Thomas Langoday Gugat Amelia Yani Rp. 10 Milyar Lebih


sergapntt.com [JAKARTA] – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday, SE. M.Si menggugat mantan Ketua Umum PPRN, Dr. Amelia Yani, karena Amelia Yani dianggap melawan hukum dengan masih menjalankan kegiatan atas nama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), seperti melaksanakan Musyawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPRN di hotel Marcure Ancol Jakarta Utara tanggal 21-22 Junji 2011 dan memalsukan tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPRN untuk kepentingan pemecatan terhadap anggota PPRN yang tidak mau mengikuti PPRN versi Amelia Yani. Padahal per tanggal 1 Juni 2011, secara resmi Amelia Yani telah menyatakan keluar dari PPRN. Gugatan Langoday terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor: 410/Pdt.G/2011/PN.JKT Sel  tanggal 25 Juli 2011.
Dalam materi gugatannya, politisi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira Kupang itu menyebutkan, setelah Amelia Yani mengundurkan diri dari PPRN, banyak afiliasi partai dilakukan Amelia Yani yang merugikan PPRN.  
Apalagi, setelah keluar dari PPRN, Amelia Yani masih juga menggunakan sekretariat PPRN sebagai kantor Partai Nasional Republik (Nasrep) tanpa sepengetahuan Deperpu PPRN. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat keterangan Domisili Nomor: 333/1.824/2011 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 10 Juni 2011 yang mana surat keterangan tersebut memberi izin bagi Amelia Yani untuk menjalankan roda organisasi Nasrep
Karena tindakan melawan hukum yang dilakukan Amelia Yani itu, Thomas Ola Langoday merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.  Karena itu, Amelia Yani dituntut untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 76.120.000 dan immateriil Rp. 10 miliar.
“Bahwa disamping kerugian materiil yang telah penggugat alami, penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil terkaitan dengan pemecatan yang dilakukan tergugat. Kerugian ini terkait tindakan tergugat melakukan pemecatan terhadap penggugat, padahal tergugat tahu bahwa penggugat adalah seorang Ketua Deperpu PPRN. Dalam proses pemecatan, jelas memiliki mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Peduli Rakyat Nasional. Apalagi,,,, pemecatan terhadap penggugat dilakukan oleh tergugat saat tergugat tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPP PPRN sejak tanggal 1 Juni 2011.  ,,,,,,,,,,,,Sebagai pendiri PPRN, jauh sebelum tergugat terlibat dalam partai ini merasa dihina dan dilecehkan oleh tergugat yang dapat bermuara pada hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penggugat. Dengan demikian, akibat dari tindakan pembunuhan karakter inilah, penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 10 milyar,” tulis Thomas Langoday dalam gugatannya yang copyannya diterima sergapntt.com Rabu (2/11/11) pagi di Jakarta.
Sementara itu, Thomas Langoday yang ditemui sergapntt.com dikediamannya di jl. Tirosa Kelurahan Naikoten I Kupang pada Kamis (3/11/11) sore membenarkan kalau dirinya telah menggugat Amelia Yani di PN Jakarta Selatan.
“Semua kegiatan yang dilakukan Amelia Yani dengan mengatasnamakan PPRN adalah tidak sah. Sebab, secara resmi Amelia Yani telah mengundurkan diri dari PPRN sejak tanggal 1 Juni 2011. Dan, berdasarkan pleno PPRN, maka PPRN telah menunjuk Made Rahman Merasabessy, SH sebagai Plt. Ketua Umum (Ketum) PPRN dan Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN,” tambahnya.
By. CHE / CIS

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.