Kejati NTT Tahan Tersangka Bansos Rote Ndao


sergapntt.com [Kupang] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan Mantan Kabag Kepegawaian Pemkab Rote Ndao, Fredrik Nale dan Imelda Melur, mantan bendahara rutin bagian kepegawaian Rote Ndao. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2007.
Usai diperiksa, keduanya langsung diangkut dengan mobil tahanan kejati NTT menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang, sekitar  pukul 15.50 Wita, Selasa (8/11/11). Sebelum ditahan, keduanya menandatangani surat penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.
Sebelum dibawa ke LP, kepada wartawan Fredrik Nale mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasusnya. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun penyidik kejaksaan, pencairan dana sekitar 20 Desember 2007,  sedangkan bukti kwitansi pencairan berlaku mundur pada tahun yang sama yakni sekitar 22 Januari 2007. Padahal, pada bulan Desember biasanya tidak ada pencairan dana dan Januari belum ada dana. Dan, kas pun dalam keadaan kosong, karena APBD belum ditetapkan.
“Uangnya dari mana untuk menyalurkan bantuan sosial itu? Apalagi, bagian UP tak ada hubungan dengan bansos,” tandas Fredrik.
Dalam kasus ini, lanjutnya, ada 19 kwitansi yang menjadi alat bukti, dan dirinya membubuhi tanda tangan di empat kwitansi dengan yakni Rp.25 juta dua kali, 62,5 juta, dan Rp60 juta. Pada pemeriksaan pertama, hanya ada dua kuitansi yang sudah ditandatangani, tapi anehnya pada pemeriksaan kedua dua kuitansi lainnya pun sudah dibubuhi tanda tangan.
“Jujur saja, saya tak pernah tanda tangan kwitansi berkaitan dengan penggunaan dana itu. Saya pun tak pernah membuat telaan staf ke bupati. Ada sesuatu yang tidak sesuai dalam penanganan kasus ini,” ujar Fredrik.
Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Pidana Khusus Kejati NTT, L. Tedjo Sunarno mengaku, saat ini penyidik kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejati NTT menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut. Dalam kasus ini, ada dua jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum yakni dirinya sendiri dan Marthin T. Sunuh.
Dengan penyerahan berkas dan tersangka , lanjut Tedjo, status tersangka ditingkatkan menjadi terdakwa. Jaksa penuntut segera membuat surat dakwaan karena alat-alat bukti sudah lengkap.
By. FLORES

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.