sergapntt.com [KUPANG] – Os Toda, Kepala Biro (Karo) Keuangan Setda Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT) diduga melakukan tindak korupsi atas dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2010. Indikasi makan uang tersebut terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP NTT Tahun Anggaran (TA) 2010.
Selama TA 2010, banyak anggaran di Biro Keuangan yang dikelola semau gue alias tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dana bantuan untuk guru kontrak sebesar Rp. 19.087.200.000, Dana hibah Rp. 6.819.140.300 dan dana bantuan sosial untuk kelompok masyarakat dan perorangan sebesar Rp.10.744.804.000.
Khusus dana bantuan untuk guru kontrak disinyalir telah dimanipulasi oleh Os Toda dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT. Sebab, dana yang telah dicairkan melampaui jumlah guru kontrak yang ada di NTT.
“Memang dana itu ditrasfer ke kabupaten/kota. Tapi,,, setahu saya, jumlah guru tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Uang lebih banyak dari jumlah guru. Lalu kemana sebagian uangnya? Siapa yang makan? Makanya, sekarang mereka kelimpungan buat laporan untuk disodorkan ke Gubernur,” papar salah seorang pegawai di Biro Keuangan yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis saat bincang-bincang dengan Sergap NTT disalah satu sudut rung Biro Keuangan pada Selasa (2/11/11).
Temuan BPKP NTT juga membenarkan kalau pengelolaan dana bantuan untuk guru kontrak sangat buruk. Buktinya, sampai dengan akhir pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu belum diterima Gubernur NTT.
Sedangkan pengelolaan dana bantuan sosial diketahui tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Dalam LHP BPKP NTT disebutkan, mekanisme pencairan bantuan sosial sebesar Rp. 6.509.000.000 terhitung Januari hingga September 2010 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Bahkan penggunaan dana bantuan penunjang kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan terhitung sejak Oktober hingga Desember 2010 sebesar Rp. 6.679.305.400 dari total anggaran sebesar Rp. 17.400.000.000 tidak jelas.
Lebih ironis lagi, BPKP NTT menemukan dana bantuan sosial sebesar Rp. 4.086.500.000 yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat justru dipakai sendiri oleh Biro Keuangan. Os Toda berdalih, dana 4 milyar lebih itu dipakai pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat pemerintah (misalnya gubernur dan wakil gubernur) melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Namun setelah dicek oleh BPKP NTT ternyata, penerima bantuan tersebut tidak jelas. Jangankan kwitansi, proposal peminta bantuan itu pun tidak ada sama sekali.
“Pengelolaan keuangan di Biro Keuangan yang buruk. Tidak sesuai ketentuan,” tulis BPKP NTT dalam LHP-nya.
Sementara itu Os Toda yang hendak dikonfirmasi terus berusaha menghindar. Berkali-kali didatangi dan dihubungi wartawan, berkali-kali pula Os Toda menghindar. Entah apa masalahnya! (by. edy)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar