satu menjelaskan, kasus yang menimpa korban itu sementara diselidiki polisi. Sedangkan pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 81. (by. PK)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar