Ketua DPD PPRN Kota Kupang Dipecat


sergapntt.com [KUPANG] – Daniel Bifel, SH, MH , Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kota Kupang yang juga Anggota DPRD Kota Kupang periode 2009-2014 akhirnya dipecat dari PPRN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPRN melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPRN Nomor:  063/A.1/DPP-PPRN/SK-Pem/X/2010 yang ditanda-tangani Plt. Ketua DPP PPRN, Made Rahman Surasabessy, SH dan Sekjen DPP PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA.
Daniel Bifel dipecat lantaran secara terang-terangan mengikuti/ bergabung dengan Amelia A. Yani di Partai Pembangunan Nasional (PNP) yang dibentuk Amelia A. Yani pasca dirinya mundur dari kursi Ketua Umum PPRN pada 1 Juni 2011 lalu. Selain Bifel, DPP PPRN juga memberhentikan dan mencabut keanggotaan PPRN dari Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“DPP PPRN telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan beberapa pengurus dan Anggota DPRD yang secara terang-terangan mengikuti Amelia A. Yani. Di NTT, ada dua Anggota DPRD yang diberhentikan, yaitu Daniel Bifel, SH, MH seorang Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao,”  papar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday, SE,M.Si  kepada wartawan di Kupang, Rabu (9/11/11).
Terhadap dua anggota dewan tersebut, lanjut Langoday, DPP akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Ya, dalam waktu dekat ini DPP akan memproses PAW terhadap keduanya,” ujarnya.
Sementara itu Daniel Bifel berulang kali dihubungi melalui mobilenya dan ditemui tidak berada di tempat. “Pa Daniel Bifel hari ini tidak kelihatan tuh! Tidak masuk kayaknya,” terang salah seorang pegawai Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kupang, Rabu (9/11/11).
By. CHE

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.