![]() |
| Thomas Ola Langoday saat bertemu Wapres Budiono |
sergapntt.com [JAYAPURA] – Kesabaran dan perjuangan paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Moses Kalem,SH dan H. Bustomi Eka Prayitno, SE (KALBU) akhirnya berbuah manis. Pasangan yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang diarsiteki Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.M.Si, serta Plt. Ketua Umum PPRN, Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA ini dimenangkan Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam gugatan mereka melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayapura.
Kemenangan paket KALBU ini sekaligus menggugurkan paket Calon Bupati dan Wakil Bupati yang direkomendasikan PPRN versi Amelia A. Yani. Usai menerima putusan PTUN tersebut, KPU Jayapura pun langsung berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk merevisi daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2011 serta menunda Pemilukada.
Dalam salinan putusan PTUN Jayapura Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUNJPR tanggal 1 November 2011 yang ditandatangani hakim tunggal Eric S. Sihombing, SH, dan panitera pengganti PTUN Jayapura, Petrus Mitting, SH serta Panitera PTUN Jayapura, Ventje R.E. Samual, SH yang copyannya diterima sergapntt.com Sabtu (5/11/11) disebutkan, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan para penggugat ke pengadilan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, PTUN Jayapura memutuskan mengabulkan/memenangkan paket KALBU.
Salah satu saksi penggugat yang dimintai keterangannya dalam persidangan adalah Sekjen PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA. Dipersidangan Maludin mengaku kalau per tanggal 1 Juni 2011, Amelia A. Yani telah mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum PPRN. Karena itu pada tanggal 6 Juni 2011 PPRN melakukan rapat pleno dan menunjuk Made Rahman Marasabessy sebagai Ptl. Ketua Umum. Setelah itu PPRN pun bersikap dengan memberitahukan pergantian Ketua Umum kepada Menteri Hukum dan HAM. “Sedangkan untuk pemilukada Jayapura, kami hanya mengajukan paket KALBU,” tegas Maludin.
![]() |
| Made Rahman Surasabessy |
Maludin juga menegaskan bahwa kepengurusan PPRN di pusat hanya satu yakni PPRN yang diketuai oleh Made Rahman Surasabessy. Kesaksian yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPD PPRN Jayapura, William Yoku. Ini artinya, jika ada PPRN versi lain diluar sana, maka itu bisa disebut sebagai organisasi liar.
Sementara itu Ketua Deperpu PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.M.Si yang ditemui sergapntt.com di Kupang pada Minggu (6/11/11) membenarkan kalau Amelia A. Yani bukan Ketua Umum PPRN lagi. Sebab yang bersangkutan telah mengundurkan diri secara resmi pada 1 Juni 2011.
“Jadi,,,, ! PPRN itu hanya satu. Tidak ada dua atau tiga. Sekarang PPRN diketuai oleh pak Made Rahman didampingi sekjennya pak Maludin Sitorus,” ujar Langoday singkat.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.



Tinggalkan komentar