Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.
“Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu,” katanya.
Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. “Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim,” ujarnya.
Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.
“Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi,” ucapnya.
Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. “Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima,” lanjutnya.
Sebelumnya, ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan sanksi pensiun dini yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Dainuri dinilai kurang memenuhi aspek keadilan masyarakat.
“Jalur hukum harus ditempuh oleh korban. Tentunya sesuai kaidah hukum yang ada,” kata Linda Gumelar kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Menurut Linda, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, harus dilakukan pelatihan-pelatihan dan pembuatan kurikulum berbasis jender dan perempuan dalam pendidikan hakim. Dengan begitu, aparat hukum bisa menerapkan hukum bagi korban perempuan secara benar.
“Dengan cara adanya penandatangananan antar penegak hukum, saya berharap pemahaman langkah hukum oleh aparat penegak hukum sudah tepat dan benar. Ini kan di tingkat pusat, diharapkan bisa turun ke bawah dan Komnas Perempuan berperan lebih kuat lagi,” harap Linda.
Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh oleh penegak hukum, kata Linda, ke depannya aparat hukum lebih memahami perempuan sebagai korban. Menurut data yang dimiliki kementerian, secara bertahap aparat hukum mulai paham terhadap cara pandang perempuan sebagai korban.
“Saya merasa dari tahun ke tahun aparat kita lebih baik. Makanya perlu pelatihan- pelatihan dan sosialisasi gender dan HAM,” terang Linda.
by. DTK/ ASP /GUN
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar