sergapntt.com [KUPANG] – Kebijakan desntralisasi pemerintahan dan otonomi daerah, pada dasarnya diformat untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih kraetif dan inovatif dalam meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksanaannya Serta Peraturan Gubernur NTT tentang Mekanisme Penanganan Masyarakat bagi SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT, di Restauran Teluk Kupang, Jumat (30/9/11).
Lebih lanjut Gubernur Lebu Raya mengatakan, melalui otonomi daerah pada hakekatnya daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk merancang berbagai program yang sesuai dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan daerahnya. Fungsi pemerintahan tidak hanya mengatur dan mengrus urusan pemerintahan dengan melakukan pendekatan yang dialogis dan akomodatif melainkan juga menyediakandan melaksanakan pelayanan secara profesional.
“Apartur negara harus bisa melayani dan mengabdi pada masyarakat, kita dituntut untuk membentuk regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan baik,” ujar Lebu Raya.
Sosialisasi undang-undang Nomor 25 tahun 2009 inilah yang menjadi standar bagi semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan upaya agar kepercayaan kepada masyarakat pada pemerintah semakin baik. Pasalnya, kepercayaan rakyat kepada pemerintah sangat kecil. Pelayanan yang diberikan harus bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, lanjut Lebu Raya, maka komitmen dan berbagai upaya telah dilakukan Pemrov NTT untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berpijak pada rencana strategis Pemprov NTT yakni melaksanakan delapan agenda pembangunan daerah dan mewujudkan Provinsi NTT sebagai provinsi jagung, ternak, cendana dan koperasi.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik adalah agar seluruh stakeholder mengetahui tentang peraturan terbaru di bidang pelayan publik dan masyarakat dapat dilayani oleh aparat pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggungjawab di dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara Pemerintah Provinsi maupun di Kabupaten/kota.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan RB RI, Drs. M. Sitorus, Asisten Deputi Pengembangan dan Standarisasi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB RI, Drs. F. Mewengkang, MM, Anggota Ombudsman RI, Drs. Petrus Beda Peduli, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Marthinus Tausbele, S.Pd serta undangan lainnya.(by. meggie utoyo)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar