sergapntt.com [LABUAN BAJO] – Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si menilai keberadaan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan sistem pemerintahan dan otonomi daerah (Otda).
”Keberadaan kedua lembaga ini merupakan tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap rasa adil akan hak dan kewajibannya sehingga menumbuhkan rasa aman, tertib dan damai dari segala aspek kehidupan manusia moderen saat ini,” tandas Wagub dalam sambutannya saat menghadiri acara peresmian beroperasinya kantor PA dan institusi PN Mabar di Aula Kantor Bupati Mabar, Labuan Bajo Rabu (16/11).
Menurut Wagub, kiprah kedua lembaga ini dalam sendi kehidupan bermasyarakat serta upaya memelihara stabilitas nasional, menjaga dan memelihara citra dan jati diri dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan menjamin mantapnya stabilitas keamanan dalam negeri.
Wagub mengharapkan kepada seluruh komponen yang ada di Mabar untuk menjaga sarana dan prasarana termasuk keberadaan PA dan PN yang baru diresmikan secara arif sehingga perkembangannya ditata dengan pendekatan yang bersifat kemasyarakatan, kesejahteraan dan ketertiban serta rasa adil. ”Saya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Mabar tetap memberikan perhatian dan kepedulian untuk secara bersama dapat mengembangkan peran kedua lembaga ini berkaitan dengan kepentingan seluruh masyarakat,” tandas Wagub.
Di tempat yang sama, Ketua MA (Mahkamah Agung) RI, DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH mengatakan, dengan diresmikannya pengoperasian 22 pengadilan tingkat pertama di Labuan Bajo ini diharapkan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada publik khususnya para pencari keadilan. ”Sarana dan prasarana gedung pengadilan yang layak juga akan membuat publik merasa nyaman dalam menjalani proses berperkaranya,” tandas Harifin.
22 pengadilan tingkat pertama yang diresmikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2008, Nomor 20 tahun 2009 dan Nomor 3 tahun 2011 yakni : PN Pagar Alam, PN Kasongan, PN Oelamasi, PN Pasangkayu, PN Andolo dan PN Pasarwajo. Sedangkan PA yang diresmikan antara lain : PA Tasikmalaya, PA Kota Banjar, PA Amurang, PA Marisa, PA Andolo, PA Pasarwajo, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, PA Kota Padang Sidempuan, PA Mentok, PA Lebong, PA Batu Licin, PA Batu Taliwang, PA Labuan Bajo, PA Nunukan dan PA Arso.
By. FERRY GURU
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar