sergapntt.com [KUPANG] – Pesawat butuh pilot, tapi jika sang pilot berhalangan, copilot pun diberi kewenangan untuk mengendalikan pesawat sampai tujuan. Begitulah yang terjadi di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Pasca lengsernya Amelia A. Yani dari kursi Ketua Umum PPRN sejak mengundurkan diri pada 1 Juni 2011, kini PPRN terus berkibar mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014 dibawa kendali Plt. Ketua Umum PPRN, Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA. Sebelum ditunjuk menjadi Plt. Ketua Umum PPRN melalui Pleno PPRN tanggal 6 Juni 2011, Surasabessy adalah Wakil Ketua I DPP PPRN.
Di Pemilu 2009, kehadiran PPRN sangat diperhitungkan. Selain memiliki jaringan berlapis, PPRN juga disokong dana yang kuat. Sayang, di tengah jalan kisruh menghampiri partai yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat kecil itu. Buntutnya, pencetus dan pengurus cerai berai. Pemodal pun angkat kaki. Tak pelak perjalanan PPRN jadi pincang. Toh begitu, PPRN dibawa kendali Amelia A. Yani terus maju menghadapi Pemilu 2009. Hasilnya,,,? Nihil,,! Sebab, PPRN tidak mampu menembus batas Parliamentary Threshold (PT) 2,5 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. PPRN hanya bisa merebut kursi DPRD, itu pun tidak merata di seluruh Indonesia.
Usai Pemilu 2009 PPRN bentrok lagi. Tepatnya mulai Juni 2011, pasca mundurnya Amelia A. Yani dari kursi Ketua Umum PPRN pada tanggal 1 Juni 2011. Mulanya, Amelia A. Yani mengundurkan diri dari PPRN lantaran ingin menjadi Ketua Umum di Partai Nasional Republik (Nasrep) yang dicetus oleh Tomy Soeharto. Sayang, di Nasrep anak pahlawan revolusi, Jenderal Anumerta, Achmad Yani itu tidak mendapat tempat. Amelia A. Yani pun banting stir kembali ke PPRN. Tapi,,, lagi-lagi ia ditolak. Sebab, DPP PPRN telah melakukan pleno menunjuk Ketua Umum yang baru dengan status Plt alias Pelaksana Tugas.
“Karena yang bersangkutan mundur tanpa paksaan, maka DPP melakukan pleno. Hasilnya, DPP menunjuk Made Rahman Surasabessy sebagai Plt. Ketua Umum menggantikan dirinya. Anehnya, setelah tidak lagi sebagai Ketua Umum DPP PPRN, Amelia Yani justru memecat para pengurus PPRN. Karena itulah saya gugat dia di PN Jakarta Selatan,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday kepada wartawan di Kupang, Rabu (9/11/11).
Kepada wartawan, Ketua Deperpu yang juga Ketua DPW PPRN Provinsi NTT itu menjelaskan, Munas I PPRN di Bandung pada 8-10 Maret 2010 telah menghasilkan AD/ART PPRN serta kepengurusan DPP PPRN yang disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010.
Adapun susunan kepengurusan DPP PPRN sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 adalah:
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat : Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat : Amelia A. Yani
Sekretaris Jenderal : Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA
Bendahara Umum : Ir. Washington Pane, M.Sc.
Dalam perjalanan waktu, Amelia A. Yani mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PPRN pada tanggal 1 Juni 2011 dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri di atas Meterai 6000 secara sukarela dan tanpa paksaan pihak manapun. Surat pengunduran diri tersebut kemudian terlegalisir oleh Notaris Farida Dewiyanti, SH.
Menyikapi pengunduran diri sdri Amelia A. Yani tersebut, selanjutnya DEPERPU dan DPP PPRN melakukan rapat pleno pada 6 Juni 2011 dengan agenda rapat: (1). Pengunduran diri Amelia A. Yani dari Ketua Umum DPP PPRN yang resmi dan efektif berlaku sejak tanggal 1 Juni 2011 atas permintaan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. (2). Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPRN.
“Rapat kemudian memutuskan: (1) pengunduran diri Amelia A. Yani dari Ketua Umum DPP PPRN tanggal 1 Juni 2011 adalah sah dan sesuai dengan AD/ART PPRN pada pasal 4 ayat 2. (2) Menyetujui saudara Made Rahman Marasabessy, SH menjadi pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPRN terhitung sejak rapat itu,” papar langoday.
Hasil pleno selanjutnya dibuatkan Akta Penyimpanan (Akta Van Depot) Nomor 02 Tanggal 13 Juli oleh Notaris Rita Riana Hutapea, SH. Dalam akta tersebut dimuat pula susunan kepengurusan DPP PPRN seperti tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 KECUALI: Ketua umum yang dulu atas nama Amelia A. Yani diganti dengan Plt Ketua Umum: Made Rahman Marasabessy, SH.
Semua dokumen yang terkait dengan pengunduran diri Amelia A. Yani dari Ketua Umum DPP PPRN telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, Kepala Kepolisian RI, Menkopolhukam RI dan para Gubernur, Bupati, Walikota, KPUD dan Badan Kesbangpol/Linmas seluruh Indonesia.
Setelah mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP PPRN, Amelia A. Yani bersama beberapa orang mendirikan Partai Nasional Republik dan menjadi ketua umum; hal mana tertuang dalam surat keterangan No. 06/KT-VI/2011 yang dibuat oleh Nia Kurniasih, SH, Notaris di Jakarta yang menerangkan bahwa telah dibuat Akta Nomor 01.,- Tanggal 01 – 06 – 2011, telah didirikan Akta Pendirian Partai Politik Partai Nasional Republik, berkedudukan di Jakarta dengan Ketua Umum : Amelia A. Yani.
“Dengan demikian, maka kepengurusan PPRN mulai dari DPP, DPW, DPD dan DPC adalah satu, yaitu dibawah komando Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH; Sekjen: Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA; Bendahara Umum : Ir. Washington Pane, M.Sc dengan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat: Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si. Keabsahan kepengurusan ini telah dibuktikan dengan beberapa kasus pemilukada di mana rekomendasi yang diberikan oleh Amelia A. Yani atas nama DPP PPRN ditolak oleh KPUD maupun PTUN. Dalam pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat misalnya, KPUD MTB dan KPUD Maluku dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 53/BA/KPU-MTB/VIII/2011 mengakui kepengurusan DPP PPRN dengan Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA dan menolak kepengurusan Amelia A. Yani. Demikian pula, PTUN Jayapura, dengan salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR telah memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA,” bebernya.
Pasca lengsernya Amelia A. Yani, DPP PPRN pun membekukan kepengurusan PPRN di NTT serta mengangkat dan menetapkan Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si (sebagai Ketua DPW PPRN NTT), Velisitas Rambu P. Malairu, SE (sebagai Wakil Ketua DPW PPRN NTT), Pius Agustinus Bria (sebagai Sekretaris DPW PPRN NTT, Yorita V.R. Kana (sebagai Wakil Sekretaris DPW PPRN NTT), dan Lidwina Adelfrida, S.Sos sebagai Bendahara DPW PPRN NTT. Ini artinya Sekretaris DPW PPRN NTT lama atas nama Berto Bala Lamanepa dipecat atau diberhentikan oleh DPP PPRN NTT.
Sedangkan untuk Kota Kupang, DPP PPRN telah mengeluarkan SK Nomor: 035/B.1/DPP-PPRN/SK-DPD/X/2011 Tanggal 29 Oktober 2011 dengan susunan kepengurusannya sebagai berikut; Ketua: Erland, ST, Sekretaris: Yoseph Y. Sina, Wakil Sekretaris: Belandina Kononis, SE, Bendahara: Engelyanti M. Malelak.
“Dengan demikian, maka informasi/isu yang beredar bahwa terdapat dualisme kepengurusan dalam tubuh PPRN adalah tidak benar,” tegas Langoday.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.



Tinggalkan komentar