sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk cermat, obyektif dan konsisten dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. “Perkenankan saya berikan masukan kepada DPD RI agar cermat, obyektif dan konsisten dalam amandemen UUD 1945,” tandas Gubernur saat membuka acara Focus Group Disccussion (FGD), di Aula Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Rabu (9/11/11).
Menurut Lebu Raya, cermat yang dimaksudkan adalah persoalan penguatan yang terus didengungkan baik untuk legilatif, eksekutif maupun yudikatif sehingga bisa mengakomudir sistem global dalam warna demokrasi lokal. Dalam perspektif obyektif, Lebu Raya berharap agar reformulasi terhadap delapan pokok perubahan yang terjadi seobyektif mungkin dengan memperhatikan kondisi aktual bernegara, keanekaragaman, persamaan dan mengakomudir karakteristik spesifik daerah sebagai bagian dari kebhinekaan NKRI.
Sedangkan aspek konsisten, Lebu Raya menjelaskan, sejak NKRI berdiri UUD baik pembukaan maupun batang tubuh, secara normatif bergerak dinamis terhadap berbagai perubahan yang ada. “UUD 1945 tetap menjadi pokok, yang memberi ruang bagi adaptasi dan reformulasi berbagai ketentuan teknis. Gencarnya amandemen ini menjadi muara bagi reformulasi berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif serta berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya,” kata Lebu Raya
Orang nomor 1 NTT yang juga Ketua DPD PDIP NTT itu menegaskan, “Konsistensi harus dijaga, agar perubahan-perubahan yang dilakukan sinkron dengan kondisi aktual bangsa, adaptif dengan keanekaragaman dan sejalan dengan reformasi.”
Reformasi sosial yang terjadi di Indonesia, lanjut Lebu Raya, telah mengakibatkan dilakukannya penyesuaian kembali berbagai tatanam hidup bermasyarakat dan bernegara. Dalam tatanan hidup bermasyarakat, reformasi sosial telah membuka ruang bagi peratisipasi masyarakat, kebebasan beraspirasi dan tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas kepada penyelenggaraan pemerintahan.
Gerak langkah reformasi sosial kemasyarakatan ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam tatanam hidup berbegara. Perubahan ini mendesak untuk dilakukannya reformasi normatif di berbagai bidang terutama reformasi legislatif, eksekutif dan yudikatif. “Salah satu bentuk reformasi dari ketiga simpul negara ini yakni dibentuknya lembaga DPD RI yang diharapkan menjadi media daerah untuk terlibat secara intens dan aktif dalam proses pengambilan kebijakan nasional yang terkait langsung dengan kepentingan dan permasalahan daerah,” tegas Lebu Raya.
Ikut hadir seluruh civitas akademika Universitas Kristen Artha Wacana Kupang bersama Rektor Unkris, Frengky Salean, SE, MP serta empat anggota DPD RI, Ir. Paul Liyanto, Ir. Sarah Lery Mboeik, Ir. Emanuel Babu Eha, dan Carolin Nubatonis.
By. FERRY GURU
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar