PPRN Versi Amelia Yani Tidak Diakui KPU


sergapntt.com [KUPANG] – Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Dr. Amelia Ahcmad Yani tidak diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sebab, putri almarhum Jenderal Anumerta, Ahmad Yani yang menjadi Ketua Umum PPRN itu telah mengundurkan diri dari PPRN per tanggal 1 Juni 2011 yang disahkan Notaris Jakarta Barat, Sarida Dewiyanti, SH tanggal 30 Juni 2011.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, SH. M.H tanggal 15 November 2010 seharusnya susunan kepengurusan PPRN sebagai berikut: Dr. Thomas Ola Langoday sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Amelia A. Yani sebagai Ketua Umum PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA sebagai Sekretaris Jenderal PPRN dan Ir. Washington Pane, M.Sc sebagai Bendahara Umum PPRN.
Tapi karena ingin menjadi Ketua Umum Partai Nasional Republik (Nasrep) yang diarsiteki Tomy Soeharto, Amelia Yani pun mengundurkan diri dari PPRN. Sesaat setelah itu, tapuk kepemimpinan di PPRN langsung diambil alih oleh Ketua I DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy dan Sekretaris Jenderal PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA berdasarkan pleno PPRN sehari setelah Amelia Yani mengundurkan diri.  Sayang,,,,, ternyata,,,, di Nasrep Amelia tidak mendapat tempat. Oleh karena itu Amelia bernafsu kembali ke PPRN. Tapi ia ditolak. Alasannya, karena per tanggal 1 Juni 2011, Amelia yani telah menyatakan keluar dari PPRN.
“Sesui dengan Anggaran dasar dan rumah tangga partai peduli rakyat nasional pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2011; saya mengundurkan diri. demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain,” tulis Amelia Yani dalam surat ternyataannya yang ia tanda tangani diatas meterai tempel 6000.
Karena tidak diteima lagi oleh pengurus PPRN, Amelia pun bikin ulah. Secara pribadi, ia memecat para pengurus PPRN yang berseberangan dengannya. Ia lantas menyusun kekuatan PPRN baru sebagai tandingan PPRN yang dikendalikan Made Rahman Surasabessy. Kontan saja Made Rahman Surasabessy berang. Amelia pun langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan itu, di Jayapura dan Maluku Tenggara Barat dilaksanakan Pemilukada. Tak mau ketinggalan, Amelia Yani pun mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan tertentu guna maju bertarung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sayang, rekomendasi Amelia ditolak oleh KPU berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena Jayapura pada Senin (31/10/11) yang memenangkan pasangan Frans Albert Yoku-Djijoto – Moses Kallem-Bustomi yang direkomendari oleh PPRN Made Rahman Surasabessy dan Maludin Sitorus.
Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Jayapura, Pieter Ell kepada wartawan mengatakan, selama ini terjadi salah tafsir terhadap PPRN. Awalnya KPU menafsirkan bahwa kepengurusan PPRN masih dibawah kendali Amelia Yani, tetapi ternyata tidak. Sebab, hakim telah memutuskan bahwa Amelia Yani sudah mengundurkan diri dari PPRN dan Ketua Umum PPRN sudah dijabat oleh Made Rahman Surasabessy.
“Yang jelas KKPU mengamankan putusan PTUN-lah,” tegas Ell.
by. CHRIS PARERA / BINTANG PAPUA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.