Pemerintah Ajukan Empat Ranperda Dalam Sidang III DPRD NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Dalam masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, pemerintah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara lain, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, sumbagan pihak ketiga kepada daerah, APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2012.
Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, pada pembukaan Sidang III DPRD Provinsi NTT, di ruang Kelimutu DPRD NTT, Jumat (18/11).
Lebih lanjut Gubernur Lebu Raya menjelaskan, keempat Ranperda ini diajukan pemerintah dengan pertimbangan antara lain, retribusi jasa umum dan jasa usaha untuk menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan atas berbagai jenis retribusi jasa umum dan jasa usaha yang selama ini sudah dilaksanakan, pertimbangan yang mendasari perlunya ditetapkan sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah adalah agar perhatian, dukungan dan minat berbagai kalangan untuk berpartisipasi di daerah ini dapat dijamin kepastiannya serta mengenai rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan penetapan APBD tahun anggaran 2012.
Sehubungan dengan beberapa prinsip dalam penyusunan Ranperda ini, Gubernur Lebu Raya mengatakan, pemerintah sangat mengharapkan saran dan input konstruktif dari dewan sehingga implementasinya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur Lebu Raya juga menjelaskan, evaluasi normatif terhadap pelaksanaan delapan agenda strategis pemerintah daerah dan empat tekad dalam spirit Anggur Merah (Anggaran Untuk Masyarakat Menuju Sejahtera) memberikan kinerja yang menggembirakan. Namun demikian, lanjut Gubernur, harus diakui adanya hasil yang fluktuatif, wilayah yang satu berbeda pencapaian kinerja dengan wilayah yang lain dan program yang satu berbeda hasilnya dengan program yang lain.
Karena itu, ke depan Gubernur berharap dukungan dewan untuk bersama-sama melakukan komunikasi intensif dengan anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan NTT dengan anggota DPRD kabupaten/kota untuk membangun komitmen yang sama dan saling dukung, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana dan upaya dari desa, kabupaten, provinsi dan pusat.
By. FERRY GURU 

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.