sergapntt.com [JAKARTA] – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto karena terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Dwi Djanuwanto terbukti minta kepada pengacara untuk disediakan stiptease atau penari telanjang dan tiket pesawat.
“Terbukti melakukan tindak perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Sehingga MKH memutuskan hakim Dwi Djanuwanto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim,” kata Ketua MKH, Abbas Said dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Dalam surat keputusan ini, MKH berkeyakinan Djanu mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.
“Hakim terlapor mengirim SMS permintaan penari striptease kepada pengacara,” ucap Abbas Said.
Selain itu, Djanu juga terbukti meminta dibelikan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang ditanganinya. Karena sering pulang, hal ini yang mengakibatkan dirinya sering terlambat menghadiri sidang.
“Tindakan hakim terlapor ini melanggar kode etik. Pembelaan hakim terlapor dalam sidang MKH tidak ada yang baru sehingga tidak diterima,” terang Abbas.
Atas putusan ini, Djanu menerima keputusan tersebut. Namun dia memimta status PNS nya tidak dicabut karena akan pensiun akhir tahun ini.
Menanggapi tudingan SMS itu, Djanu mengelak dan merasa dizalimi.
“Saya tidak SMS. Terkait tiket itu juga tidak benar. Saya bisa beli sendiri, mampu saya beli sendiri,” bela Djanu usai sidang.
 |
| Petrus Bala Pationa |
Selain perkara di atas, Djanu juga dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu atas penggelapan dana pembangunan jalan.
Djanu juga dilaporkan melanggar kode etik karena mempertanyakan keabsahan kartu advokat pengacara saat menjadi ketua majelis hakim di PN Yogyakarta.
GROGI
Hari Selasa (22/11/11) itu juga, Djanuwanto diseret ke MKH, oleh Komisi Yudisial (KY), atas tuduhan menerima suap dari pihak terdakwa korupsi pembangunan jalan dan jembatan, Muhamad Ali Harifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Provinsi NTT. Ketika menangani kasus tersebut, Dwi masih menjadi Hakim di PN Kupang.
Dwi yang mengenakan safari berwarna coklat dan celana bahan berwarna senada, dipanggil ke sidang oleh Komisioner KY sekaligus ketua MKH, Abbas Said, tepat pada pukul 10.30 WIB, Selasa (22/11).
Saat memasuki ruang Wiryono, gedung MA tempat berlangsungnya MKH, Dwi yang mengenakan baju safari cokelat dan mengenakan kacamata itu terlihat grogi, ketika berhadapan langsung dengan hakim-hakim yang akan menentukan masa depan karirnya sebagai hakim. Akibat rasa grogi itu, Ia salah menyebut jabatan Abbas Said yang seharusnya Komisioner KY, tapi dikatakanya sebagai hakim Agung. “Salam hormat Pak Abbas (Said), Hakim Agung,” kata Dwi saat menyapa para anggota MKH.
Ucapan salam itu membuat seluruh anggota MKH dan para pengunjung sidang tertawa. Lalu, Abbas pun meralat ucapan Dwi. “Saya ini Komisioner KY,” ucapnya.
Mendengar teguran Abbas, Dwi langsung menundukan badannya, sebagai tanda permohonan maafnya. Tak hanya salah menyebut jabatan Abbas Said, Dwi, juga menyebut nama Hakim Agung, Salman Luthan, sebagai anggota MKH, kendati Salman bukanlah anggota MKH. “Mohon maaf saya hanya melihat di daftar,” kata Dwi.
Dalam sidang, Dwi dimintai oleh anggota MKH, membacakan pembelaanya. Dengan semangat, hakim yang terancam dipecat ini membacakan pembelaanya yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas, berjudul, “Jabatan Hakim Pemberian Gusti Allah”. Hakim golongan Pembina IV C ini, dalam pembelaanya membantah semua tuduhan yang dialamatkan KY kepada dirinya.
Dwi diseret KY ke dalam sidang MKH, atas tuduhan merima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pihak berperakara ketika Ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kupang, dengan terdakwa, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Ia juga dilaporkan telah membocorkan konsep putusan sela dalam perkara asusila yang ditanganinya di PN Yogyakarta, serta menolak seorang pengacara beracara dalam sidang itu dan menggantikannya dengan pengacara yang Ia hendaki.
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung. Dari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan.
By. DTK/CHE/JPNN
Tinggalkan komentar