sergapntt.com [KUPANG] – Dewasa ini masih sering terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa kaum perempuan dan anak di Provinsi NTT. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat belum maksimal. Selain itu, advokasi dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TPPO, belum menjangkau masyarakat tingkat bawah sehingga pemahaman masyarakat akan hal ini masih sangat minim.
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi NTT, Drs. Andereas Jehalu, M.Si saat membuka kegiatan Workshop Evaluasi dan SOP Koordinasi Pengertian Trafficking tingkat Provinsi NTT, di ruang rapat Sekda NTT, Jumat (7/10/11).
Menurut Lebu Raya, pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sering dijadikan modus kejahatan TPPO dan ekspolitasi seksual anak. “Berdasarkan kajian Migran Care, setiap tahun setidaknya 450.000 warga Indonesia (70 % adalah perempuan), diberangkankan sebagai tenaga kerja ke luar negeri dan dari jumlah tersebut, sekitar 60% dikirim secara ilegal dan sekitar 46 % terindikasi kuat menjadi korban TPPO,” jelas Gubernur.
Lebu Raya menjelaskan, dari data International Organization for Migration (IOM), periode 2005-2010 tercatat telah dipulangkan 3.840 orang korban perdagangan orang dan sebagian besar adalah perempuan (90,39%) dan diantara jumlah korban tersebut 23,57 %-nya adalah anak-anak di bawah umur. “Mereka dipulangkan umumnya dari Malaysia (92.40%), dan sebagian besar berasal dari Jawa Barat (882 korban). Karena itu, pemerintah telah bertekad untuk memerangi TPPO dan eksploitasi seksual anak, karena dampak kejahatan kemanusiaan ini dapat merugikan kaum perempuan dan anak sebagai generasi penerus,” kata Gubernur sembari menambahkan, “Tingginya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan TPPO dengan diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.”
Tantangan fundamental yang dihadapi dalam upaya pemberantasan TPPO lanjut Gubernur, adalah bagaimana menyelesaikan akar permasalahan yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui percepatan penurunan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, meningkatkan sumber daya manusia dengan memperkuat kapasitas keluarga khususnya perempuan dan anak serta mengupayakan adanya kesetaraan dan keadilan dalam mendapatkan akses pembangunan di berbagai bidang bagi seluruh komponen masyarakat yang ada baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Di tempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) Pengarusutamaan Anak Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Provinsi NTT, Dra. Erny Nappoe, MM dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan Workshop Evaluasi dan SOP Koordinasi Pengertian Trafficking tingkat Provinsi NTT adalah untuk memperoleh informasi sejauhmana Gugus Tugas tingkat Provinsi telah dilaksanakan, menyamakan pemahaman dan persepsi anggota Gugus Tugas tentang Trafficking serta terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak antar instansi baik di tingkat Daerah, Nasional dan Internasional.
Sebagaimana diketahui perdagangan manuia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. (by. ferry guru)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar