Banggar DPR Dituding Keciprat Proyek Kemenakertrans


sergapntt.com [JAKARTA] – Terdakwa kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menuding Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meneguk untung dari proyek senilai Rp 500 miliar.
Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu menyangkal Kementeriannya menerima duit dari proyek itu. “Sepanjang itu (commitment fee)sepuluh persen, adalah Banggar (Badan Anggaran). Memang sejak awal sudah disepakati itu. Orang di tempat saya juga tahunya kalau itu untuk Banggar,” kata Nyoman usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 16 November 2011.

Peran Badan Anggaran dalam proyek transmigrasi tidak langsung dilakukan oleh para anggota ataupun pimpinannya, melainkan lewat sejumlah orang yang disebut Nyoman sebagai “calo Banggar”, yakni Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo alias Acos. “Dari awal memang (anggaran proyek) dibentuk Banggar melalui calo-calonya,” ujar dia.

Dalam kasus ini Nyoman menyatakan perannya bukan sebagai perencana. Yang memprakarsai pembahasan proyek adalah Direktur Jenderal P2MKT Djoko Sidik dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Kedua pejabat itu dituding Nyoman melakukan pertemuan di Hotel Crowne Jakarta untuk membahas proyek PPID.

Nyoman mendesak KPK segera menetapkan Ali Mudhori dkk. sebagai tersangka. Menyusul dirinya dan dua terdakwa kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi lainnya. “Kami mendorong KPK. Sebagai warga negara saya sedih, kenapa ini (para calo dari Badan Anggaran) tidak dijerat,” ujarnya.

Ia juga meminta KPK mengusut duit Rp 21,5 miliar yang tak jelas keberadaannya. “Dharnawati kan mendapat 5 persen dari Rp 25 miliar, yakni Rp 3,5 miliar. Nah Rp 21,5 miliar sisanya ke mana?” kata dia. “KPK bilang sudah mencari. Tapi dokumennya sudah dimusnahkan Sindu Malik.”

Sejumlah nama orang dekat Muhaimin sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus ini. Mereka adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, Danny Nawawi, dan M. Fauzi. Namun hingga kini keempatnya masih berstatus saksi, meski sudah dikenai status cegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ali dan Fauzi disebut-sebut sebagai mantan anggota staf Muhaimin. Namun belakangan Muhaimin membantahnya. Adapun Sindu yang mantan pegawai Ditjen Pajak disebut-sebut sebagai orang dekat Muhaimin. Ia diduga mengatur pembagian success fee proyek pencairan dana PPID.

Adapun peran Acos dalam perkara ini diduga lantaran hubungan baiknya dengan Tamsil Linrung. Ia diduga aktif menghubungkan Badan Anggaran dengan Kementerian selama proses penetapan anggaran PPID.

by. ISMA SAVITRI /TEMPO

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.