sergapntt.com [JAKARTA] – Kendati Mahkamah Agung telah memenangkan Gereja Kristen Indonesia (GKI) melalui putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 tanggal 9 Desember 2009 terkait sengketa Gereja Taman Yasmin Bogor, namun Walikota Bogor, Diani Budiarto enggan mengesekusi putusan MA. Ia justru mencabut surat ijin membangun (IMB) gereja dan menggembok gereja tersebut. Akibatnya, setiap Minggu, jema’at GKI Taman Yasin terpaksa beribadat di trotoar, persis di depan gereja mereka.
Kisruh ini memanas setelah Budiarto memerintahkan Satpol PP-nya untuk menggembok gereja dengan alasan gedung tersebut mengantongi surat Ijin Membangun Bangunan (IMB) palsu. Padahal tudingan itu tidak benar. Bahkan alasan IMB palsu itu adalah alasan yang dibuat-buat setelah putusan MA keluar. Sebagian warga Bogor menganggap alasan walikota itu adalah alasan yang direkayasa dan penuh dengan intrik politik.
Sudah begitu, ratusan pendemo yang mengatas namakan warga RT.7 (lokasi GKI Taman Yasin) pun direkayasa. Ketua RT dan warga RT 7 mengaku mereka tidak pernah ikut demo dan tidak pernah menolak kehadiran gereja dilingkungan mereka. “Mungin saya ini bodoh, karena tidak mengerti hukum. Ketika kasus ini terjadi, saya jadi bingung. Yang bodoh itu,,,, saya karena tidak mengerti hukum, atau hukum yang membodohi orang yang tidak mengerti hukum? Saya pastikan, saya dan warga saya tidak pernah ikut demo,” tegas sang Ketua RT seperti disiarkan TVOne Jumat (18/11/11) malam.
Sikap walikota ini sangat disayangkan sejumlah pihak. Karena itulah, Ombudsman Republik Indonesia melapor Budiarto ke Presiden dan DPR RI. “Alasan yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak dapat kami terima, karenanya kami berhak untuk mempublikasikan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR RI,” ujar Budi Santoso, anggota Substansi Penanganan Laporan Ombudsman RI, Jumat (18/11/11).
Sejumlah tokoh nasional dan lintas agama mendesak kasus GKI Taman Yasmin, Bogor bisa segera diselesaikan karena sudah sangat melanggar nilai dan prinsip Pancasila. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus bisa mengambil langkah tegas karena jajaran pemerintahan di bawahnya, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Wali Kota Bogor tidak mampu menuntaskan.

Mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, menjelaskan, jemaat GKI Yasmin sudah terlalu lama berjuang demi mendapatkan hak beribadah di lokasi yang dimilikinya secara sah. Pembiaran yang dilakukan pemerintah pusat akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan berpancasila dan berkenegaraan.
“Jemaat Yasmin harus bisa segera beribadah di lokasi gereja yang dimilikinya secara sah. Bila tidak, semua ini menjadi preseden buruk bagi kehidupan bernegara dan berpancasila di Indonesia,” kata Sinta Nuriyah, sesaat setelah mendeklarasikan Gerakan Nasional Hidup bersama Pancasila, di Pesantren Al-Ghozaly Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, menuturkan, langkah Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin merupakan fakta konkrit yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sesuai dengan nilai-nilai keberagaman dan menyangkut akidah, kebebasan beragama tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain, termasuk pemerintah dan negara.
“GKI Yasmin kesulitan untuk mendapatkan izin rumah ibadahnya. Kejadian ini tentu bersinggungan langsung dengan penerapan pancasila. Apalagi mereka (GKI Yasmin) sudah menjalankan prosedur dan dikuatkan putusan MA,” kata Ifdhal Kasim.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh juga sempat membacakan Deklarasi Gerakan Nasional Hidup Bersama Pancasila. Dalam deklarasi, disebutkan bahwa perusakan terhadap Pancasila dimulai dengan penghancuran rasa kebersamaan atau perasaan kolektifitas dalam bentuk gerakan intoleransi, politik diskriminasi, yang kadang disertai dengan penyerangan, pendudukan dan kekerasan terhadap sesama warga dengan dalih agama.
Setelah pembacaan deklarasi, sejumlah tokoh juga langsung mendatangi lokasi GKI Taman Yasmin yang disegel Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. Dalam kunjungannya, mereka heran karena lokasi GKI Yasmin yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh ternyata jauh dari pemukiman warga dan sangat tidak relefan dijadikan alasan penolakan seperti yang Wali Kota Bogor lontarkan.
Ketua Umum GP (Gerakan Pemuda) Ansor, Nusron Wahid, yang ikut mendatangi lokasi Yasmin, malah sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP dan kepolisian yang berjaga karena tidak diperbolehkan mendekat gerbang Gereja yang disegel.
“Tidak ada alasan lagi bagi Wali Kota untuk menyegel gedung Gereja Yasmin. Wali Kota sebaiknya jangan terus mencari alasan, terlebih dengan membawa-bawa nama Jalan KH Abdulah Bin Nuh yang notabene tokoh Islam nasionalis yang ikut membawa Indonesia dalam kemerdekaan,” kata Nusron.
By. K/Y-7
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar