sergapntt.com [JOHOR] – Sebanyak 151 Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia di Malaysia terancam hukuman mati. Mereka didakwa terkait kasus pembunuhan dan narkoba. Diantara 151 orang tersebut terdapat 2 orang TKI asal provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berasal dari Kabupaten Ngada dan Flores Timur. Sayangnya, belum diketahui secara detail identitas serta kasus yang dialami keduanya.
Toh begitu, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budisantoso mengatakan sebanyak 218 TKI, kini terancam hukuman mati, yakni di Malaysia 151 orang, 43 di Saudi Arabia, 22 di China, 2 di Singapura, serta di beberapa negara lain.
Menurut dia, pada November 2011 nanti, para terpidana akan dijatuhi hukuman mati.
“Semua kasus itu, banyak terkait masalah pembunuhan dan Narkoba,” ujar Priyo di DPR, Jumat (14/10/2011).
Bersamaan dengan itu, para anggota DPR RI lintas fraksi membentuk Kaukus Perlindungan TKI bekerjasama dengan sejumlah organisasi masyarakat atau LSM. LSM yang ikut bergabung antara lain, Migrant Care, Imparsial, Kontras dan lainnya.
Kaukus ini, kata Priyo, diharapkan bisa sinergi dengan Satgas TKI yang sudah dibentuk oleh DPR RI dan tugasnya akan berakhir Desember 2011 mendatang.
Kaukus ini antara lain dipelopori oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Eva Kusuma Sundari, Teguh Suwarno, Ledia Hanifah, Jamal Aziz dan lain-lain.
“Saya apresiasi gagasan kaukus untuk perlindungan TKI. Ini, tidak juga mudah karena DPR sudah membentuk tim satgas gabungan lintas komisi VIII, IX, I dan III DPR RI. Akan tetapi, kaukus ini makin memperkuat DPR untuk membela dan melindungi TKI di luar negeri,” Priyo menegaskan.
Priyo mengungkap, melalui parlemen Asia akan memasukkan usulan permintaan keringanan hukuman. Kemudian, pendampingan hukum dengan membentuk lawyer (penasihat hukum) sejak awal dengan anggaran yang memadai. Selain itu, meminta kepada Kemenakertrans, Kemenlu dan BNP2TKI untuk mendorong diplomat-diplomat handal agar melobi Saudi, Mayalsia, China dan Singapura untuk menyelesaikan ancaman hukuman mati tersebut.
“DPR akan mendorong, mendukung, dan mengawal ini agar sinergi dengan tim satgas yang dibentuk DPR RI. DPR bersepakat akan mengirimkan nota surat pada pimpinan parlemen Negara-negara tempat TKI bekerja tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, awal tahun 2011, seorang TKI asal Kabupaten Belu terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.
“Kami telah mendapat informasi resmi mengenai TKI asal Kabupaten Belu bernama Wilfrida Soik, yang kini terancam hukuman mati di Malaysia karena disangka terlibat pembunuhan Puan Yeap (majikan),” kata anggota Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, Minggu (9/1/11).
PIAR NTT, kata dia, sedang mengusahakan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban di Belu, wilayah yang berbatasan dengan Negara Timor Leste untuk dicarikan solusi bersama.
“Kami berpendapat bahwa masalah ini harus segera diwacanakan untuk sebuah perjuangan bersama terhadap hak Wilfrida,” katanya.
Korban yang tertangkap di Johor-Malaysia pada 18 Desember 2010 itu diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak manapun juga, baik oleh AP Master selaku Agensi yang menempatkan ataupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Saat ini, Wilfrida berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu dan terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia setelah disangka terlibat dalam kasus pembunuhan majikannya di Malaysia yang bernama Puan Yeap.
Dia menjelaskan, korban yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental adalah korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.
Korban dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Indonesia sedang melakukan Moratorium dalam hal pembantu rumah tangga (PRT).
Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (Parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.
“Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun kondisi kejiwaannya tidak siap,” katanya.
Karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban. (by.yh/0-163)
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar