sergapntt.com [KUPANG] – Dalam upaya menjalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama pembinaan serta pengawasan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta aparat Kejaksaan dan Polri terhadap pelaksanaan dana dekosentrasi dan tugas-tugas pembantuan di NTT, Pemerintah Provinsi NTT menyelengarakan Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi NTT, berlangsung dari tanggal 23-25 November 2011, di Hotel Kristal Kupang.
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tingkat Provinsi NTT, bupati dan walikota, kepala Kejaksaan, kepala Kepolisian Resort dan Kepala Badan Pengawas tingkat kabupaten/kota se-NTT.
Lebu Raya dalam sambutannya mengatakan, dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2008 tentang pembentukan tim koordinasi dekosentrasi dan tugas pembatuan, telah dibentuk tiga Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Pokja I yang bertugas merencanakan dan mengkoordinasi terhadap dekosentasi dan tugas pembantuan, Pokja II bertugas dalam penatausahaan administrasi keuangan dan Pokja III dalam tugas pengendalian, pengawasan dekosentrasi dan tugas pembantuan serta proses bajet yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan dekosentrasi dan tugas pembantuan.
Terkait pelaksanaan bidang tugas Pokja III, kata Gubernur Frans Lebu Raya, hasil pemeriksaan yang diberikan BPKP NTT dalam limit waktu tiga tahun terakhir telah menyingkap banyak penyimpangan administratif maupun keuangan dengan nilai kerugian yang cukup besar. Kondisi ini tentunya mendorong semua pihak untuk terus membenahi berbagai hal supaya tidak ada lagi temuan-temuan. Berbagai persoalan hasil pemeriksaan yang dihasilkan instansi fungsional pemerintah yang dilaporkan kepada gubernur adalah bidang tugas Pokja III. Namun, selama ini dilaksanakan oleh Pokja I dan II. “Ini harus didiskusikan dan diluruskan kembali pamahamannya sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas antar Pokja,“ ujar Gubernur Lebu Raya.
Gubernur Frans Lebu Raya mengharapkan rapat ini dapat memberikan perhatian terhadap berbagai hal terkait pelaksanaan tugas Pokja III sehingga pelaksanaan dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah ini menjadi semakin baik, transparan, akuntabel baik administrasi maupun pemanfaatannya. Karena itu, Pokja III, dalam hal ini Biro Pemerintahan sertda NTT untuk serius mengkoordinasikan persoalan ini sehingga laporan pelaksanaan dekosentrasi dan tugas pembantuan secara politis tidak berbeda dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan instansi teknis fungsional pemeriksa.
By. HERI LAY
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar