Kakanwil Hukum dan HAM NTT Diganti


sergapntt.com [KUPANG] – Pola pikir tentang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sampai saat ini belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan masyarakat. Karena itu diminta kepada seluruh instansi terkait agar dapat saling bekerjasama untuk mensosialisasikannya.
Permintaan ini disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur,            Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, pada acara serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, di Aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/11/11).
Wagub Esthon Foenay juga menambahkan, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menangani tentang pemahaman hukum secara sistematis sehingga mudah untuk dikoordinasi terkait dengan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM RI.
Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, Wagub memberikan proviciat kepada Kakanwil Hukum dan HAM yang baru, Budi Sulaksana, SH. M.Si, untuk berkarya di NTT dan kepada Kakanwil yang lama, Drs. Agus Saryono, Wagub mengucapkan terima kasih karena telah memberikan prestasi tersendiri bagi daerah ini di bidang penanganan Hukum dan HAM.
Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Danny Hamdani Kusumapradja, SH. M.Hum mengatakan, penanganan masalah HAM harus dilaksanakan secara tuntas. “Jangan meninggalkan permasalahan di bidang HAM yang akibatnya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” kata Danny.
Danny mengatakan, Kakanwil Hukum dan HAM sebagai pelengkap perangkat di daerah harus dapat membangun kerjasama  dengan pemerintah daerah terkait dengan Perda. Menurut dia, tugas sebagai Kakanwil cukup berat. “Karena ada banyak hal yang perlu ditangani terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Apalagi wilayah NTT merupakan wilayah perbatasan,” ujar Danny.
Dia menambahkan, ada beberapa item yang menjadi skala prioritas bagi Kakanwil Hukum dan HAM antara lain : pelayanan dan penegakkan hukum  yang berkeadilan, penegakan dan pemberantasan korupsi, penyelesaian permasalahan di masa lalu karena dengan adanya RanHAM maka diperlukan kerjasama dengan instansi terkait dan tetapkan langkah percepatan pemberantasan korupsi.
By. FERRY GURU

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.